Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster, baik di bidang penangkapan, maupun pembudidayaan lobster. Upaya itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL) serta mendapatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan negara.
“Kick off meeting ini dilaksanakan untuk menjalin kerjasama lebih erat dengan pihak Kejaksaan Agung dalam pendampingan pelaksanaan tata kelola lobster. Biar implementasinya sesuai peraturan perundangan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Gemi Triastuti yang didampingi Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana saat melakukan kunjungan ke Kejagung.
KKP bersama Kejagung disebut Gemi akan seiring dan sejalan dalam pelaksanaan penerapan regulasi terkait lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).
Baca Juga: Wapres Dorong Penanggulangan Bencana Lewat Kecerdasan Buatan
“Tentunya ini sesuai dengan layanan Jamdatun dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum terhadap institusi pemerintah,” kata Direktur Pertimbangan Hukum Kejagung, Sila Haholongan yang menyambut kunjungan itu.
Sila menambahkan setelah kick off meeting dilaksanakan, pihak Kejagung dapat melakukan kegiatan pendampingan dalam implementasi tata kelola lobster oleh KKP.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah melakukan perubahan tata kelola BBL. Penerbitan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi salah satu langkah perbaikan tata kelola lobster di Indonesia. Lewat aturan itu, pengelolaan lobster diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi, memperkuat peran Indonesia sebagai global supply chain lobster komoditas lobster dunia serta meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: Mirzam Abdurrachman, Erupsi Gunung Ruang Pernah Picu Tsunami Tahun 1871
“Kami bisa menghasilkan PNBP cukup besar untuk pembangunan budidaya di Indonesia. Jadi kalau ada yang menghalangi upaya-upaya yang dilakukan, jangan-jangan dia bagian dari mafia penyelundupan,” kata Trenggono.
Siloker Pantau Pemanfaatan Kuota BBL
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP juga menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal pemanfaatan kuota penangkapan benih bening lobster (BBL) oleh nelayan atau kelompok nelayan. Sistem ini memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.
Discussion about this post