Jatam menghitung pemerintah hanya mengambil alih 0,33% dari total dari 45.065,00 hektare lahan yang berada dalam konsesi PT WBN. Alasannya, luas lahan tambang yang diambil negara tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
PT WBN merupakan perusahaan tambang serta pengelola smelter nikel yang berada dalam kawasan proyek strategis nasional PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). WBN adalah perusahaan tambang nikel yang memegang Kontrak Karya Generasi VII sejak 1998 yang diperbarui pada 2019. Berdasarkan catatan Minerba One Data Indonesia (MODI), PT WBN memiliki izin berupa Kontrak Karya (KK) dengan nomor izin 239.K/30/DJB/2019, yang berlaku sejak 30 Desember 2019 hingga 27 Februari 2048 dengan komoditas yang dibongkar adalah nikel.
Saham perusahaan ini sebagian besar (90%) dimiliki oleh Strand Minerals (Strand Mineralindo PTE. Ltd) yang merupakan anak perusahaan Eramet Group, yakni perusahaan asal Perancis, sebagian kecil lainnya (10%) dikuasai oleh PT ANTAM.
Baca juga: Supriyanta, Menciptakan Varietas Padi Unggul agar Petani Bahagia
WBN berkelindan dengan IWIP berdasarkan struktur kepemilikan saham melalui Tsingshan Group. IWIP adalah perusahaan patungan dari tiga perusahaan asal Tiongkok yaitu Tsingshan Group (40%), Huayou Holding Group (30%), Zhenshi Holding Group Co., Ltd.(30%). Meski terkesan berbeda kepemilikan, Tsingshan Group juga memiliki keterlibatan dalam proyek WBN sejak 2017, saat mereka mengakuisisi sebagian saham di Strand Minerals.
Sejak kedua korporasi Weda Bay ini beroperasi, warga dihadapkan dengan berbagai perampokan dan penjarahan sumber kehidupan yang dilakukan secara masif dan terorganisir. Keberadaan WBN telah memicu deforestasi seluas 2.970 hektare – hanya dari 2019 hingga 2024 saja. Sementara keberadaan IWIP telah menghancurkan hutan seluas 2.330 hektare sejak 2019 hingga 2024. Artinya, keberadaan duo Weda Bay menyumbang sebagian besar kehancuran hutan primer Halmahera Tengah yang mencapai 4.190 hektare per 2024.
Setelah menghancurkan hutan yang memiliki peran vital terkait tata kelola air, keberadaan duo Weda Bay menjelma menjadi raksasa pengisap air yang mengisap air dalam jumlah tiga kali lebih banyak dari seluruh penduduk di Kabupaten Halmahera Tengah. Pembesaran skala operasi IWIP, misalnya, akan merampas air dari penduduk Halmahera Tengah sebesar 27.000 m3 per hari yang diambil dari Sungai Kobe, Sungai Sake, dan Sungai Wosia. Sebagai perbandingan, kebutuhan air untuk seluruh penduduk Kabupaten Halmahera yang berjumlah 96.977 jiwa pada 2023 adalah sebesar 10.667,47 m3/hari (dengan angka konsumsi rata-rata 110 L/orang/hari).
Baca juga: Diseminasi Liputan Kolaborasi Menyelamatkan Hutan Pulau Sipora
Padahal, warga di Desa Sagea dan Desa Kiya sangat bergantung pada air Sungai Sagea. Sedangkan warga Desa Lukulamo, Desa Kulo Jaya, Desa Woejerana, dan Desa Woekob sangat bergantung pada air Sungai Kobe. Praktik perampasan lainnya berupa privatisasi pengelolaan Sungai Wosia dan Ake Sake oleh perusahaan sehingga kedua sungai itu tidak lagi bisa diakses oleh warga Desa Lelilef Sawai dan Desa Gemaf.
“Weda Bay juga menjadi sponsor utama penghancuran kualitas air untuk warga, setelah merampasnya untuk operasi smelter, dengan pencemaran berbagai sungai yang menjadi sumber air warga,” kata Divisi Advokasi dan Kebijakan Jatam, Muh. Jamil.
