Wanaloka.com – Lima puluh hari pascabencana ekologis di Sumatra, belum tampak pemulihan yang bermakna maupun penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap korporasi yang berkontribusi merusak infrastruktur ekologis wilayah ini. Bencana yang semula bersifat lingkungan kini telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan, ditandai oleh hilangnya hak atas tempat tinggal, pangan, air bersih, kesehatan, pendidikan, dan penghidupan secara bersamaan.
Aktivitas ekonomi lumpuh, gagal panen meluas, akses jalan terputus, listrik padam, dan harga kebutuhan pokok melonjak tajam. Bahkan di Aceh, bencana ini turut menggerus kearifan lokal seperti tradisi Meugang, sebuah sistem solidaritas pangan rakyat yang hilang. Menandai runtuhnya tatanan kehidupan masyarakat yang selama ini bertumpu pada keseimbangan ekologis.
Koordinator Desk Disaster Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) region Sumatra, Wahdan menyampaikan minimnya sarana evakuasi, lambannya respons, serta wacana relokasi tanpa partisipasi warga memperparah penderitaan masyarakat.
Ironisnya, di tengah krisis kemanusiaan, negara justru sigap memobilisasi puluhan alat berat untuk memindahkan kayu-kayu gelondongan pascabanjir dengan tanpa transparansi dan akuntabilitas. Fakta ini memperlihatkan keberpihakan yang timpang.
Baca juga: Pembangunan Pariwisata di Gunungkidul Ancam Ruang Hidup Kawasan Karst Gunung Sewu
“Absen saat rakyat menyelamatkan nyawa, hadir saat berhadapan dengan sumber daya bernilai ekonomi,” kata Wahdan.
Penegakan hukum yang adil dan menyeluruh
Aceh secara geografis merupakan wilayah strategis sekaligus rentan. Berada di pertemuan lempeng tektonik aktif dan memiliki bentang alam yang kaya, seperti hutan, sungai, pesisir, dan laut Aceh, seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian ekologis.
Namun dalam dua dekade pasca tsunami 2004, tekanan terhadap lingkungan justru semakin meningkat akibat ekspansi industri ekstraktif, alih fungsi hutan, dan tata ruang yang mengabaikan keselamatan rakyat.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin juga menyampaikan, bahwa membangun Aceh, khususnya wilayah-wilayah terdampak bencana tidak lagi bisa dilakukan dengan cara yang sama selama ini. Pencabutan izin ekstraktif di wilayah-wilayah rentan dan memulihkan fungsi ekologisnya seperti sediakala adalah keputusan yang tidak bisa ditawar lagi.
Masyarakat Aceh paham atas kerentanan ruang hidupnya, sehingga mereka menjaga wilayah fungsi khusus dengan pengetahuan tradisional yang terbukti secara turun temurun melalui tradisi.
Baca juga: Gajah Kenya Mati Tinggalkan Gading Utuh, Bukti Hidup dalam Habitat Aman
“Seharusnya pengetahuan tradisional ini menjadi acuan negara untuk melakukan mitigasi dan dimuat menjadi peta rawan bencana bersifat partisipatif,” ucap dia.
Bencana ekologis di Aceh Tamiang dan Aceh Timur harus menjadi momentum bagi negara untuk keluar dari fase impunitas, menegakkan hukum lingkungan secara tegas, dan berpihak pada kehidupan dan keadilan ekologis. Bukan justru terus mereproduksi kerusakan.
Ketika negara gagal hadir dan melindungi hak-hak rakyat, penderitaan berlipat ganda.
“Selama akar persoalan ini tidak disentuh serta kebijakan tidak berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan, bencana akan terus berulang dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegas Tim Desk Disaster Walhi Regional Sumatra untuk Aceh, Juli.
