Wanaloka.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah harus segera menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya kewajiban pengurangan sampah dari sumber, di tengah krisis ekologis perkotaan yang semakin nyata, serta potensi dampak serius dari fenomena Godzilla El Nino. Tanpa langkah serius dari hulu, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran krisis sampah, pencemaran, dan bencana yang berulang.
Fenomena kemarau panjang yang disebabkan krisis iklim dan dampak dari El Niño, termasuk potensi El Niño “Godzilla” sepanjang 2026 ini, akan sangat berdampak pada kawasan urban. Sebab rata-rata kota di Indonesia kini menghadapi krisis ganda, yakni memburuknya kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA) dan menurunnya ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi, Wahyu Eka Styawan mengungkapkan, jika merujuk pada data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tercatat sedikitnya 35 TPA terbakar sepanjang 2023. Sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, 14 TPA mengalami kebakaran hanya dalam kurun waktu tiga bulan, antara Agustus hingga Oktober 2023.
Salah satu faktor kebakaran juga akibat dari konsentrasi methana yang cukup besar di TPA. Contoh kajian dari UCLA shool of law yang menyebutkan, Bantargebang adalah salah satu penyumbang methana terbesar kedua, yakni sebanyak 6,3 metrik ton per jamnya dan 12 metrik ton per jamnya, atau 105.120 metrik ton per tahun.
“Kebakaran ini bukan peristiwa alamiah, melainkan konsekuensi dari praktik open dumping yang masih dominan, di mana akumulasi gas metana dari timbunan sampah memicu letupan api yang sulit dipadamkan,” jelas Wahyu.
Berbagai kejadian kebakaran TPA di kota besar menunjukkan sistem pengelolaan sampah saat ini tidak hanya gagal, tetapi juga membahayakan keselamatan warga. TPA telah berubah menjadi sumber krisis baru, baik dari sisi kesehatan, kualitas udara, maupun risiko bencana yang terus meningkat.
Krisis ini berakar dari kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanat pengurangan sampah dari sumber dan mendorong tanggung jawab produsen. Alih-alih membatasi produksi sampah, terutama plastik sekali pakai, pemerintah justru terus mempromosikan pendekatan hilir yang tidak menyelesaikan persoalan. Berbagai teknologi seperti Waste to Energy (WtE), Refuse Derived Fuel (RDF), hingga pirolisis dipromosikan sebagai solusi cepat.
Krisis air meluas






Discussion about this post