Selasa, 12 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Koalisi Tolak Penambangan Gamping di Kawasan Karst Sagea di Halmahera Utara

Jumat, 15 Agustus 2025
A A
Gua Boki Maruru di kawasan karst Sagea yang terancam rusak akibat penambangan batu gamping. Foto Save Sagea.

Gua Boki Maruru di kawasan karst Sagea yang terancam rusak akibat penambangan batu gamping. Foto Save Sagea.

Share on FacebookShare on Twitter

Penegasan perlindungan serupa terhadap kawasan Karst Sagea juga tertuang dalam Pasal 58 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043. Disebutkan bahwa kawasan Karst Sagea adalah karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air, yaitu daerah imbuhan air tanah yang mampu meresapkan air permukaan ke dalam tanah sekaligus penyimpan air tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer.

Tak hanya itu, pada poin b juga menyebutkan Karst Sagea, memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai objek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Juga tersedia zonasi kawasan karst dalam mendukung pengelolaan kawasan karst.

Baca juga: Indonesia Minta Perjanjian Plastik Global Tercapai Tanpa Penundaan

Selain itu, kawasan Karst Sagea yang terancam ditambang ini sebenarnya sudah dilindungi dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Geopark Halmahera Tengah di kawasan Karst Sagea. Bahkan Kawasan Karst Sagea saat ini telah menjadi kawasan ekowisata gua dan air yang sedang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi warga.

Berangkat dasar itu, Koalisi Save Sagea menyatakan sejumlah tuntutan.

Pertama, Pemerintah Halmahera Tengah dan PT GMI ini telah menabrak aturan yang berlaku, terhadap kawasan karst Sagea yang telah berstatus dilindungi.

Kedua, Cabut izin perusahaan tambang PT GMI.

Ketiga, Bebaskan kawasan bentang alam Karst Sagea dari seluruh izin tambang batu gamping serta tambang nikel. [WLC02]

Sumber: Jatam

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kabupaten Halmahera Tengahkawasan karst SageaKoalisi Save Sageapenambangan batu gamping

Editor

Next Post
Ilustrasi jenis-jenis gula. Foto freepik.

Cegah Diabetes dan Obesitas, Konsumsi 2-3 Sendok Teh Gula Pasir dan Perbanyak Buah

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Sipa/Pixabay.com.Mengenal Virus Hanta Tipe HFRS di Indonesia dan Tipe HPS di Kapal Pesiar
    In Rehat
    Senin, 11 Mei 2026
  • Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026
    In Traveling
    Minggu, 10 Mei 2026
  • Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota YogyakartaKritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah
    In Lingkungan
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat
    In News
    Sabtu, 9 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media