Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kementerian ATR/BPN akan Batalkan Sertipikat HGB di Luar Garis Pantai

Pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan apabila terjadi cacat administrasi.

Rabu, 22 Januari 2025
A A
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Komisi IV DPR meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025. Foto Dok. Kementerian ATr/BPN.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Komisi IV DPR meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025. Foto Dok. Kementerian ATr/BPN.

Share on FacebookShare on Twitter

“Ini kan sangat mengada-ada. Kalau anak-anak bilang, enggak gitu-gitu amat kali,” kata dia.

Titiek mendesak pemerintah terbuka terkait siapa saja pihak di balik pembangunan pagar itu. Menurut dia, tak mungkin nelayan yang membangun pagar atau pagar itu berdiri sendiri.

Baca juga: LBH Padang dan Trend Asia Berharap Hakim Cabut Izin PLTU Ombilin

“Kami dari Komisi IV mendesak pemerintah untuk segera mengetahui dan mengumumkan itu sebenarnya pagarnya punya siapa, siapa yang bikin, siapa yang suruh, siapa yang membiayai,” kata dia.

Menurut Titiek alasan bahwa pagar dibangun para nelayan dengan dana sangat besar sangat mengada-ada.

Komisi IV soroti pagar laut di Bekasi

Selain itu, menurut Anggota Komisi IV DPR RI, Irham Jafar Lan Putra, penting juga menyelesaikan polemik pembangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi yang menjadi perhatian publik. Dalam kunjungan kerja Tim Komisi IV DPR RI, Irham menyampaikan kegiatan ini bertujuan menjalankan fungsi pengawasan terhadap program pemerintah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.

“Kunjungan ini kami lakukan untuk melihat langsung kondisi pagar laut yang viral, memahami regulasi terkait, serta mencari solusi terbaik melalui aspirasi nelayan, petambak, pemerintah, dan pihak-pihak terkait,” ujar Irham, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca juga: Mengenal Virus HMPV, Mengapa Pencegahan Lewat Gaya Hidup Ala Pandemi Covid-19?

Berdasar informasi yang diterima, pagar laut sepanjang 3,3 km tersebut dibangun atas kerja sama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dalam rangka pengembangan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya. Namun, aktivitas PT TRPN dikabarkan mengganggu pasokan listrik dari PLTGU Muara Tawar yang berperan strategis dalam menyuplai listrik untuk Kompleks Istana Negara serta wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Irham menyoroti pembangunan pagar laut ini harus sesuai aturan hukum, termasuk ketentuan UNCLOS 1982, yang melarang pemberian sertifikasi hak atas laut. Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang mengubah pendekatan hukum laut dari rezim hak menjadi rezim perizinan.

Pemanfaatan ruang laut secara menetap wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan 19 UU Cipta Kerja.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana, denda, atau sanksi administratif,” tegas dia.

Baca juga: Pakar UGM Desak Proyek Lahan 20 Juta Ha Ditinjau Ulang, Manfaatkan Lahan Tak Produktif

Irham mengapresiasi langkah KKP yang telah menyegel lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Namun, ia mengkritik lambannya tindakan yang baru dilakukan setelah kasus ini viral di media.

Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah segera melakukan investigasi mendalam terkait legalitas izin, studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

“Publik perlu dilibatkan dalam proses ini melalui diskusi terbuka dan kajian transparan. Dugaan bahwa pengurugan lahan dilakukan sebelum izin selesai harus dijawab dengan pendekatan kehati-hatian,” imbuh dia.

Baca juga: Banjir Kepung 11 Kecamatan di Lampung

Selain itu, Irham menyoroti dampak ekologis dari perubahan bentang alam yang berpotensi memengaruhi pola sedimentasi dan keseimbangan ekosistem pesisir. Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah serius untuk mengatasi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sebagai langkah mitigasi, Komisi IV mendorong Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Lahan untuk melakukan penanaman mangrove di sekitar dermaga.

“Mangrove sangat penting untuk melindungi pesisir dari abrasi serta menjadi habitat pemijahan ikan alami,” jelas dia.

Irham menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. [WLC02]

Sumber: Kementerian ATR/BPN, DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: asas Contrarius Actusgaris pantaiKementerian ATR/BPNKKPKomisi IV DPRpagar laut di Bekasipagar laut Tangerangpencabutan sertipikat

Editor

Next Post
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, saat memimpin Kunker Spesifik Komisi IV DPR RI ke lokasi pagar laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 22 Januari 2025. Foto Tiara-vel/DPR.

Janji Komisi IV DPR Usai Pagar Laut Dibongkar, Bentuk Pansus hingga Pastikan Proses Hukum Pelaku Utama

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media