“Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh jajaran kami, ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL. Kegiatan ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun,” kata Adin.
Baca Juga: Tiga Harimau Sumatra dari Induk Korban Konflik dengan Manusia Lahir di Sanctuary Barumun
Perwira tinggi TNI Angkatan Laut ini menegaskan, memerintahkan Kapal Pengawas Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan bersama Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan ke lokasi penambangan guna memastikan kegiatan yang diduga melanggar hukum dihentikan.
Merespons perintah Dirjen PSDKP Laksda TNI AL Adin Nurawaluddin, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyatakan menemukan posisi kapal penambangan pasir.
Baca Juga: Banjir di Kapuas Hulu Kalbar, Ketinggian Air di 8 Desa Capai Satu Meter
“Kami tugaskan Polsus PWP3K yang on board di atas Kapal Pengawas Hiu 01 untuk memastikan kegiatan penambangan berhenti selama proses pemeriksaan dilaksanakan,” ujar Halid.
Sebelumnya, Menteri Sakti Wahyu Trenggono menginstruksikan agar pemberian izin PKKPRL dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru di mana ekologi harus menjadi panglimanya. [WLC01]
Discussion about this post