Wanaloka.com – Anggota DPR mendesak percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) dan penyediaan rumah relokasi layak di zona merah. Mengingat rumah menjadi kebutuhan mendesak yang menyangkut keselamatan dan hak dasar warga.
Anggota Komisi XIII yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, M. Shadiq Pasadigoe mengaku menerima banyak keluhan dan harapan dari masyarakat Tanah Datar, Sumatra Barat melalui telepon, WA, dan jalur komunikasi lainnya. Mereka butuh kepastian, sebab hak atas tempat tinggal yang aman adalah hak dasar yang tidak boleh tertunda.
“Negara harus bergerak cepat memastikan huntara tersedia dan rumah relokasi di zona merah benar-benar layak, aman, serta manusiawi,” ungkap Shadiq dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Desember 2025.
Bagi Shadiq, suara masyarakat menjadi dasar penting untuk disampaikan kepada pemerintah. Mengingat penanganan bencana juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia.
Baca juga: Aktivis Greenpeace Dapat Kiriman Bangkai Ayam, Diduga Kritik Penanganan Bencana Sumatra
“Kami tidak boleh membiarkan mereka hidup dalam situasi rentan dan penuh ketidakpastian. Saatnya negara menunjukkan keberpihakan yang nyata,” tegas legislator Partai NasDem dari Dapil Sumatra Barat I itu.
Pemulihan bukan hanya soal membangun kembali infrastruktur, melainkan memulihkan martabat dan harapan warga.
“Kami tidak sedang membangun dinding dan atap saja, tetapi membangun kembali kehidupan,” ujar dia.
Status tanggap darurat tingkat Kabupaten Tanah Datar ditetapkan hingga 17 Desember 2025 dan tingkat Provinsi Sumatra Barat hingga 22 Desember 2025.
Sementara Anggota DPR RI Muslim Ayub menekankan persoalan paling mendesak pascabencana bukan hanya logistik, tetapi ketersediaan hunian sementara yang layak bagi para pengungsi. Banyak warga hingga kini masih bertahan di posko darurat dengan keterbatasan ruang, sanitasi, dan privasi.
Baca juga: Catahu 2025 Amnesty International Indonesia, Tahun Malapetaka Ekologis hingga Hak Asasi Manusia
“Bantuan logistik sifatnya sementara. Yang jauh lebih penting adalah rumah sementara atau barak pengungsian agar masyarakat bisa hidup lebih manusiawi, terutama anak-anak, lansia, dan perempuan,” kata politisi Partai NasDem itu saat berkunjung ke Aceh Tenggara, 23 Desember 2025.
Apalagi bulan Ramadan semakin dekat. Tanpa hunian layak, pengungsi akan mengalami kesulitan menjalankan ibadah dengan khusyuk. Kondisi ini berpotensi memperpanjang penderitaan korban jika tidak segera ditangani.
“Kami mendorong ada solusi tempat tinggal sementara agar pengungsi tidak terlalu lama berada di posko darurat,” ujar Anggota Komisi XIII ini.
Kepala BPBD Aceh Tenggara, Hasbi pun mengakui kebutuhan hunian sementara menjadi salah satu prioritas penanganan pascabencana.
Baca juga: Kementerian ESDM Klaim Ada Reklamasi Usai Pengelolaan Panas Bumi di Baturaden
Membangun huntap dan huntara berdasar peta rawan bencana
Rangkaian banjir bandang dan longsor yang terjadi secara beruntun di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menunjukkan tingginya kerentanan geologi wilayah yang diperparah kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global. Kondisi ini menjadikan bencana geo-hidrometeorologi di Sumatra semakin sering dan berdampak luas.
Kebijakan huntara dan huntap harus berpijak pada ilmu kebencanaan, mitigasi risiko, pemulihan lingkungan, dan tanggung jawab antargenerasi. Pemulihan pascabencana pun tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan berkelanjutan.
Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada, Prof. Dwikorita Karnawati menegaskan kebijakan huntara dan huntap pascabencana di Sumatra harus dirancang untuk mencegah bencana berulang. Bukan sekadar untuk memulihkan kondisi sebelum bencana terjadi.
Mengingat berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi hujan masih dapat berlangsung hingga Maret–April 2026. Risiko banjir bandang dan longsor susulan masih sangat tinggi. Kebijakan hunian pascabencana tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat. Melainkan harus terintegrasi dalam rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang, termasuk pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Baca juga: Teknologi Filter Air dan Air Siap Minum Atasi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatra dari Mandi Lumpur
Dwikorita menjelaskan banyak wilayah terdampak berada di kawasan kipas aluvial, yaitu bentang alam hasil endapan banjir bandang masa lalu. Secara geologi, kawasan ini merupakan zona aktif yang menyimpan memori bencana dan tetap berpotensi dilanda kembali dalam rentang waktu puluhan tahun.
“Jika kawasan ini kembali dijadikan hunian tetap, risiko bencana tidak dihilangkan. Malah diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegas dia, Selasa, 16 Desember 2025.
Kerusakan lingkungan di wilayah hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) mempercepat erosi serta meningkatkan volume material rombakan yang terbawa saat hujan ekstrem. Kondisi ini memperpendek periode ulang banjir bandang yang kini dapat terjadi dalam kurun 15–20 tahun. Bahkan lebih singkat apabila pemulihan lingkungan tidak segera dilakukan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, wilayah yang pernah terlanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi hunian tetap, terutama untuk hunian jangka panjang. Kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai zona merah yang difungsikan untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan.
Baca juga: Virus Herpes Akibatkan Kematian Mendadak Anak Gajah dalam 24 Jam
Untuk mencegah bencana berulang, Dwikorita merekomendasikan agar kawasan yang telah terdampak banjir bandang ditetapkan menjadi zona merah dan dilarang untuk pembangunan hunian tetap.
Pembangunan huntap harus diarahkan secara tegas ke zona aman yang ditetapkan berdasarkan pemetaan risiko geologi lingkungan. Serta disertai syarat pemulihan kerusakan lingkungan, terutama di wilayah hulu DAS, sebagai prasyarat utama agar potensi bencana serupa tidak kembali terulang.
Zona aman tersebut harus berada di luar bantaran sungai aktif, memiliki jarak aman dari lereng curam, serta tetap mempertimbangkan akses air baku dan layanan dasar lainnya.
Sementara kawasan rawan masih dapat dimanfaatkan menjadi huntara dengan batas waktu ketat dan bersifat transisional, maksimal tiga tahun, dan disertai persyaratan ketat. Bukan menjadi hunian permanen.
Baca juga: Sampah Nataru, Rest Area Wajib Mengelola dan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Abai
Juga tersedia sistem peringatan dini yang andal, penyusunan dan pengujian rencana kedaruratan, penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, pembersihan material rombakan di wilayah hulu, penetapan zona penyangga berupa jalur hijau, serta pembangunan tanggul sungai yang memadai dan berkelanjutan.
Dwikorita pun menekankan penataan hunian pascabencana merupakan keputusan strategis jangka panjang yang menentukan keselamatan masyarakat.







Discussion about this post