Jumat, 25 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KKP Berdalih Ekspor Pasir Laut Cegah Kerusakan Terumbu Karang

Terumbu karang rusak karena tertimbun sedimen laut. Atas dalih itu pula pemerintah akan mengeruk dan menjual pasir laut. Benarkah langkah itu?

Kamis, 15 Juni 2023
A A
Ilustrasi terumbu karang di bawah laut. Foto DesignNPrint/pixabay.com.

Ilustrasi terumbu karang di bawah laut. Foto DesignNPrint/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Parid juga menyatakan kekhawatirannya terhadap penambangan pasir yang dilegalkan dari kebijakan ini. Jika penambangan pasir benar-benar dilakukan, maka ke depan akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

“Salah satu kekhawatiran terbesar adanya penambangan pasir adalah nasib pulau-pulau kecil di Indonesia yang terancam tenggelam,” imbuh Parid.

Sementara, Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Laut (PKSPL) IPB University, Yonvitner mengemukakan bahwa kelahiran PP tersebut masih sangat prematur. Perlu kajian-kajian mendalam sebelum diimplementasikan di lapangan.

Baca Juga: Pemerintah Promosikan IKN Lewat Hari Lingkungan Hidup dan Ajakan Investasi

“Penanganan sedimentasi laut dinilai menyehatkan ekosistem. Padahal apabila ditinjau dari konsep pengelolaan ekosistem, justru peran ekosistemlah yang membuat sedimentasi seperti perakaran mangrove dan lamun,” papar Yonvitner.

Penggunaan kapal isap untuk sarana pembersihan hasil sedimentasi laut juga kontradiktif. Ia mewanti-wanti potensi risiko apabila PP itu diterapkan. Meliputi risiko ekonomi, risiko ekologi, biofisik, sosial, sarana-prasarana dan risiko kebijakan.

“Jangan sampai ingin dapat 1 rupiah dari hasil sedimentasi laut, tapi sesungguhnya keluar 5 rupiah untuk biaya pemulihan ekosistem dan lingkungan,” ujar Yonvitner.

Baca Juga: Menuntaskan Masalah Sampah dari Hulu ke Hilir Versi KLHK

Bahkan PKSPL IPB University telah mengkajinya pada 2003 terkait penambangan pasir laut.

“Sebaiknya implementasi PP 26 ditunda,” tegas Yonvitner.

Namun jika mendesak dan dibutuhkan untuk target kinerja, maka kedudukan PP dalam kebijakan nasional harus diluruskan. Kajian teknis untuk naskah akademis dan uji kelayakan publik juga harus dilakukan.

Sementara Asisten Direktur Bidang Kajian Strategis, DKSRA IPB University, Alfian Helmi menekankan perlu didetailkan lebih lanjut mekanisme pengawasan dan kajian dampak dari penambangan hasil sedimentasi laut. Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan harus menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan tersebut. [WLC02]
Sumber: Unair

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: ekspor pasir lautIPB UniversityKementerian Kelautan dan Perikananpenambangan pasirPP Nomor 26 Tahun 2023terumbu karang

Editor

Next Post
Ilustrasi pasir laut. Foto PublicDomainPictures/pixabay.com.

Ramai-ramai Legislator Mengkritisi PP 26 yang Mengatur Ekspor Pasir Laut

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media