Senin, 10 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Koalisi Tolak Penambangan Gamping di Kawasan Karst Sagea di Halmahera Utara

Jumat, 15 Agustus 2025
A A
Gua Boki Maruru di kawasan karst Sagea yang terancam rusak akibat penambangan batu gamping. Foto Save Sagea.

Gua Boki Maruru di kawasan karst Sagea yang terancam rusak akibat penambangan batu gamping. Foto Save Sagea.

Share on FacebookShare on Twitter

Penegasan perlindungan serupa terhadap kawasan Karst Sagea juga tertuang dalam Pasal 58 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043. Disebutkan bahwa kawasan Karst Sagea adalah karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air, yaitu daerah imbuhan air tanah yang mampu meresapkan air permukaan ke dalam tanah sekaligus penyimpan air tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer.

Tak hanya itu, pada poin b juga menyebutkan Karst Sagea, memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai objek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Juga tersedia zonasi kawasan karst dalam mendukung pengelolaan kawasan karst.

Baca juga: Indonesia Minta Perjanjian Plastik Global Tercapai Tanpa Penundaan

Selain itu, kawasan Karst Sagea yang terancam ditambang ini sebenarnya sudah dilindungi dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Geopark Halmahera Tengah di kawasan Karst Sagea. Bahkan Kawasan Karst Sagea saat ini telah menjadi kawasan ekowisata gua dan air yang sedang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi warga.

Berangkat dasar itu, Koalisi Save Sagea menyatakan sejumlah tuntutan.

Pertama, Pemerintah Halmahera Tengah dan PT GMI ini telah menabrak aturan yang berlaku, terhadap kawasan karst Sagea yang telah berstatus dilindungi.

Kedua, Cabut izin perusahaan tambang PT GMI.

Ketiga, Bebaskan kawasan bentang alam Karst Sagea dari seluruh izin tambang batu gamping serta tambang nikel. [WLC02]

Sumber: Jatam

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kabupaten Halmahera Tengahkawasan karst SageaKoalisi Save Sageapenambangan batu gamping

Editor

Next Post
Ilustrasi jenis-jenis gula. Foto freepik.

Cegah Diabetes dan Obesitas, Konsumsi 2-3 Sendok Teh Gula Pasir dan Perbanyak Buah

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media