Sabtu, 18 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Jatam Desak Cabut Izin Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara, Denda Rp500 Miliar Bukan Solusi

Akar persoalan yang belum disentuh meliputi konflik kepentingan pejabat publik, penjarahan kawasan hutan, dan kejahatan lingkungan sistematis yang merugikan warga dan ekosistem.

Sabtu, 28 Februari 2026
A A
Peta sebaran industri ekstratktif Gubernur Maluku Utara. Foto Jatam.

Peta sebaran industri ekstratktif Gubernur Maluku Utara. Foto Jatam.

Share on FacebookShare on Twitter

“Temuan lapangan menunjukkan ada indikasi penambangan di luar area izin dan di kawasan hutan,” kata Dinamisator Jatam Malut, Julfikar Sangaji.

Selain sebagai pemegang IUP, berdasar data AHU, PT Mineral Trobos juga tercatat sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80 persen di PT Wasile Jaya Lestari, perusahaan tambang nikel dengan luas konsesi 2.728 hektare di Desa Lolobata, Kabupaten Halmahera Timur, serta di PT Mineral Jaya Molagina, perusahaan tambang nikel dengan luas konsesi 914,50 hektare di Pulau Gebe. Dengan komposisi tersebut, PT Mineral Trobos menguasai kepemilikan efektif dan kendali bisnis atas kedua perusahaan tambang tersebut.

Temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menunjukkan ada ketidaksesuaian antara dokumen PPKH sah yang hanya mencakup 50,59 hektare, dengan perencanaan produksi mencapai 1,2 juta WMT per tahun dan area operasi aktual yang jauh lebih luas. Kondisi ini menguatkan dugaan ada praktik penambangan ilegal dan manipulasi perizinan oleh PT Mineral Trobos.

Baca juga: Putusan PTUN Batalkan Izin Lingkungan, PT DPM Ngotot Urus Izin Baru

Pola kejahatan di balik bisnis tambang

Menurut Jatam, pola yang muncul di Maluku Utara menunjukkan dua lapis kejahatan sekaligus. Pertama, perampasan ruang hidup dan perusakan lingkungan lewat tambang nikel illegal. Kedua, konsolidasi kekuasaan politik ekonomi melalui konflik kepentingan pejabat daerah dan skema pemilik manfaat yang disamarkan.

Atas temuan itu, Jatam menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, serta Kejaksaan Agung.

Pertama, Mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos serta seluruh perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin.

Kedua, Memproses pidana para pemilik dan pengendali Perusahaan. Termasuk pemilik manfaat seperti Sherly Tjoanda dan David Glen Oei, berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, Mengusut skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara dan jejaring korporasi yang diuntungkan, termasuk hubungan dengan pejabat daerah dan elite politik nasional.

Keempat, Menghentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting di Maluku Utara, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang ruang hidupnya rusak akibat tambang.

Kelima, Melakukan pemulihan kerusakan ekologis Pulau Gebe dan wilayah lain yang terdampak, dengan pembiayaan penuh dari perusahaan pelaku dan jaringan pemilik manfaatnya. [WLC02]

Sumber: Jatam

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Industri EkstraktifJatamMaluku Utaratambang nikel

Editor

Next Post
Ilustrasi bekas tambag batu kapur. Foto @wirestock/freepik.com.

Hijaukan Lahan Bekas Tambang Kapur dengan Bioaktivator

Discussion about this post

TERKINI

  • Idea serahkan sengketa informasi terkait dokumen perizinan pendirian objek wisata di kawasan karst Gunungsewu di Gunungkidul, 14 April 2026. Foto KSKG.Dokumen Izin Wisata di Karst Gunungsewu Tertutup, Idea Serahkan Sengketa Informasi
    In News
    Selasa, 14 April 2026
  • Dokter menjelaskan kondisi paru-paru peserta ACF melalui hasil foto rontgen yang muncul hanya sesaat setelah melakukan rontgen. Foto Pusat Kedokteran Tropis UGM.Jemput Bola Eliminasi TBC Targetkan 3.000 Warga di Gunungkidul
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Cahaya jejak roket Jielong-3, 11 April 2026. Foto Dok. BRIN.Jejak Roket Cina Jielong-3 di Langit Indonesia
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Nelayan Maluku Utara membersihkan jaring dari lumpur sedimentasi. Foto Walhi Maluku Utara.Ancaman dan Peluang Nelayan di Tengah Cuaca Ekstrem
    In Lingkungan
    Minggu, 12 April 2026
  • Ilustrasi hasil rontgen paru pasien TB. Foto freepik.com.Eliminasi TBC, Temukan Kasus secara Aktif dan Waspada Batuk Lebih dari Dua Minggu
    In Rehat
    Sabtu, 11 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media