“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non-reaktif,” kata Hadi.
Dalam perkara ini, dokter TAG dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Motor Hilang di Hari Pertama Jadi Driver Ojol, Novi Terima ‘Kejutan’ dari Presiden
“Dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” imbuh Hadi.
Bunyi Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaanpenanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). [WLC01]
Sumber: Instagram @poldasumaterautara
Discussion about this post