Senin, 27 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kementerian ESDM Pangkas Persyaratan Perizinan Pengusahaan Air Tanah

Kamis, 9 Januari 2025
A A
Peluncuran Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Rabu, 8 Januari 2025. Foto Dok. Kementerian ESDM.

Peluncuran Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Rabu, 8 Januari 2025. Foto Dok. Kementerian ESDM.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Setelah Kementerian Kehutanan yang mewacanakan pembukaan 20 juta hektare lahan hutan untuk mendukung swasembada pangan, energi dan air, kini giliran Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kemudahan perizinan penggunaan air tanah dengan dalih untuk keberlanjutan.

Kebijakan itu ditandai dengan peluncuran Perizinan Air Tanah yang lebih mudah, implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini menghadirkan kemudahan dalam pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini diklaim untuk mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan dan terintegrasi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot menyampaikan alasan regulasi ini, bahwa air bersih sangat dibutuhkan bagi masyarakat dan industri, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk aktivitas ekonomi.

Baca juga: Bibit Siklon Tropis 97S Menguat, Waspada Cuaca Ekstrem Tiga Hari ke Depan

“Untuk perizinan air tanah ini, tentu kami juga harus melihat bagaimana kebutuhan masyarakat dan industri. Bagi masyarakat, air bersih diperlukan dalam kehidupan sehari-hari maupun berbagai aktivitas ekonomi. Sementara dalam kegiatan usaha, seluruh kegiatan investasi itu memerlukan air tanah,” ujar Yuliot pada Peluncuran Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Rabu, 8 Januari 2025.

Regulasi air tanah ini diklaim sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai forum, bahwa ketahanan nasional sangat ditentukan ketersediaan pangan, energi, air bersih bagi masyarakat, dan hilirisasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sekitar 8 persen.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Kementerian ESDM, terdapat beberapa daerah dengan kondisi cadangan air tanah yang rawan, kritis, dan rusak. Kementerian ESDM berupaya untuk melakukan penataan, memproteksi, dan mencukupkan kebutuhan air tanah masyarakat dan industri, yakni dengan penyederhanaan perizinan air tanah.

Baca juga: Proyek 20 Juta Ha Lahan, Komisi IV: Apa Tak Ada Cara Lain Selain Merusak Hutan?

“Jadi kami mencoba untuk menyederhanakan tahapan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah. Dan bagaimana proses perizinan ini bisa dilakukan secara terintegrasi. Jadi Permen ESDM ini, kami membuat seluruh perizinan sudah terintegrasi,” imbuh Yuliot.

Sebelumnya, permohonan baru untuk izin Pengusahaan Air Tanah melalui tiga tahap, yakni persetujuan pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan yang diajukan di Kementerian ESDM, ditambah satu Izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan melalui OSS.

Kini seluruh perizinan pengusahaan air tanah hanya dilakukan satu tahap dan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, ditetapkan juga Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan, selama 14 hari kerja.

Baca juga: Aktivis Tangerang Desak PSN PIK 2 Dibatalkan, Komisi IV DPR Pertanyakan Sikap Menteri Kehutanan

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kementerian ESDMOnline Single Submissionperizinan air tanahPermen ESDM Nomor 14 Tahun 2024Service Level Agreement

Editor

Next Post
Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Pemagaran Laut di Tangerang Dihentikan, Komisi IV: Selidiki Pihak yang Bertanggung Jawab!

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media