Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KLHK Klaim Taman Nasional Mutis Timau Bukan Penurunan Status Kawasan Hutan

Pesan tokoh adat, sedapat mungkin hindari investor asing yang masuk dalam pengelolaan taman nasional Mutis Timau.

Selasa, 1 Oktober 2024
A A
Susana dalam acara deklarasi Cagar Alam Mutis Timau berubah menjadi Taman Nasional Mutis Timau di NTT, 8 September 2024. Foto PPID KLHK.

Susana dalam acara deklarasi Cagar Alam Mutis Timau berubah menjadi Taman Nasional Mutis Timau di NTT, 8 September 2024. Foto PPID KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Longsor Tambang di Solok Berada di Zona Potensi Gerakan Tanah

Tidak seluruh luasan Kawasan Hutan Lindung yang diusulkan menjadi Taman Nasional (102.125 ha) disetujui Tim Terpadu. Mengingat di lokasi tersebut terdapat program perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan dan indikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH).

Tokoh adat minta hindari invetor asing

Ketiga, proses dialog perubahan menjadi taman nasional sudah dilakukan sejak kegiatan Evaluasi Kesesuaian Fungsi Cagar Alam sebelum dilakukan proses usulan perubahan fungsi.  Selanjutnya dalam proses penelitian lapangan oleh tim terpadu dalam proses usulan perubahan fungsi, telah dilakukan dialog melalui diskusi terpimpin bersama komunitas masyarakat.

Dialog itu dilakukan di Desa Fatumnasi Kecamatan Fatumnasi (masyarakat dan tokoh adat Kefetoran Nunbena); Desa Mutis Kecamatan Fatumnasi (masyarakat dan tokoh adat Kefetoran Mutis Nuapin); Desa Netemnanu Kecamatan Amfoang Timur (masyarakat dan tokoh adat Kefetoran Mutis Honuk); Kelurahan Lelogama Kecamatan Amfoang Selatan; Desa Oh Aem; Desa Tasinifu Kecamatan Mutis (masyarakat dan tokoh adat Kefetoran Aplal); Desa Bonleu Kecamatan Tobu.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Solok Longsor, 12 Tewas dan 2 Orang dalam Pencarian

Pemerintah menghormati pendapat setiap warga masyarakat. Komunikasi dengan tokoh adat setempat, baik Pemangku Adat Kerajaan Amfoang, Kerajaan Molo dan Kerajaan Miomafo, menurut Mamat terus dijalankan. Juga sosialisasi kepada masyarakat luas terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa perubahan fungsi ini dilakukan untuk pengelolaan hutan konservasi yang lebih baik dan memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Pemangku Adat/Raja Amfoang Robby Manoh menyatakan dukungan pembentukan taman nasional. Alasannya, terdapat kesamaan ketentuan pengelolaan taman nasional dengan ketentuan adat, dimana diatur larangan untuk melakukan pemanfaatan secara berlebihan dalam pemanfaatan hasil alam berupa madu, satwa liar dan lain-lain.

Sedangkan Pemangku Adat/Raja Mollo Fillus Oematan menyatakan mendukung perubahan fungsi ini karena akan memberikan dampak baik kepada masyarakat dan tetap melindungi situs-situs adat yang ada dalam kawasan hutan. Sementara Pemangku Adat/Raja Miomafo, Willem Kono memahami latar belakang dan tujuan perubahan fungsi cagar alam dan hutan lindung menjadi taman nasional.

Baca Juga: Begini Siklus Zat Beracun Arsen Mengontaminasi Tubuh Melalui Makanan

“Asalkan sedapat mungkin menghindari investor asing yang masuk dalam pengelolaan taman nasional,” kata Willem Kono.

Tak ada rencana investasi wisata alam masif

Keempat, terkait kekhawatiran akan rusaknya hutan akibat aktifitas pembangunan untuk investasi perlu dipahami bahwa dalam pengelolaan taman nasional dilakukan pembagian ruang yang dilakukan sesuai kriteria kondisi biofisik, keberadaan satwa dan tumbuhan liar, kondisi landscape, keberadaan situs budaya atau sejarah serta aspek lainnya.

Pengaturan zonasi meliputi zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona tradisional, zona rehabilitasi, zona religi, budaya dan sejarah serta zona khusus. Selanjutnya di zona pemanfaatan akan dilakukan pengaturan menjadi ruang usaha dan ruang publik. Proses pembangunan sarana wisata pada kawasan taman nasional sesuai ketentuan peraturan perundangan memang dimungkinkan, tetapi hanya dapat dilakukan di ruang usaha pada Zona Pemanfaatan.

Baca Juga: Tim Advokasi Tolak Tambang Ajukan Uji Materiil PP 25 yang Berikan IUPK untuk Ormas Agama

Dengan pengaturan ruang ini, aktifitas investasi tidak akan terjadi di wilayah selain ruang usaha di zona pemanfaatan. Pengaturan zona juga akan membatasi akses di kawasan taman nasional. Masyarakat hanya dapat melakukan aktifitas di kawasan taman nasional yang sesuai dengan peruntukan zona, tidak diperkenankan melakukan aktifitas wisata di Zona Inti.

“KLHK sampai saat ini tidak pernah merencanakan pembangunan atau investasi wisata alam dalam bentuk yang masif di Taman Nasional Mutis Timau,” kata Mamat.

Selain itu dimungkinkan pula pembangunan sarana lain di zona khusus, misalnya pembangunan jalan, jaringan listrik dan komunikasi, pertahanan keamanan serta kegiatan lain sepanjang untuk kepentingan yang bersifat strategis dan tidak dapat dielakkan serta untuk penanggulangan bencana dan pemenuhan hajat hidup masyarakat. Sebagaimana pemenuhan air bagi masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara serta pemenuhan kebutuhan jalan dan sarana listrik masyarakat di Desa Nenas, Desa Nuapin dan Desa Mutis yang terisolir karena berada di tengah Taman Nasional. [WLC02]

Sumber: PPID KLHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Cagar Alam Mutis TimauKLHKmasyarakat adatNusa Tenggara TimurTaman Nasional Mutis Timau

Editor

Next Post
Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.

AMAN Desak DPR Baru Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media