Wanaloka.com – Setelah Kementerian Kehutanan yang mewacanakan pembukaan 20 juta hektare lahan hutan untuk mendukung swasembada pangan, energi dan air, kini giliran Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kemudahan perizinan penggunaan air tanah dengan dalih untuk keberlanjutan.
Kebijakan itu ditandai dengan peluncuran Perizinan Air Tanah yang lebih mudah, implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini menghadirkan kemudahan dalam pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini diklaim untuk mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menyampaikan alasan regulasi ini, bahwa air bersih sangat dibutuhkan bagi masyarakat dan industri, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk aktivitas ekonomi.
Baca juga: Bibit Siklon Tropis 97S Menguat, Waspada Cuaca Ekstrem Tiga Hari ke Depan
“Untuk perizinan air tanah ini, tentu kami juga harus melihat bagaimana kebutuhan masyarakat dan industri. Bagi masyarakat, air bersih diperlukan dalam kehidupan sehari-hari maupun berbagai aktivitas ekonomi. Sementara dalam kegiatan usaha, seluruh kegiatan investasi itu memerlukan air tanah,” ujar Yuliot pada Peluncuran Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Rabu, 8 Januari 2025.
Regulasi air tanah ini diklaim sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai forum, bahwa ketahanan nasional sangat ditentukan ketersediaan pangan, energi, air bersih bagi masyarakat, dan hilirisasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sekitar 8 persen.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Kementerian ESDM, terdapat beberapa daerah dengan kondisi cadangan air tanah yang rawan, kritis, dan rusak. Kementerian ESDM berupaya untuk melakukan penataan, memproteksi, dan mencukupkan kebutuhan air tanah masyarakat dan industri, yakni dengan penyederhanaan perizinan air tanah.
Baca juga: Proyek 20 Juta Ha Lahan, Komisi IV: Apa Tak Ada Cara Lain Selain Merusak Hutan?
“Jadi kami mencoba untuk menyederhanakan tahapan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah. Dan bagaimana proses perizinan ini bisa dilakukan secara terintegrasi. Jadi Permen ESDM ini, kami membuat seluruh perizinan sudah terintegrasi,” imbuh Yuliot.
Sebelumnya, permohonan baru untuk izin Pengusahaan Air Tanah melalui tiga tahap, yakni persetujuan pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan yang diajukan di Kementerian ESDM, ditambah satu Izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan melalui OSS.
Kini seluruh perizinan pengusahaan air tanah hanya dilakukan satu tahap dan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, ditetapkan juga Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan, selama 14 hari kerja.
Baca juga: Aktivis Tangerang Desak PSN PIK 2 Dibatalkan, Komisi IV DPR Pertanyakan Sikap Menteri Kehutanan
Discussion about this post