Wanalok.com – Penunjukan Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) oleh Presiden Prabowo Subianto, bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria kian menebalkan kekhawatiran dari UU Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria dalam siaran persnya, Jumat, 2 Oktober 2026, menyatakan, undang-undang ini disusun tergesa-gesa, dan undang-undang ini juga menyerahkan cek kosong kepada Presiden untuk menunjuk pimpinan BRAN, dan pada saat yang sama memperluas pemidanaan. Gabungan keduanya membuka jalan bagi aparat keamanan untuk memimpin agenda agraria dan menjadikan UU PRA alat represif terhadap petani, masyarakat adat, dan warga kecil yang mempertahankan tanahnya.
Koalisi mempertanyakan naskah UU PRA mana yang sebenarnya telah disahkan dan apakah sudah diundangkan dan diberi nomor. Hingga hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah belum membuka naskah resmi UU PRA kepada publik. Satu-satunya rujukan yang beredar adalah draf tertanggal 19 September 2026.
“Publik tidak dapat memastikan apakah naskah yang diundangkan sama dengan naskah yang disetujui dalam rapat paripurna. Ketertutupan ini membuat UU PRA makin gelap dan melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” keterangan tertulis Koalisi.
Koalisi juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan BRAN. Pasal 14 draf UU PRA menyerahkan pengaturan pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasi BRAN kepada Peraturan Presiden. Sampai pelantikan dilakukan, Perpres tersebut belum pernah dipublikasikan. Seseorang dilantik memimpin lembaga yang tugas, wewenang, dan susunan organisasinya belum dapat diperiksa publik. Situasi ini menunjukkan pelantikan didahulukan sebelum kelembagaannya punya dasar yang jelas.
Bagi Koalisii, penempatan perwira tinggi Polri sebagai Kepala BRAN menimbulkan kekhawatiran serius bahwa reforma agraria akan dijalankan dengan pendekatan keamanan dan operasi penertiban terhadap tanah rakyat.
“Rekam jejak Dedi Prasetyo dalam konflik agraria patut dipersoalkan. Ketika menjabat Kapolda Kalimantan Tengah, Dedi membenarkan penangkapan Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, pada Agustus 2020 di tengah konflik wilayah adat dengan PT Sawit Mandiri Lestari, dan menyebut tindakan tersebut sesuai prosedur,” sebut Koalisi.
Kriminalisasi adalah salah satu persoalan utama dalam konflik agraria dan perampasan ruang hidup.
Sepanjang 2025, LBH-YLBHI menangani 94 kasus konflik agraria. Dari kasus-kasus itu terlihat pola yang berulang dari tahun ke tahun, yaitu kekerasan, penyiksaan, kriminalisasi, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian.
Temuan ini sejalan dengan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menerima sedikitnya 160 pengaduan terkait tindakan kepolisian dalam penanganan konflik agraria selama empat tahun terakhir.






Discussion about this post