“Pemerintah akan memastikan setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya,” klaim dia.
Evaluasi terhadap OUV, baik dari aspek ekologi, lanskap, hingga sosial-budaya, menjadi dasar utama dalam seluruh proses penilaian.
Pemerintah juga menyatakan akan berkomitmen terhadap rekomendasi UNESCO. Dokumen EIA merupakan respon terhadap mandat dari hasil Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 (Riyadh, 2023) dan WHC ke-47 (Paris, 2025). Pembangunan hanya dapat dilakukan apabila seluruh rekomendasi EIA dipenuhi dan tidak ada risiko terhadap integritas situs warisan dunia.
Baca juga: Menhut dan Kepala Basarnas Teken MoU Pertolongan di Kawasan Hutan
Kemenhut menghargai perhatian publik terhadap keberlanjutan dan kelestarian satwa komodo dan Pulau Padar.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu proses penilaian internasional yang tengah berjalan, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Krisdianto. [WLC02]
Sumber; Kementerian Kehutanan







Discussion about this post