Minggu, 14 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah

Pemerintah DIY seharusnya berfokus untuk mengurangi timbulan sampah dari hulu, bukan hanya merancang penanganan sampah di hilir.

Sabtu, 9 Mei 2026
A A
Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota Yogyakarta

Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota Yogyakarta

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pada April 2026 lalu, warga dan Wakil Kepala Sekolah SLB Negeri 2 Bantul melaporkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY atas dugaan pencemaran lingkungan akibat pembakaran sampah. Operasional TPS 3R itu menyebabkan 132 siswa dan sekitar 50 guru terganggu bau menyengat dari limbah sampah dan residu pembakaran yang menyebabkan polusi udara.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul membantah. Bahwa tidak ada pembakaran, melainkan TPS 3R mengelola sampah menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel). Padahal protes atas polusi limbah itu sudah dilayangkan pihak SLB N 2 Bantul sejak 2017. Pihak sekolah telah mengajukan keberatan dan menuntut TPS 3R itu ditutup.

Dalam respon yang dikutip Ombudsman, Kepala DLH Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengklaim penutupan permanen TPS 3R bukan solusi. Justru TPS 3R menjadi solusi penanganan sampah yang dibangun Pemerintah Bantul.

Keberadaan TPS 3R Sokowaten dalam pengelolaan sampah diklaim upaya strategis untuk menghadapi masa transisi sampai terbangunnya proyek PSEL di Bantul yang digadang akan selesai pada 2028.

Kumpul, angkut, buang

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)  menilai persoalan TPS 3R Sokowaten yang menjadi tanggung jawab DLH Bantul menunjukkan kegagalan kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah di DIY. Sebab desentralisasi pengelolaan sampah yang mulai diberlakukan pascapenutupan TPA Piyungan pada 2023 tidak diikuti dengan pembenahan struktural di tingkat kabupaten/kota.

DLH Bantul, misalnya, membebankan manajemen sampah tingkat kabupaten pada TPS 3R Sokowaten yang dalam praktiknya menuai protes dari warga. Sebab pengelolaan yang buruk disinyalir telah menimbulkan pencemaran berupa bau tidak sedap, polutan dari hasil pembakaran, dan pencemaran air.

DLH Bantul sempat berdalih aktivitas pembakaran dan penumpukan sampah diakibatkan pihak pengelola lain. Meski demikian, Walhi menilai, hal tersebut tetap merupakan tanggung jawab DLH Bantul yang memiliki fungsi pengawasan dan penyelenggaraan pengelolaan sampah di tingkat kabupaten, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Walhi mencatat, persoalan sampah yang dialami di Bantul bukan kali pertama ini terjadi. Pada tahun 2024, DLH Bantul juga sempat membangun TPS Sementara (TPSS) di sejumlah tempat, seperti TPSS Srimulyo, TPSS Pandansari, dan TPSS Wonoroto yang juga menuai banyak protes warga.

Berkaca pada Kabupaten Bantul, desentralisasi akhirnya hanya dibaca sebagai pemindahan pengelolaan secara teknis dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dengan prinsip yang sama: kumpul, angkut, buang.

“DLH Bantul tidak mempersiapkan langkah-langkah secara strategis yang memastikan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” kata Staf Kampanye dan Advokasi Walhi Yogyakarta, Wahyu Yanuar dalam siaran tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.

Kegagalan desentralisasi juga dapat dilihat dari pengelolaan sampah di Sleman dan Kota Yogyakarta. DLH Kabupaten Sleman membatasi pengangkutan sampah organik dari warga yang justru membebankan pengelolaan kepada masyarakat tanpa kesiapan sistem pengolahan di tingkat lokal.

Sementara Kota Yogyakarta berfokus pada skema pengangkutan dan penampungan sementara di depo-depo. Kebijakan-kebijakan yang telah disinggung menunjukkan bagaimana desentralisasi hanya dipahami sebagai pemindahan beban teknis penanganan sampah dari provinsi ke kabupaten/kota dengan tetap pada prinsip yang sama: kumpul, angkut, buang.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Krisis EkologiPSELWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.

Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026

Discussion about this post

TERKINI

  • Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Meutia Samira Ismet. Foto itk.ipb.ac.id.Meutia Ismet: Tambang Nikel Teluk Buli Ancam Ekosistem Laut hingga Kesehatan
    In Sosok
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Baleg DPR Janjikan RUU Masyarakat Adat Selesai 2026, Apa Saja akan Diatur?
    In Rehat
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.Gugatan Intervensi Walhi, PT TPL Harus Pulihkan 29.939 Ha Kawasan Terdampak Senilai Rp2,6 Triliun
    In News
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Dosen Geologi Fakultas Teknik UGM, Gayatri Indah Marliyani. Foto Kagama.coGayatri Marliyani: Gempa Bumi di Laut Mindanao Umum Terjadi
    In Sosok
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Ilustrasi kemarau panjang. Foto Adege/Pixabay.com.BMKG Prediksi El Nino 2026 Bertahan hingga Awal 2027
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media