Wanaloka.com – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 hanya berisi retorika kosong dan tidak menyentuh akar persoalan. Meskipun Prabowo memang mengutip Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, namun realitas selama puluhan tahun menunjukkan sebaliknya.
“Kekayaan alam memang dikuasai negara, tetapi hasilnya tidak kembali pada rakyat. Justru segelintir korporasi besar yang menikmati keuntungan,” kata Divisi Kampanye Jatam, Alfarhat Kasman.
Baik korporasi yang memiliki kedekatan langsung dengan lingkaran istana dan parlemen, maupun para pebisnis yang merangkap sebagai politisi di senayan dan istana.
Baca juga: Menyusuri Jejak Rafflesia di Kawasan Bandealit Jawa Timur
Prabowo juga berbicara lantang tentang lebih dari seribu tambang ilegal yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Bahkan menyatakan tidak gentar menghadapi “orang besar” yang membekingnya.
“Jika memang pemerintah tidak gentar, mengapa praktik ini dibiarkan berlangsung bertahun-tahun, termasuk dalam masa kepemimpinan Prabowo?” tanya dia.
Sejumlah nama aktor besar yang membekingi tambang ilegal, bukanlah rahasia lagi. Media berkali-kali melaporkan keterlibatan politisi, aparat keamanan, hingga mantan pejabat tinggi dalam bisnis kotor ini. Telah banyak laporan investigasi yang menunjukkan bagaimana jaringan tambang ilegal ini beroperasi dengan perlindungan aparat dan restu pejabat tertentu, bahkan menggunakan perusahaan cangkang untuk menutupi praktik curang mereka.
Baca juga: Kritik Masyarakat Sipil atas Pidato Kenegaraan 2025, Pembangunan Kian Ekstraktif dan Militeristik
Lebih jauh, retorika Prabowo juga mengabaikan fakta bahwa problem industri tambang bukan hanya pada operasi ilegal. Perusahaan yang memiliki izin sah sekalipun kerap melanggar hukum dan tetap dibiarkan beroperasi.
“Kita bisa melihatnya di Pulau Wawonii, Kepulauan Sangihe, dan di Dairi,” imbuh dia.
Di Dairi, PT Dairi Prima Mineral (DPM) tetap melanjutkan operasi meskipun izin lingkungannya sudah dicabut setelah gugatan warga menang dan kasasi perusahaan ditolak di Mahkamah Agung. Salah satu pemegang saham perusahaan ini adalah Bakrie Group. Keluarga Bakrie diketahui ikut menyokong Prabowo dalam Pilpres kemarin.
Baca juga: XR Bunga Terung, 80 Tahun Indonesia Merdeka Terapkan Solusi Palsu Transisi Energi
Discussion about this post