Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KKP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Lobster

Rabu, 24 April 2024
A A
Budidaya lobster. Foto Dok. KKP.

Budidaya lobster. Foto Dok. KKP.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster, baik di bidang penangkapan, maupun pembudidayaan lobster. Upaya itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL) serta mendapatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan negara.

“Kick off meeting ini dilaksanakan untuk menjalin kerjasama lebih erat dengan pihak Kejaksaan Agung dalam pendampingan pelaksanaan tata kelola lobster. Biar implementasinya sesuai peraturan perundangan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Gemi Triastuti yang didampingi Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana saat melakukan kunjungan ke Kejagung.

KKP bersama Kejagung disebut Gemi akan seiring dan sejalan dalam pelaksanaan penerapan regulasi terkait lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

Baca Juga: Wapres Dorong Penanggulangan Bencana Lewat Kecerdasan Buatan

“Tentunya ini sesuai dengan layanan Jamdatun dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum terhadap institusi pemerintah,” kata Direktur Pertimbangan Hukum Kejagung, Sila Haholongan yang menyambut kunjungan itu.

Sila menambahkan setelah kick off meeting dilaksanakan, pihak Kejagung dapat melakukan kegiatan pendampingan dalam implementasi tata kelola lobster oleh KKP.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah melakukan perubahan tata kelola BBL. Penerbitan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi salah satu langkah perbaikan tata kelola lobster di Indonesia. Lewat aturan itu, pengelolaan lobster diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi, memperkuat peran Indonesia sebagai global supply chain lobster komoditas lobster dunia serta meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Mirzam Abdurrachman, Erupsi Gunung Ruang Pernah Picu Tsunami Tahun 1871

“Kami bisa menghasilkan PNBP cukup besar untuk pembangunan budidaya di Indonesia. Jadi kalau ada yang menghalangi upaya-upaya yang dilakukan, jangan-jangan dia bagian dari mafia penyelundupan,” kata Trenggono.

Siloker Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP juga menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal pemanfaatan kuota penangkapan benih bening lobster (BBL) oleh nelayan atau kelompok nelayan. Sistem ini memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: aplikasi SilokerBenih Bening Lobsterbudidaya lobsterKKPtata kelola lobster

Editor

Next Post
Mitigasi dampak erupsi Gunung Ruang masyarakat dilarang memasuki Kampung Pumpente dan Laingpatehi yang berada di kaki Gunung Ruang, masuk zona berbahaya. Foto BNPB/Andri Cipto Utomo.

Mitigasi Dampak Erupsi Gunung Ruang Dilarang Masuk Kampung Pumpente dan Laingpatehi

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media