Wanaloka.com – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara menyelenggarakan sosialisasi terkait rencana operasi tambang PT Gamping Mining Indonesia (GMI). Perusahaan tersebut adalah perusahaan batu gamping yang akan menambang kawasan Karst Sagea seluas 2.539 hektare.
Sosialisasi yang digelar di ruang rapat bupati itu, sebagaimana dalam surat yang diterima bernomor 0007.4/0825 mengundang sebanyak 25 instansi dan lembaga pemerintah. Termasuk kelompok karang taruna.
Koalisi Save Sagea berpandangan dan bersikap, bahwa acara sosialisasi yang dimotori Pemerintah Halmahera Tengah itu sesungguhnya mencerminkan bahwa roda kekuasaan yang diduga dikendalikan Bupati Halmahera Tengah. Tak lebih dari perpanjangan tangan para korporat tambang.
Baca juga: Ada 184 dari 1.835 Spesies Burung di Indonesia Terancam Punah
“Pemerintah Halmahera Tengah hanyalah badut dari industri ekstraktif,” kata Juru Bicara Save Sagea, Mardani Lagaelol dalam siaran tertulisnya tertanggal 13 Agustus 2025.
Sebab kawasan Sagea yang merupakan wilayah karst yang membentang di balik kampung Sagea, selama ini menjadi penopang utama dalam tata sistem ekologis kampung. Juga berperan penting sebagai sumber penghidupan sekaligus sumber ekonomi warga.
Selain itu, Kawasan Karst Sagea juga berada dalam status zona dilindungi. Status perlindungan tersebut dikeluarkan dan ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Aliansi Meratus Menduga Usulan Taman Nasional Meratus Kedok Perampasan Tanah Adat
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 di Lampiran IV, halaman 264 disebutkan, bahwa Kawasan Goa Bokimaruru merupakan 1 dari 3 kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara untuk perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi.
Discussion about this post