Baca juga: Ikan Napoleon, Penjaga Ekosistem Terumbu Karang yang Terancam Tambang
“Kami mendesak PT KLM mencabut gugatan ini segera, karena penggunaan jalur hukum untuk membungkam kebenaran adalah bentuk penyalahgunaan proses peradilan yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Marsya.
Gugatan itu adalah upaya PT KLM lari dari tanggungjawab dan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami mendesak pengadilan segera mengeksekusi putusan inkracht tersebut. Eksekusi tersebut penting untuk mewujudkan keadilan bagi lingkungan dan korban terpapar asap di Kalimantan Tengah,” kata Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setiyo.
Baca juga: Jatam Tegaskan Proyek Baterai Kendaraan Listrik di Halmahera Bukan Solusi, Tapi Ecocide
Gugatan ini bukan hanya menciderai kebebasan akademik dan profesionalisme ahli lingkungan hidup, tetapi juga membahayakan prinsip negara hukum dan demokrasi. Negara hukum yang demokratis menjamin ruang aman bagi warga negara, termasuk akademisi dan ahli, untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
“Tindakan hukum yang bersifat membungkam dan intimidatif seperti ini berpotensi menghalangi upaya penegakan keadilan lingkungan dan menciptakan efek jera yang membungkam suara kritis lainnya di masa depan,” jelas Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Juru Kampanye Greenpeace, Sekar Banjaran Aji mengingatkan tugas ahli adalah memberikan keterangan berdasarkan keahlian, sebuah amanat hukum yang tak bisa digugat.
Baca juga: Jalal Abdul Nasir, 1 Muharram Jadi Momentum Hijrah Ekologis
“Hakim tidak terikat, jadi gugatan ini jelas keliru dan harus ditolak,” tegas Sekar.
Atas SLAPP yang terjadi terhadap Bambang Hero dan Basuki Wasis, Koalisi Masyarakat Sipil akan terus melakukan pembelaan terhadap keduanya sebagai perlindungan atas kebebasan berekspresi, kebebasan akademik dan upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICEL, Jikalahari, Greenpeace Indonesia, Yayasan Auriga Nusantara (Auriga), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Eknas), Public Interest Lawyer Network (PIL-Net), Walhi Kalimantan Tengah, Senarai, dan Walhi Bangka Belitung mendesak pihak Penggugat untuk mencabut gugatan ini dan Pengadilan Negeri Cibinong untuk menghentikan perkara ini. [WLC02]







Discussion about this post