Sabtu, 18 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi: Konsep Hak Pengelolaan dan Bank Tanah Merampas Hak Rakyat atas Tanah

Rabu, 25 Februari 2026
A A
Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.

Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak penafsiran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bahwa pemberian hak atas tanah melalui skema hak pengelolaan merupakan bagian dari reforma agraria. Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang “Penguatan Reforma Agraria” memberi arahan penggunaan skema hak pengelolaan untuk pemberian hak atas tanah ditafsirkan keliru menjadi hak menguasai negara dan memperkuat praktik kapitalisme negara.

“Surat Edaran Menteri ATR/BPN itu bentuk pembelokan serius terhadap reforma agrarian,” tegas Manajer Perlindungan WKR dan Pemulihan Ekosistem Walhi, Ferry Widodo.

Alih‑alih mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, kebijakan ini justru mengubahnya menjadi skema pengelolaan tanah terpusat oleh negara melalui Badan Bank Tanah.

Di balik jargon penataan aset dan dukungan terhadap Asta Cita Pemerintahan Prabowo – Gibran, kebijakan ini dinilai menjadi agenda sistematis yang menghilangkan kedaulatan rakyat atas tanah. Bahkan memperkuat pola penguasaan tanah yang tidak demokratis.

Baca juga: Klaim Earphone Bluetooth Berbahaya Bagi Otak Belum Ada Bukti Ilmiah

Instruksi Menteri ATR/BPN yang mewajibkan subjek reforma agraria memperoleh hak atas tanah melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) merupakan kemunduran serius dalam hukum agraria nasional. Skema ini mengingkari prinsip dasar reforma agraria yang bertujuan memberikan kepastian hak dan kepemilikan tanah kepada rakyat. Sebaliknya, penafsiran itu justru mengembalikan praktik penguasaan tanah pada logika kolonial Agrarische Wet 1870, di mana rakyat hanya diberi hak pakai di atas tanah yang sepenuhnya dikuasai penguasa.

Walhi menilai skema HPL menunjukkan negara tidak benar‑benar mendistribusikan tanah kepada rakyat. Melainkan hanya memberi akses sementara, sehingga rakyat tidak diposisikan sebagai pemilik tanah.

“Tetap rentan digusur serta kehilangan hak atas nama pembangunan atau investasi,” jelas Ferry.

Negara seharusnya menjadi regulator dan penjamin keadilan justru berubah menjadi aktor penguasaan tanah berskala besar. Selain itu, PP Nomor 18 Tahun 2021 tidak mewajibkan pelaksanaan Reforma Agraria melalui skema HPL. Pemaksaan penggunaan skema ini mencerminkan penyempitan makna reforma agraria oleh pemerintah.

Baca juga: Waspada Penularan Penyakit Campak

Perampasan tanah lewat HPL dan bank tanah

Manajer Pembelaan Hukum Walhi, Teo Reffelsen menambahkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 yang memberi kewenangan sangat luas pada Badan Bank Tanah untuk mengelola tanah negara demi kepentingan pembangunan dan investasi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Badan Bank TanahHak Pengelolaanreforma agrariaWalhi

Editor

Next Post
Guru Besar Teknik Kimia, Prof. Wiratni. Foto UGM.Yogyakarta/instagram.

Wiratni, Pilihan Teknologi Pengolahan Sampah di Setiap Wilayah Tak Bisa Diseragamkan

Discussion about this post

TERKINI

  • Idea serahkan sengketa informasi terkait dokumen perizinan pendirian objek wisata di kawasan karst Gunungsewu di Gunungkidul, 14 April 2026. Foto KSKG.Dokumen Izin Wisata di Karst Gunungsewu Tertutup, Idea Serahkan Sengketa Informasi
    In News
    Selasa, 14 April 2026
  • Dokter menjelaskan kondisi paru-paru peserta ACF melalui hasil foto rontgen yang muncul hanya sesaat setelah melakukan rontgen. Foto Pusat Kedokteran Tropis UGM.Jemput Bola Eliminasi TBC Targetkan 3.000 Warga di Gunungkidul
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Cahaya jejak roket Jielong-3, 11 April 2026. Foto Dok. BRIN.Jejak Roket Cina Jielong-3 di Langit Indonesia
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Nelayan Maluku Utara membersihkan jaring dari lumpur sedimentasi. Foto Walhi Maluku Utara.Ancaman dan Peluang Nelayan di Tengah Cuaca Ekstrem
    In Lingkungan
    Minggu, 12 April 2026
  • Ilustrasi hasil rontgen paru pasien TB. Foto freepik.com.Eliminasi TBC, Temukan Kasus secara Aktif dan Waspada Batuk Lebih dari Dua Minggu
    In Rehat
    Sabtu, 11 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media