Wanaloka.com – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Pengesahan dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025 dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
Rapat paripurna dihadiri 311 dari 579 anggota DPR yang mencakup seluruh perwakilan fraksi partai politik. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia mengklaim pembahasan RUU Minerba itu dilaksanakan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
Sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, ada perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari yang semula “sepenuhnya melalui mekanisme lelang”, menjadi “skema prioritas melalui mekanisme Lelang”.
Baca juga: Target NZE 2060, MPR Akui Penggunaan Energi Fosil Masih Dominan di Indonesia
Skema itu diklaim untuk memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
DPR dan pemerintah sepakat untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Walhi: MoU Kemenhut dengan TNI-Polri Berpotensi Memperburuk Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan
Perubahan pasal-pasal RUU Minerba
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menilai usulan revisi UU Minerba oleh DPR sejalan harapan Pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pertambangan minerba agar lebih baik lagi. Tujuan akhirnya adalah menjadikan sektor ini sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil.
Semula usulan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto ada perubahan 14 pasal yang meliputi 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Perkembangannya ada 20 pasal yang diubah dan menambah 8 pasal baru.
“Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang, baik mengubah pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru,” kata Bahlil saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah.
Baca juga: Purnama Hidayat, Tak Semua Serangga Layak Konsumsi Mudah Didapat di Daerah
Adapun perubahan atau penambahan pasal pada UU Minerba meliputi:
Pertama, Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam UU terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.
Kedua, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Baca juga: Berbahaya, Ikan Piranha hingga Aligator Dimusnahkan di Jakarta Timur
Ketiga, Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Keempat, WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.
Kelima, Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan perguruan tinggi.
Baca juga: Perdagangan Satwa Liar Marak Sebab Masih Ada Pasarnya
Keenam, Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Ketujuh, Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
Discussion about this post