Ia menambahkan agar PT BSMJ segera menghentikan praktik yang dinilai memicu konflik antarkomunitas dengan memanfaatkan persoalan batas wilayah dengan Kampung Muara Ponaq. Mengingat perusahaan telah mengetahui sejak 2012, bahwa wilayah tersebut masih menjadi sengketa, namun aktivitas di lapangan tetap berlangsung.
Hak masyarakat adat rentan
Badan Pengurus Kaoem Telapak, Olvy Tumbelaka mengatakan konflik Muara Tae bukan hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga memperlihatkan masih rapuhnya perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat. Lebih dari satu dekade setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara, masyarakat adat masih harus berjuang mempertahankan wilayahnya dari perampasan dan kerusakan lingkungan.
“Kasus Muara Tae menjadi pengingat, bahwa pengakuan hukum belum otomatis menghadirkan perlindungan di lapangan. Selama belum ada instrumen hukum yang secara komprehensif menjamin hak-hak masyarakat adat, konflik serupa akan terus berulang. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi langkah mendesak untuk memberikan kepastian hukum atas hak, wilayah adat, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat,” tegas Olvy dalam keterangan tertulis tertanggal 26 Juni 2026.
Atas dasar itu, Kaoem Telapak mendesak:
Pertama, PT BSMJ segera menghentikan seluruh aktivitas penggusuran dan pembukaan lahan di wilayah adat Muara Tae yang masih menjadi objek sengketa.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Pusat segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Muara Tae, menghentikan penggusuran, serta memastikan penyelesaian konflik yang adil.
Ketiga, RSPO dan ISPO menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dengan memastikan PT BSMJ mematuhi prinsip FPIC, menghentikan pembukaan lahan di wilayah sengketa, serta melindungi hutan yang masih tersisa di Muara Tae.
Keempat, Pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah adat, sehingga konflik serupa tidak terus berulang di berbagai daerah. [WLC02]
Sumber: Kaoem Telapak






Discussion about this post