Wanaloka.com – Warga Sumatera menggugat Presiden Prabowo Subianto karena enggan menetapkan bencana Sumatra tahun 2025 sebagai Bencana Nasional. Gugatan ini diwakili oleh tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra dengan nomor perkara 167/G/LH/2026 di PTUN Jakarta.
Sidang lanjutan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak penggugat yakni Richo Andi Wibowo S.H., LL.M., Ph.D. dan Prof. Dr. R. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H., M.A.
Richo Andi Wibowo dalam keterangannya di hadapan majelis hakim PTUN Jakarta, menegaskan bahwa sikap Pemerintah Pusat/Presiden RI yang tidak kunjung menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional adalah bentuk perbuatan melawan hukum berupa pengabaian.
Dijelaskan saksi ahli Richo, syarat mendeklarasikan bencana Sumatera sebagai bencana nasional telah dipermudah pasca Putusan MK 261/PUU-XXIII/2025. Selain itu, hasil riset BNPB di 2024 dan 2025 sebenarnya telah menunjukkan bahwa tiga provinsi terdampak (Aceh, Sumut, dan Sumbar) memang daerah dengan skor rendah untuk kemampuan/indeks ketahanan daerah (IKD) terhadap bencana; sehingga ketika daerah tersebut terkena bencana dan banyak kepala daerah “angkat tangan”, hal tersebut patut dilihat sebagai pernyataan logis dan sepatutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat untuk lebih hadir menangani bencana.
Richo juga menyoroti terkait belum diterbitkannya Peraturan Presiden terkait penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana diperintahkan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana Sementara yang telah diundangkan pada 2007. Namun, hingga bencana Sumatera terjadi pada akhir 2025, aturan turunan yang dimaksud belum juga diterbitkan.
“Kondisi ini perlu dilihat sebagai persoalan pengabaian yang tidak hanya muncul ketika pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional, tetapi juga telah berlangsung sejak kewajiban membentuk aturan pelaksana tidak kunjung dipenuh,” ujar saksi ahli.
Saksi ahli lainnya, Herlambang P. Wiratraman dalam keterangannya menempatkan penanganan bencana dalam kerangka HAM. Dalam pandangannya, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari bencana, menerima bantuan secara adil, dan berpartisipasi dalam perencanaan keselamatan serta pemulihan masyarakat.
Herlambang juga menuturkan dan menunjukkan bahwa kewajiban negara untuk memenuhi mengharuskan negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, anggaran, peradilan, dan langkah-langkah lain yang tepat untuk mewujudkan sepenuhnya hak-hak tersebut. Dengan demikian, kegagalan negara untuk menyediakan layanan kesehatan primer yang penting bagi mereka yang membutuhkan dapat dianggap sebagai pelanggaran.






Discussion about this post