Selain menggembung, kerusakan lain seperti penyok dan karatan. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran.
Baca juga: Mengenal Superflu, Virus Influenza yang Ada Sejak 1968
“Jika kebocoran terjadi, sterilitas produk hilang dan mikroba dapat masuk serta berkembang, sehingga makanan menjadi busuk,” terang dia.
Secara fisik, kerusakan isi kaleng dapat ditandai dengan tekstur berlendir, bau tidak sedap, atau perubahan warna. Jika menemukan kondisi seperti itu, maka sebaiknya jangan dikonsumsi.
Tanda-tanda lanjutan biasanya terlihat pada isi kaleng, seperti makanan berlendir, berbau tidak sedap, atau mengalami perubahan warna. Jika kondisi tersebut ditemukan, ia menyarankan agar produk itu tidak dikonsumsi.
Langkah praktisnya, Eko mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar dari Badan POM. Keberadaan nomor Makanan Dalam (MD) untuk produk dalam negeri dan Makanan Luar (ML) untuk produk impor menunjukkan produk telah melalui proses verifikasi keamanan pangan.
Dengan kata lain, produk tersebut sudah memenuhi peraturan tentang keamanan pangan. Ia mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengabaikan kondisi kemasan sebelum membeli dan mengonsumsi makanan kaleng. [WLC02]
Sumber: IPB University






Discussion about this post