Selasa, 1 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Jatam Desak Cabut Izin Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara, Denda Rp500 Miliar Bukan Solusi

Akar persoalan yang belum disentuh meliputi konflik kepentingan pejabat publik, penjarahan kawasan hutan, dan kejahatan lingkungan sistematis yang merugikan warga dan ekosistem.

Sabtu, 28 Februari 2026
A A
Peta sebaran industri ekstratktif Gubernur Maluku Utara. Foto Jatam.

Peta sebaran industri ekstratktif Gubernur Maluku Utara. Foto Jatam.

Share on FacebookShare on Twitter

“Temuan lapangan menunjukkan ada indikasi penambangan di luar area izin dan di kawasan hutan,” kata Dinamisator Jatam Malut, Julfikar Sangaji.

Selain sebagai pemegang IUP, berdasar data AHU, PT Mineral Trobos juga tercatat sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80 persen di PT Wasile Jaya Lestari, perusahaan tambang nikel dengan luas konsesi 2.728 hektare di Desa Lolobata, Kabupaten Halmahera Timur, serta di PT Mineral Jaya Molagina, perusahaan tambang nikel dengan luas konsesi 914,50 hektare di Pulau Gebe. Dengan komposisi tersebut, PT Mineral Trobos menguasai kepemilikan efektif dan kendali bisnis atas kedua perusahaan tambang tersebut.

Temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menunjukkan ada ketidaksesuaian antara dokumen PPKH sah yang hanya mencakup 50,59 hektare, dengan perencanaan produksi mencapai 1,2 juta WMT per tahun dan area operasi aktual yang jauh lebih luas. Kondisi ini menguatkan dugaan ada praktik penambangan ilegal dan manipulasi perizinan oleh PT Mineral Trobos.

Baca juga: Putusan PTUN Batalkan Izin Lingkungan, PT DPM Ngotot Urus Izin Baru

Pola kejahatan di balik bisnis tambang

Menurut Jatam, pola yang muncul di Maluku Utara menunjukkan dua lapis kejahatan sekaligus. Pertama, perampasan ruang hidup dan perusakan lingkungan lewat tambang nikel illegal. Kedua, konsolidasi kekuasaan politik ekonomi melalui konflik kepentingan pejabat daerah dan skema pemilik manfaat yang disamarkan.

Atas temuan itu, Jatam menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, serta Kejaksaan Agung.

Pertama, Mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos serta seluruh perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin.

Kedua, Memproses pidana para pemilik dan pengendali Perusahaan. Termasuk pemilik manfaat seperti Sherly Tjoanda dan David Glen Oei, berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, Mengusut skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara dan jejaring korporasi yang diuntungkan, termasuk hubungan dengan pejabat daerah dan elite politik nasional.

Keempat, Menghentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting di Maluku Utara, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang ruang hidupnya rusak akibat tambang.

Kelima, Melakukan pemulihan kerusakan ekologis Pulau Gebe dan wilayah lain yang terdampak, dengan pembiayaan penuh dari perusahaan pelaku dan jaringan pemilik manfaatnya. [WLC02]

Sumber: Jatam

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Industri EkstraktifJatamMaluku Utaratambang nikel

Editor

Next Post
Ilustrasi bekas tambag batu kapur. Foto @wirestock/freepik.com.

Hijaukan Lahan Bekas Tambang Kapur dengan Bioaktivator

Discussion about this post

TERKINI

  • Karhutla di lahan gambut. Foto Dok. Walhi.Ribuan Titik Api di Lahan Gambut dan Konsesi, Walhi: Bukti Negara Gagal Memaksa Korporasi Bertanggung Jawab
    In Lingkungan
    Senin, 31 Agustus 2026
  • Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra utara, 31 Agustus 2026 pukul 11.19. Foto Dok. Magma Indonesia.Gunung Sinabung Berstatus Siaga, PVMBG: Dimungkinkan Terjadi Erupsi Lebih Besar
    In Bencana
    Senin, 31 Agustus 2026
  • Upaya pemadaman karhutla di Kalimantan, 23 agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Kalimantan, Legislator: Warga Lokal Tak Bisa Terus Disalahkan, Cabut Izin Korporasi yang Terlibat
    In News
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Penanganan karhutla di Lampung Timur, 21 Agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Berulang Bukan Fenomena Iklim, Walhi: Akibat Negara Salah Urus Tak Sampai Akar Masalah
    In Lingkungan
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media