Sabtu, 28 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ini Perubahan Pasal-pasal dalam UU Minerba yang Disahkan DPR

Selasa, 18 Februari 2025
A A
Revisi ke-4 UU Minerba disahkan menjadi UU Minerba baru dalam Rapat Paripurna DPR, 18 Februari 2025. Foto Dok. Kementerian ESDM.

Revisi ke-4 UU Minerba disahkan menjadi UU Minerba baru dalam Rapat Paripurna DPR, 18 Februari 2025. Foto Dok. Kementerian ESDM.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Pengesahan dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025 dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

Rapat paripurna dihadiri 311 dari 579 anggota DPR yang mencakup seluruh perwakilan fraksi partai politik. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia mengklaim pembahasan RUU Minerba itu dilaksanakan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, ada perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari yang semula “sepenuhnya melalui mekanisme lelang”, menjadi “skema prioritas melalui mekanisme Lelang”.

Baca juga: Target NZE 2060, MPR Akui Penggunaan Energi Fosil Masih Dominan di Indonesia

Skema itu diklaim untuk memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

DPR dan pemerintah sepakat untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

Baca juga: Walhi: MoU Kemenhut dengan TNI-Polri Berpotensi Memperburuk Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan

Perubahan pasal-pasal RUU Minerba

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menilai usulan revisi UU Minerba oleh DPR sejalan harapan Pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pertambangan minerba agar lebih baik lagi. Tujuan akhirnya adalah menjadikan sektor ini sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil.

Semula usulan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto ada perubahan 14 pasal yang meliputi 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Perkembangannya ada 20 pasal yang diubah dan menambah 8 pasal baru.

“Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang, baik mengubah pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru,” kata Bahlil saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah.

Baca juga: Purnama Hidayat, Tak Semua Serangga Layak Konsumsi Mudah Didapat di Daerah

Adapun perubahan atau penambahan pasal pada UU Minerba meliputi:

Pertama, Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam UU terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

Kedua, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca juga: Berbahaya, Ikan Piranha hingga Aligator Dimusnahkan di Jakarta Timur

Ketiga, Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Keempat, WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

Kelima, Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan perguruan tinggi.

Baca juga: Perdagangan Satwa Liar Marak Sebab Masih Ada Pasarnya

Keenam, Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Ketujuh, Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kementerian ESDMRapat Paripurna DPRrevisi keempat RUU MinerbaUU Minerba

Editor

Next Post
Bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Palu pada 2018. Foto Adi Permana/ITB.

Catatan Rumphius, Gempa Bumi Pernah Meruntuhkan Bukit dan Membelah Tanah di Ambon

Discussion about this post

TERKINI

  • Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 27 Juni 2025
  • PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
    In News
    Jumat, 27 Juni 2025
  • Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
    In News
    Kamis, 26 Juni 2025
  • Patroli tim Manggala Agni pasca kebakaran hutan di TNTN, Mei 2025. Foto TNTN.Walhi Riau Ingatkan Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo Jangan Represif dan Militeristik
    In Lingkungan
    Kamis, 26 Juni 2025
  • Bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 7 September 2023, terkait proyek pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Foto walhiriau.or.id.Seruan Tokoh Lintas Agama, Tolak PSN yang Merusak Lingkungan dan Menggusur Rakyat
    In Lingkungan
    Rabu, 25 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media