Pada 2023, Jatam menguji sampel air sungai Woesna atau Wosia, Sungai Kobe, dan Ake Doma. Hasilnya, ditemukan kandungan nikel, platina-kobalt, amonia, dan nitrat di atas ambang baku mutu sungai yang memiliki peruntukan sebagai penyedia air minum. Khusus Sungai Kobe, Dinas Kesehatan Weda Tengah telah memperingatkan warga agar tidak menjadikan air dari Sungai Kobe untuk sumber pemenuhan kebutuhan rumah tangga, seperti minum, memasak, mencuci.
Baca juga: Proyek PSN Merauke Dinilai Bentuk Kebijakan Serakahnomics Era Pemerintahan Prabowo
“Kedua korporasi Weda Bay tersebut juga merupakan perampas lahan pangan warga,” kata Jamil.
Adanya alih fungsi lahan pangan menjadi area pertambangan dan kawasan industri membuat warga kehilangan lumbung pangan. Setelah tambang dan kawasan hilirisasinya beroperasi, kawasan penyangga pangan seperti Desa Lelilef Sawai, Desa Lelilef Woebulan, Desa Gemaf, Desa Sagea, Desa Fritu, Desa Waleh, Desa Kulo Jaya, dan Desa Woejerana luluh-lantak.
Akibatnya, pasokan pangan kini harus didatangkan dari wilayah Transmigran Wairoro, Weda Selatan dan Transmigran Waleh di Weda Utara. Ironisnya, kedua wilayah tersebut masuk dalam perencanaan perluasan kawasan industri PT IWIP.
Penghancuran ruang pangan pesisir juga terjadi melalui pencemaran akibat aktivitas tambang dan smelter Weda Bay. Kerusakan terumbu karang, mangrove, hingga padang lamun yang menjadi rumah dan tempat pemijahan beberapa spesies lautan menjadi tak terhindarkan. Ini membuat nelayan kehilangan wilayah tangkap yang berdampak pada penurunan produktivitas nelayan di Desa Lelilef Sawai, Desa Lelilef Woebulan, Desa Gemaf, Desa Sagea, Desa Fritu, dan Desa Waleh.
Akibatnya, Halmahera Tengah yang semula merupakan lumbung ikan, terpaksa mengandalkan pasokan ikan dan tangkapan laut lainnya untuk kebutuhan pangan warga dari daerah lain seperti Pulau Gebe di Halmahera Barat hingga wilayah Oba di Tidore.
Selain merampas sumber air dan ruang pangan, operasi kedua korporasi Weda Bay turut berkontribusi memperburuk kualitas kesehatan warga. Beragam penyakit gangguan pernapasan seperti ISPA dan bronkitis akut seolah-olah menjadi makanan sehari-hari warga di lingkar tambang Weda Bay dan hilirisasinya. Demikian pula dengan dermatitis kontak yang jumlah kasusnya terus meningkat.
Selain merampas air dan udara yang bersih, merampas ruang pangan dan kesehatan, Weda Bay turut merampas rasa aman warga. Warga dipaksa akrab dengan berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor akibat pengerukan bentang alam besar-besaran yang di orkestrasi Weda Bay.
Baca juga: Hasil Penelitian AI dan Citra Satelit, Luas Tutupan Lahan Mangrove di Pesisir Semarang Menurun
“Jadi penyerahan sebagian kecil lahan milik Weda Bay dan PT Tonia bukan merupakan kemenangan yang patut dirayakan. Tindakan ini hanya simbol kosong penuh tipu muslihat, yang sama sekali tidak menyentuh problem substansial yang selama ini diderita oleh warga lingkar industri keruk nikel,” papar Jamil.
ESDM diduga sedang memoles citra seolah-olah sedang bekerja untuk rakyat dan seolah-olah pemerintah sedang menjalankan penegakan hukum. Padahal, pemerintah tetap mengorkestrasi operasi pengerukan nikel secara akbar yang disponsori investasi asing, dilegalkan melalui sejumlah kebijakan hilirisasi, dan dijaga oleh aparatus kekerasan.
Bagi warga Halmahera, pengambilalihan ini sama sekali tidak menyentuh persoalan utama yang ditimbulkan sejak saat pertama PT WBN mulai beroperasi. Warga yang kehilangan tanah, hutan, pesisir, hingga mengalami kriminalisasi tetap tidak mendapatkan keadilan. Hak mereka tidak otomatis dipulihkan hanya karena sebagian kecil lahan diklaim kembali. [WLC02]
Sumber: Jatam







Discussion about this post