HRWG menegaskan bahwa perubahan iklim tidak boleh dijadikan dalih untuk menghindari tanggung jawab negara. Ketika risiko dapat diperkirakan tetapi pencegahan diabaikan, pengawasan gagal dijalankan, dan pelanggaran dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, krisis ekologis bukan lagi sekadar persoalan bencana, melainkan juga persoalan kegagalan negara memenuhi kewajibannya dalam perlindungan hak asasi manusia.
HRWG mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk:
1. Membuka data kebakaran secara transparan. Publikasikan luas kebakaran terkini dan akumulatif, lokasi, status kawasan, informasi perizinan yang relevan, hasil pemeriksaan, serta perkembangan penegakan hukum.
2. Mengusut seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab. Jangkau korporasi dan pejabat publik apabila terdapat bukti keterlibatan, pelanggaran, atau pembiaran; pastikan proses independen dan bebas intervensi politik.
3. Mengevaluasi perizinan dan tata kelola lingkungan. Periksa aktivitas di kawasan rawan kebakaran, hutan alam, gambut, dan daerah aliran sungai; hentikan kegiatan atau cabut izin jika pelanggaran terbukti.
4. Menjamin keselamatan masyarakat. Sediakan informasi kualitas udara yang akurat, layanan kesehatan, bantuan darurat, pengungsian layak, dan perlindungan kelompok rentan.
5. Memastikan pemulihan dan pemenuhan hak korban. Lakukan rehabilitasi ekosistem, pemulihan penghidupan, akses keadilan, dan kompensasi berdasarkan pertanggungjawaban hukum.
6. Membuka perkembangan penanganan bencana Sumatera 2025. Sampaikan perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran lingkungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
7. Menempatkan HAM sebagai pondasi pembangunan. Pastikan kebijakan tata ruang, perizinan, kehutanan, dan eksploitasi sumber daya alam melindungi keselamatan manusia, lingkungan, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.
8. Menjalankan kewajiban HAM internasional dalam penanganan krisis ekologis. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh kebijakan pencegahan kebakaran hutan, pengelolaan sumber daya alam, penanganan bencana, dan pemulihan lingkungan sejalan dengan standar HAM PBB, khususnya UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), ICESCR, serta pengakuan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 76/300. [WLC01]





Discussion about this post