Sabtu, 26 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan

Sabtu, 27 Juni 2026
A A
Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.

Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.

Share on FacebookShare on Twitter

Ia menambahkan agar PT BSMJ segera menghentikan praktik yang dinilai memicu konflik antarkomunitas dengan memanfaatkan persoalan batas wilayah dengan Kampung Muara Ponaq. Mengingat perusahaan telah mengetahui sejak 2012, bahwa wilayah tersebut masih menjadi sengketa, namun aktivitas di lapangan tetap berlangsung.

Hak masyarakat adat rentan

Badan Pengurus Kaoem Telapak, Olvy Tumbelaka mengatakan konflik Muara Tae bukan hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga memperlihatkan masih rapuhnya perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat. Lebih dari satu dekade setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara, masyarakat adat masih harus berjuang mempertahankan wilayahnya dari perampasan dan kerusakan lingkungan.

“Kasus Muara Tae menjadi pengingat, bahwa pengakuan hukum belum otomatis menghadirkan perlindungan di lapangan. Selama belum ada instrumen hukum yang secara komprehensif menjamin hak-hak masyarakat adat, konflik serupa akan terus berulang. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi langkah mendesak untuk memberikan kepastian hukum atas hak, wilayah adat, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat,” tegas Olvy dalam keterangan tertulis tertanggal 26 Juni 2026.

Atas dasar itu, Kaoem Telapak mendesak:

Pertama, PT BSMJ segera menghentikan seluruh aktivitas penggusuran dan pembukaan lahan di wilayah adat Muara Tae yang masih menjadi objek sengketa.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Pusat segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Muara Tae, menghentikan penggusuran, serta memastikan penyelesaian konflik yang adil.

Ketiga, RSPO dan ISPO menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dengan memastikan PT BSMJ mematuhi prinsip FPIC, menghentikan pembukaan lahan di wilayah sengketa, serta melindungi hutan yang masih tersisa di Muara Tae.

Keempat, Pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah adat, sehingga konflik serupa tidak terus berulang di berbagai daerah. [WLC02]

Sumber: Kaoem Telapak

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Ekspansi SawitKabupaten Kutai BaratKaoem TelapakMuara TaeRUU Masyarakat Adat

Editor

Next Post
Ilustrasi forest healing. Foto Pexels/Pixabay.com.

Healing Forest Tak Bisa Sembarangan, Apa Syaratnya?

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media