Risiko ini makin besar karena Pasal 58 ayat (1) draf UU PRA mengancam pidana penjara lima tahun bagi setiap orang yang menghalangi penyelenggaraan reforma agraria, di samping sejumlah ketentuan pidana lain. Kepala BRAN dari kepolisian yang dibekali instrumen pemidanaan seluas itu berpotensi memperluas eskalasi konflik agraria.
Pelantikan ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Dalam putusan tersebut MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Akibatnya, anggota Polri aktif yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
“Jika Dedi Prasetyo dilantik dengan status anggota Polri aktif, Presiden telah mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Pelantikan ini sekaligus melanjutkan praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang telah dinyatakan inkonstitusional,” sebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria.
Pengisian jabatan Kepala BRAN juga dilakukan tanpa indikator, kriteria, ataupun proses asesmen yang terbuka. UU PRA tidak memuat syarat kompetensi, rekam jejak, dan integritas bagi pimpinan BRAN. Tidak ada seleksi terbuka, uji kelayakan, ataupun ruang bagi publik dan masyarakat terdampak untuk memberi masukan. Jabatan publik yang menentukan nasib jutaan petani dan masyarakat adat diisi sepenuhnya berdasarkan diskresi Presiden. Reforma agraria membutuhkan pemimpin yang memahami ketimpangan penguasaan tanah dan berpihak kepada korban konflik agraria. Rekam jejak penegakan hukum yang represif tidak menjawab kebutuhan itu.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menuntut:
DPR dan Presiden segera membuka naskah resmi UU PRA yang telah disahkan dan mungkin diundangkan, beserta Perpres pembentukan BRAN.
Presiden membatalkan pelantikan Kepala BRAN dan mematuhi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Pengisian jabatan pimpinan BRAN dilakukan melalui seleksi terbuka dengan kriteria dan asesmen yang jelas serta melibatkan masyarakat terdampak.
Ketentuan pemidanaan dalam UU PRA yang berpotensi mengkriminalisasi petani, masyarakat adat, dan pembela hak atas tanah dicabut.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria terdiri dari Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), HuMa, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM, Solidaritas Perempuan (SP), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Agrarian Resource Center (ARC). [WLC01]






Discussion about this post