Wanaloka.com – Ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar membayangi tersangka penambangan batubara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang berada di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Tahura Bukit Soeharto berada di sekitar lokasi pembangunan ibu kota negara (IKN). Lokasi ini menjadi areal penambangan batubara ilegal yang digerebek tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Operasi tangkap tangan (OTT) dilancarkan tim Ditjen Gakkum KLHK setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas penambangan batubara di Tahura Bukit Soeharto.
Baca Juga: Tiga Gunung Api Meletus di Hari yang Sama
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan, pengungkapan kasus penambangan batubara ilegal di Bukit Soeharto akan dikembangkan untuk mencari para pihak yang terlibat.
“Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,” tegas Sustyo.
Dikatakannya, operasi tangkap tangan penambangan batubara ilegal di Bukit Soeharto bermula dari informasi yang diterima Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan Barat.
“Operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto dan ditindaklanjuti dengan Operasi Penegakan Hukum LHK,” ujar Sustyo.
Baca Juga: Banjir di Ketapang Satu Meter Lebih, 16 Ribu Warga Terdampak
Dari lokasi penggerebakan penambangan batubara ilegal itu, tim Gakkum KLHK mengamankan tujuh orang dan menyita barang bukti berupa tiga unit ekskavator merek Komatso PC dan satu unit buldoser merek Komatsu.
Hasil penyidikan dari ketujuh orang yang diamankan di lokasi OTT, ditetapkan empat orang tersangka, BH (40), NS (40), AM (29) dan SP (43). Ke empat tersangka dikenakan Pasal 89 ayat 1 jo Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Discussion about this post