Kedelapan, Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Pesan Pakar Kelautan, Risiko Rip Current Berkurang dengan Membuat Peta Bahaya
Kesembilan, Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Kesepuluh, Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.
Kesebelas, Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.
Baca juga: Perairan Bintan II dan Perairan Kota Bitung Jadi Kawasan Konservasi Laut Baru
Keduabelas, Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU.
Sehari sebelum paripurna
Sehari sebelumnya, Senin, 17 Februari 2025, Panitia Kerja (Panja) Pemerintah yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretaris Negara bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar Rapat Pleno di Gedung Nusantara I DPR. Isinya menyepakati Rancangan Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Bahlil mengatakan, rampungnya RUU Minerba merupakan salah satu tujuan besar yang dibidik Pemerintah dan DPR dalam melaksanakan amanah Pasal 33 UUD 1945, yaitu kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga: Gempa Laut Banda Malam Tadi Merupakan Gempa ke-25 Sejak Januari 2025
“Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan perjuangan kami mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 yang sebagaimana sering dikumandangkan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Bahlil saat memberikan pendapat dari sisi Panja Pemerintah.
Sementara Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menuturkan bahwa semua fraksi Baleg DPR menyetujui RUU Minerba pada pembahasan tingkat satu dan bisa diajukan dalam tingkat dua pada Sidang Paripurna DPR.
“Dari total 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU ini,” kata Bob.
Baca juga: Gempa Vulkanik Meningkat, Gunung Lewotobi Laki-Laki Jadi Awas
Ketua Panja DPR untuk RUU Minerba, Martin Manurung menyampaikan secara garis besar, Panja telah menyepakati dan memutuskan hasil pembahasan. Antara lain perbaikan pasal-pasal terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
Kemudian Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan Badan Usaha Milik Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Juga perubahan Pasal 35 ayat 5, Pasal 51 ayat 4, dan ayat 5, serta Pasal 60 ayat 4, dan ayat 5 terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP batu bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Pagar Laut di Bekasi Dibongkar, Dugaan Korupsi di Tangerang Diusut
Kemudian Pasal 100 ayat 2 terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
Lalu Pasal 108 terkait program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat akan dilaksanakan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan, serta program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. [WLC02]
Sumber: DPR, Kementerian ESDM
Discussion about this post