Minggu, 10 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah

Pemerintah DIY seharusnya berfokus untuk mengurangi timbulan sampah dari hulu, bukan hanya merancang penanganan sampah di hilir.

Sabtu, 9 Mei 2026
A A
Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota Yogyakarta

Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota Yogyakarta

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pada April 2026 lalu, warga dan Wakil Kepala Sekolah SLB Negeri 2 Bantul melaporkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY atas dugaan pencemaran lingkungan akibat pembakaran sampah. Operasional TPS 3R itu menyebabkan 132 siswa dan sekitar 50 guru terganggu bau menyengat dari limbah sampah dan residu pembakaran yang menyebabkan polusi udara.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul membantah. Bahwa tidak ada pembakaran, melainkan TPS 3R mengelola sampah menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel). Padahal protes atas polusi limbah itu sudah dilayangkan pihak SLB N 2 Bantul sejak 2017. Pihak sekolah telah mengajukan keberatan dan menuntut TPS 3R itu ditutup.

Dalam respon yang dikutip Ombudsman, Kepala DLH Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengklaim penutupan permanen TPS 3R bukan solusi. Justru TPS 3R menjadi solusi penanganan sampah yang dibangun Pemerintah Bantul.

Keberadaan TPS 3R Sokowaten dalam pengelolaan sampah diklaim upaya strategis untuk menghadapi masa transisi sampai terbangunnya proyek PSEL di Bantul yang digadang akan selesai pada 2028.

Kumpul, angkut, buang

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)  menilai persoalan TPS 3R Sokowaten yang menjadi tanggung jawab DLH Bantul menunjukkan kegagalan kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah di DIY. Sebab desentralisasi pengelolaan sampah yang mulai diberlakukan pascapenutupan TPA Piyungan pada 2023 tidak diikuti dengan pembenahan struktural di tingkat kabupaten/kota.

DLH Bantul, misalnya, membebankan manajemen sampah tingkat kabupaten pada TPS 3R Sokowaten yang dalam praktiknya menuai protes dari warga. Sebab pengelolaan yang buruk disinyalir telah menimbulkan pencemaran berupa bau tidak sedap, polutan dari hasil pembakaran, dan pencemaran air.

DLH Bantul sempat berdalih aktivitas pembakaran dan penumpukan sampah diakibatkan pihak pengelola lain. Meski demikian, Walhi menilai, hal tersebut tetap merupakan tanggung jawab DLH Bantul yang memiliki fungsi pengawasan dan penyelenggaraan pengelolaan sampah di tingkat kabupaten, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Walhi mencatat, persoalan sampah yang dialami di Bantul bukan kali pertama ini terjadi. Pada tahun 2024, DLH Bantul juga sempat membangun TPS Sementara (TPSS) di sejumlah tempat, seperti TPSS Srimulyo, TPSS Pandansari, dan TPSS Wonoroto yang juga menuai banyak protes warga.

Berkaca pada Kabupaten Bantul, desentralisasi akhirnya hanya dibaca sebagai pemindahan pengelolaan secara teknis dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dengan prinsip yang sama: kumpul, angkut, buang.

“DLH Bantul tidak mempersiapkan langkah-langkah secara strategis yang memastikan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” kata Staf Kampanye dan Advokasi Walhi Yogyakarta, Wahyu Yanuar dalam siaran tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.

Kegagalan desentralisasi juga dapat dilihat dari pengelolaan sampah di Sleman dan Kota Yogyakarta. DLH Kabupaten Sleman membatasi pengangkutan sampah organik dari warga yang justru membebankan pengelolaan kepada masyarakat tanpa kesiapan sistem pengolahan di tingkat lokal.

Sementara Kota Yogyakarta berfokus pada skema pengangkutan dan penampungan sementara di depo-depo. Kebijakan-kebijakan yang telah disinggung menunjukkan bagaimana desentralisasi hanya dipahami sebagai pemindahan beban teknis penanganan sampah dari provinsi ke kabupaten/kota dengan tetap pada prinsip yang sama: kumpul, angkut, buang.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Krisis EkologiPSELWalhi Yogyakarta

Editor

Discussion about this post

TERKINI

  • Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota YogyakartaKritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah
    In Lingkungan
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat
    In News
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Grand Final Net Zero Steel Pathways Cohort 2026 bertema “Bridging the Landscape: Readiness & Viability in Indonesia’s Net Zero Steel Ecosystem”, 7 Mei 2026. Foto ITB.Teknologi Hidrogen Menuju Ekosistem Baja Rendah Karbon di Indonesia
    In IPTEK
    Jumat, 8 Mei 2026
  • Industri wisata On The Rock di bangun di atas karst Gunungsewu, Gunungkidul, Selasa, 6 Mei 2026. Foto Pito Agustin/wanaloka.com.Walhi Yogya Ingatkan, Sanksi Denda Industri Wisata di KBAK Gunungsewu Tak Membuat Jera
    In News
    Kamis, 7 Mei 2026
  • Pegiat lingkungan,, Arief Kamarudin menunjukkan ikana sapu-sapu yang ditangkapnya. Foto @ariefkamarudin/instagram.Bagaimana Ikan Asal Amazon Bisa Menginvasi Sungai di Indonesia?
    In Rehat
    Kamis, 30 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media