Rabu, 11 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Cabut Gugatan Hukum terhadap Ahli Lingkungan

Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis harus dibela sebagai bentuk perlindungan atas kebebasan berekspresi, kebebasan akademik dan upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Rabu, 2 Juli 2025
A A
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Ikan Napoleon, Penjaga Ekosistem Terumbu Karang yang Terancam Tambang

“Kami mendesak PT KLM mencabut gugatan ini segera, karena penggunaan jalur hukum untuk membungkam kebenaran adalah bentuk penyalahgunaan proses peradilan yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Marsya.

Gugatan itu adalah upaya PT KLM lari dari tanggungjawab dan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami mendesak pengadilan segera mengeksekusi putusan inkracht tersebut. Eksekusi tersebut penting untuk mewujudkan keadilan bagi lingkungan dan korban terpapar asap di Kalimantan Tengah,” kata Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setiyo.

Baca juga: Jatam Tegaskan Proyek Baterai Kendaraan Listrik di Halmahera Bukan Solusi, Tapi Ecocide

Gugatan ini bukan hanya menciderai kebebasan akademik dan profesionalisme ahli lingkungan hidup, tetapi juga membahayakan prinsip negara hukum dan demokrasi. Negara hukum yang demokratis menjamin ruang aman bagi warga negara, termasuk akademisi dan ahli, untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Tindakan hukum yang bersifat membungkam dan intimidatif seperti ini berpotensi menghalangi upaya penegakan keadilan lingkungan dan menciptakan efek jera yang membungkam suara kritis lainnya di masa depan,” jelas Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Juru Kampanye Greenpeace, Sekar Banjaran Aji mengingatkan tugas ahli adalah memberikan keterangan berdasarkan keahlian, sebuah amanat hukum yang tak bisa digugat.

Baca juga: Jalal Abdul Nasir, 1 Muharram Jadi Momentum Hijrah Ekologis

“Hakim tidak terikat, jadi gugatan ini jelas keliru dan harus ditolak,” tegas Sekar.

Atas SLAPP yang terjadi terhadap Bambang Hero dan Basuki Wasis, Koalisi Masyarakat Sipil akan terus melakukan pembelaan terhadap keduanya sebagai perlindungan atas kebebasan berekspresi, kebebasan akademik dan upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICEL, Jikalahari, Greenpeace Indonesia, Yayasan Auriga Nusantara (Auriga), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Eknas), Public Interest Lawyer Network (PIL-Net), Walhi Kalimantan Tengah, Senarai, dan Walhi Bangka Belitung mendesak pihak Penggugat untuk mencabut gugatan ini dan Pengadilan Negeri Cibinong untuk menghentikan perkara ini. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kebakaran lahanKoalisi Masyarakat SipilLingkungan hidupProf. Basuki WasisProfesor Bambang Hero SaharjoSLAPP

Editor

Next Post
Pemandangan indah di punggung Gunung Rinjani, 1 Mei 2023. Foto Al Mulki Fazri Ritonga/Wanaloka.com.

Menhut akan Susun Syarat Pendakian Berdasar Tingkat Kesulitan Setiap Gunung

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi rumah adat Sumatra Barat. Foto IndrabinYusuf/pixabay.com.Program Gentengisasi, Pakar Ingatkan Rumah Tradisional di Indonesia Tak Seragam 
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi makanan daging. Foto johnstocker/freepik.com.Diet Karnivora Tidak Aman, Ini Risikonya
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi kelelawar di pepohonan. Foto ignartonosbg/pixabay.com.Pakar Ingatkan, Virus Nipah Berpotensi Menular Antarmanusia
    In Rehat
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 6 Februari 2026. Foto BPBD Tegal.Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Dua Ribu Lebih Warga Mengungsi
    In Bencana
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Ilustrasi manusia terdampak cuaca panas ekstrem. Foto Franz26/pixabay.com.Dampak Cuaca Ekstrem, Suhu, Banjir dan Longsor Meningkat 16 Tahun Terakhir
    In News
    Jumat, 6 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media