Senin, 19 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Tidak Tetapkan Bencana Sumatra Sebagai Bencana Nasional, Prabowo Digugat

Senin, 19 Oktober 2026
A A
Bencana Sumatra. Foto Walhi.

Bencana Sumatra. Foto Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Warga Sumatera menggugat Presiden Prabowo Subianto karena enggan menetapkan bencana Sumatra tahun 2025 sebagai Bencana Nasional. Gugatan ini diwakili oleh tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra dengan nomor perkara 167/G/LH/2026 di PTUN Jakarta.

Sidang lanjutan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) pada  Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak penggugat yakni Richo Andi Wibowo S.H., LL.M., Ph.D. dan Prof. Dr. R. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H., M.A.

Richo Andi Wibowo dalam keterangannya di hadapan majelis hakim PTUN Jakarta, menegaskan bahwa sikap Pemerintah Pusat/Presiden RI yang tidak kunjung menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional adalah bentuk perbuatan melawan hukum berupa pengabaian.

Dijelaskan saksi ahli Richo, syarat mendeklarasikan bencana Sumatera sebagai bencana nasional telah dipermudah pasca Putusan MK 261/PUU-XXIII/2025. Selain itu, hasil riset BNPB di 2024 dan 2025 sebenarnya telah menunjukkan bahwa tiga provinsi terdampak (Aceh, Sumut, dan Sumbar) memang daerah dengan skor rendah untuk kemampuan/indeks ketahanan daerah (IKD) terhadap bencana; sehingga ketika daerah tersebut terkena bencana dan banyak kepala daerah “angkat tangan”, hal tersebut patut dilihat sebagai pernyataan logis dan sepatutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat untuk lebih hadir menangani bencana.

Richo juga menyoroti terkait belum diterbitkannya Peraturan Presiden terkait penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana diperintahkan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana Sementara yang telah diundangkan pada 2007. Namun, hingga bencana Sumatera terjadi pada akhir 2025, aturan turunan yang dimaksud belum juga diterbitkan.

“Kondisi ini perlu dilihat sebagai persoalan pengabaian yang tidak hanya muncul ketika pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional, tetapi juga telah berlangsung sejak kewajiban membentuk aturan pelaksana tidak kunjung dipenuh,” ujar saksi ahli.

Saksi ahli lainnya, Herlambang P. Wiratraman dalam keterangannya menempatkan penanganan bencana dalam kerangka HAM. Dalam pandangannya, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari bencana, menerima bantuan secara adil, dan berpartisipasi dalam perencanaan keselamatan serta pemulihan masyarakat.

Herlambang juga menuturkan dan menunjukkan bahwa kewajiban negara untuk memenuhi mengharuskan negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, anggaran, peradilan, dan langkah-langkah lain yang tepat untuk mewujudkan sepenuhnya hak-hak tersebut. Dengan demikian, kegagalan negara untuk menyediakan layanan kesehatan primer yang penting bagi mereka yang membutuhkan dapat dianggap sebagai pelanggaran.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bencana SumatraCitizen LawsuitGugatan Warga NegaraTim Advokasi Keadilan Untuk SumateraYLBHI

Editor

Discussion about this post

TERKINI

  • Bencana Sumatra. Foto Walhi.Tidak Tetapkan Bencana Sumatra Sebagai Bencana Nasional, Prabowo Digugat
    In News
    Senin, 19 Oktober 2026
  • Kondisi Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Foto Dok Borneo Is Burning.Mitigasi Krisis Iklim, Suhu Permukaan Meningkat Tren Curah Hujan Menurun
    In Lingkungan
    Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Ratusan Perempuan Adat dari berbagai wilayah Nusantara berkumpul dalam Temu Nasional (Temunas) IV di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto Dok Perempuan AMAN.Temunas IV Perempuan AMAN: Perempuan Adat Perkuat Kepemimpinan dan Kedaulatan
    In News
    Jumat, 16 Oktober 2026
  • Gedung KPK | kpk.go.id.OTT KPK di BNPB, Kepala BNPB Langsung Diganti
    In News
    Kamis, 15 Oktober 2026
  • Dampak karhutla, wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, diselimuti kabut asap pada Kamis, 8 Oktober 2026. Foto BNPB.Respons Protes Negara Jiran Dampak Karhutla, Prabowo Perintahkan Penanganan Optimal
    In Bencana
    Selasa, 13 Oktober 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media