Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kementerian ATR/BPN akan Batalkan Sertipikat HGB di Luar Garis Pantai

Pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan apabila terjadi cacat administrasi.

Rabu, 22 Januari 2025
A A
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Komisi IV DPR meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025. Foto Dok. Kementerian ATr/BPN.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Komisi IV DPR meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025. Foto Dok. Kementerian ATr/BPN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai. Kementerian ATR/BPN akan meninjau ulang untuk mencabut sertifikat tersebut atau menerapkan asas Contrarius Actus.

“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.

Sebelumnya, Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.

Baca juga: Bencana Hidrometeorologi Melanda Jawa Tengah, 20 Tewas Akibat Longsor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan apabila terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

“Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” tegas dia.

Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi tersebut, menurutnya selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: 100 Hari Rezim Prabowo, Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM Dapat Nilai Buruk

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.

Tekankan asas Contrarius Actus

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menerangkan, asas Contrarius Actus adalah asas hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga berwenang untuk membatalkannya. Asas ini berlaku ketika ada kesalahan faktual yang nyata.

Baca juga: 100 Hari Rezim Prabowo, YLBHI Catat Ada Mobilisasi Militer dalam Pelaksanaan PSN

Asas Contrarius Actus dapat diterapkan dalam pembatalan sertipikat, penolakan pengajuan, dan pencabutan sertipikat. Tidak hanya itu, dalam pembuatan sertipikat, asas tersebut memiliki kesan hukum yang signifikan, yakni mencegah penipuan dan pemalsuan dokumen; menjaga kepastian hukum dan keabsahan sertipikat; dan menghindari sengketa tanah.

Dalam kasus penerbitan SHGB di kawasan laut di Tangerang, asas tersebut dapat berlaku, apabila ditemukan kesalahan dalam proses administrasi penerbitan hak atas tanah.

“Saya ingin mengingatkan bahwa posisi Kementerian ATR/BPN kalau dalam hukum administrasi negara itu sifatnya asas Contrarius Actus,” terang Harison saat menjadi salah satu narasumber dalam dialog, Selasa, 21 Januari 2025.

Baca juga: Longsor dan Banjir Bandang di Pekalongan Menelan 17 Korban Jiwa

Horison menyampaikan, saat ini Nusron telah memberi arahan kepada jajaran untuk segera menemukan akar persoalan pagar laut tersebut.

“Semua sedang berjalan hari ini. Kalau dari Kementetian ATR/BPN akan melakukan secepatnya. Kalau telah lengkap dilaporkan ke pimpinan. Nanti Pak Menteri sendiri yang akan memutuskan target itu kapan akan dilaporkan (ke publik,red),” tegas dia.

Tudingan nelayan bangun pagar laut mengada-ada

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto mengaku heran nelayan disebut membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten. Sebab, berdasarkan perhitungannya, membangun pagar laut butuh biaya yang besar mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Temukan 263 SHGB dan 20 SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang

“Ini biayanya mahal, sudah dihitung-hitung ada yang itung katanya 12 berapa miliar gitu ya,” kata Titiek di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Politikus Fraksi Partai Gerindra ini pun mempertanyakan bagaimana nelayan dapat memiliki uang sebanyak itu untuk membangun pagar laut.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: asas Contrarius Actusgaris pantaiKementerian ATR/BPNKKPKomisi IV DPRpagar laut di Bekasipagar laut Tangerangpencabutan sertipikat

Editor

Next Post
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, saat memimpin Kunker Spesifik Komisi IV DPR RI ke lokasi pagar laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 22 Januari 2025. Foto Tiara-vel/DPR.

Janji Komisi IV DPR Usai Pagar Laut Dibongkar, Bentuk Pansus hingga Pastikan Proses Hukum Pelaku Utama

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media