Di Sumatra Utara, ekosistem Batang Toru yang menjadi lokus bencana merupakan kawasan dengan morfologi pegunungan yang terbentuk akibat sesar besar. Juga memiliki jaringan sungai yang mengalir dari wilayah hulu menuju lembah cekungan dan kawasan hilir.
Baca juga: Legislator Usulkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Atur Perdagangan Karbon
Kondisi geomorfologi ini menjadikan Batang Toru sangat bergantung pada tutupan hutan sebagai penyangga hidrologis alami. Ketika tutupan vegetasi hutan berkurang, kemampuan tanah untuk menyerap air menurun drastis. Sementara aliran permukaan (run-off) meningkat tajam dan langsung mengalir ke wilayah hilir.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik mengungkapkan saat ini 10.795 hektare hutan di Batang Toru telah dialihfungsikan dalam 10 tahun terakhir. Diperkirakan setara dengan sekitar 5,4 juta pohon yang hilang akibat aktivitas tujuh perusahaan besar di kawasan tersebut.
“Deforestasi ini dilegalisasi melalui kebijakan izin yang membuka jalan bagi ekspansi industri ekstraktif ke kawasan hutan,” ungkap Jaka.
Aktivitas tersebut juga telah memutus koridor satwa liar serta merusak alur sungai yang sejatinya berfungsi sebagai penyangga ekologis dan perlindungan alami dari bencana. Negara tidak dapat menghindar dari tanggung jawabnya.
Kasus Batang Toru pun menjadi cermin bagaimana pembangunan yang mengabaikan mitigasi ekologis, melalui proyek PLTA, pertambangan, dan konversi hutan menjadi perkebunan telah menggerus tutupan hutan dan melemahkan kemampuan alam menyerap air serta meredam kejadian ekstrem.
Baca juga: Walhi Ingatkan Pilkada Tak Langsung Rawan Korupsi Sumber Daya Alam
Tanpa kebijakan perlindungan hutan yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten terhadap perusakan lingkungan, bencana ekologis serupa akan terus berulang dengan dampak yang semakin luas dan berat.
Jaka juga menegaskan proses pemulihan khususnya terkait rencana pemerintah untuk menyediakan rumah/hunian tetap bagi para korban bencana jangan sampai menimbulkan masalah baru. Pemerintah harus menjamin tidak ada sengketa hak atas tanah di atas lahan yang hendak dibangun hunian tetap.
“Pemerintah juga harus memastikan distribusi hunian tetap harus adil untuk seluruh masyarakat. Tidak ada yang dirugikan atas kebijakan tersebut,” tegas dia.
Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian menyampaikan penegakan hukum secara tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan berkontribusi pada terjadinya banjir. Dengan menjatuhkan sanksi pidana, perdata, dan administratif yang menimbulkan efek jera sekaligus mewajibkan pemulihan ekologis yang nyata.
Penanganan banjir juga tidak boleh berhenti pada respons darurat atau pembangunan infrastruktur teknis, tetapi harus disertai upaya pemulihan mendasar dan jangka panjang. Termasuk rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai, pencabutan atau pengurangan izin dari konsesi yang layak milik perusahaan, lalu didistribusikan kepada masyarakat korban bencana yang wilayahnya tidak mungkin lagi ditempati.
Baca juga: Rekayasa Geoteknik Cegah Sinkhole yang Sering Terjadi di Kawasan Karst
“Jika berhasil, maka cara ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya,” kata Uli.
Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis Eksekutif Nasional Walhi, Melva Harahap juga menyampaikan negara wajib menjamin pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, pengakuan dan perlindungan hak atas tanah dan ruang hidup, pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas rasa aman dari ancaman bencana yang seharusnya dapat dicegah melalui tata kelola lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
“Tata Ruang mulai dari kabupaten, provinsi dan pulau Sumatera, harus dievaluasi dan disusun dengan menempatkan peta rawan bencana sebagai basis utama pengaturan ruang,” ucap dia.
Pengawasan Kementerian Kehutanan lemah







Discussion about this post