Sabtu, 23 September 2023
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KKP Stop Penambangan Pasir PT LMU di Pulau Rupat

Untuk menjaga kesehatan laut, mengujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan pemberian izin PKKPRL dilakukan secara ketat.

Minggu, 13 Februari 2022
A A
Personel Kapal Pengawas Hiu 01 Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan kapal penambang pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau. Foto kkp.go.id.

Personel Kapal Pengawas Hiu 01 Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan kapal penambang pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau. Foto kkp.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan penambangan pasir PT. LMU di  Pulau Rupat, Provinsi Riau. Tindakan tegas ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), KKP, menemukan dugaan pelanggaran penambangan pasir.

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan, diketahui kegiatan penambangan PT. LMU tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut).

Ditegaskan Adin, PKKPRL menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.

“Ini bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Bapak Menteri, kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. LMU,” kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers yang disiarankan di laman resmi KKP, Minggu, 13 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Data Kerusakan Dampak Meluapnya Aliran Sungai Widas

Adin mengatakan, Pulau Rupat merupakan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ditjen PSDKPKementerian Kelautan dan PerikananLaksamana Muda TNI Adin Nurawaluddinpenambangan pasirProvinsi RiauPulau Rupat

Editor

Next Post
Petugas BPBD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengukur ketinggian banjir. Sumber foto BNPB.

Banjir di Ketapang Satu Meter Lebih, 16 Ribu Warga Terdampak

Discussion about this post

TERKINI

  • Episenter gempa 6,6 magnitudo Laut Banda, Maluku, pada Jumat, 22 September 2023, pukul 21.59 WIB. Foto Google Earth berdasarkan koordinat pusat gempa BMKG.Gempa 6,6 Magnitudo Laut Banda Maluku, Ini Analisis BMKG
    In News
    Jumat, 22 September 2023
  • Presiden Jokowi didampingi Menteri Siti Nurbaya meninjau persemaian Mentawir pada Kamis, 21 September 2023. Foto ppid.menlhk.go.id.Dari Mentawir Menghijaukan Ibu Kota Nusantara dan Kalimantan
    In News
    Kamis, 21 September 2023
  • Dekan Fakultas Biologi UGM, Prof. Budi Setiadi Daryono. Foto sustainabledevelopment.ugm.ac.id.Budi Setiadi: Teknologi AI Berperan Mengelola dan Melestarikan Sumber Hayati
    In Sosok
    Rabu, 20 September 2023
  • Ilustrasi kapal penangkap ikan. Foto moritz320/pixabay.com.Walhi: Ekonomi Biru Dorong Perampasan Ruang Laut di Indonesia, Ini Catatannya
    In Lingkungan
    Rabu, 20 September 2023
  • Pembukaan The 4th Workshop of Blue Carbon Hub Think Thank - IORA di Bali. Foto Dok. Kemenko Marves.Ekosistem Karbon Biru Diklaim Dukung Keberlanjutan Ekonomi Biru
    In News
    Rabu, 20 September 2023
wanaloka.com

©2022 Wanaloka Media

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Wanaloka.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2022 Wanaloka Media