Wanaloka.com – Pada April 2026 lalu, warga dan Wakil Kepala Sekolah SLB Negeri 2 Bantul melaporkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY atas dugaan pencemaran lingkungan akibat pembakaran sampah. Operasional TPS 3R itu menyebabkan 132 siswa dan sekitar 50 guru terganggu bau menyengat dari limbah sampah dan residu pembakaran yang menyebabkan polusi udara.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul membantah. Bahwa tidak ada pembakaran, melainkan TPS 3R mengelola sampah menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel). Padahal protes atas polusi limbah itu sudah dilayangkan pihak SLB N 2 Bantul sejak 2017. Pihak sekolah telah mengajukan keberatan dan menuntut TPS 3R itu ditutup.
Dalam respon yang dikutip Ombudsman, Kepala DLH Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengklaim penutupan permanen TPS 3R bukan solusi. Justru TPS 3R menjadi solusi penanganan sampah yang dibangun Pemerintah Bantul.
Keberadaan TPS 3R Sokowaten dalam pengelolaan sampah diklaim upaya strategis untuk menghadapi masa transisi sampai terbangunnya proyek PSEL di Bantul yang digadang akan selesai pada 2028.
Kumpul, angkut, buang
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai persoalan TPS 3R Sokowaten yang menjadi tanggung jawab DLH Bantul menunjukkan kegagalan kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah di DIY. Sebab desentralisasi pengelolaan sampah yang mulai diberlakukan pascapenutupan TPA Piyungan pada 2023 tidak diikuti dengan pembenahan struktural di tingkat kabupaten/kota.
DLH Bantul, misalnya, membebankan manajemen sampah tingkat kabupaten pada TPS 3R Sokowaten yang dalam praktiknya menuai protes dari warga. Sebab pengelolaan yang buruk disinyalir telah menimbulkan pencemaran berupa bau tidak sedap, polutan dari hasil pembakaran, dan pencemaran air.
DLH Bantul sempat berdalih aktivitas pembakaran dan penumpukan sampah diakibatkan pihak pengelola lain. Meski demikian, Walhi menilai, hal tersebut tetap merupakan tanggung jawab DLH Bantul yang memiliki fungsi pengawasan dan penyelenggaraan pengelolaan sampah di tingkat kabupaten, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Walhi mencatat, persoalan sampah yang dialami di Bantul bukan kali pertama ini terjadi. Pada tahun 2024, DLH Bantul juga sempat membangun TPS Sementara (TPSS) di sejumlah tempat, seperti TPSS Srimulyo, TPSS Pandansari, dan TPSS Wonoroto yang juga menuai banyak protes warga.
Berkaca pada Kabupaten Bantul, desentralisasi akhirnya hanya dibaca sebagai pemindahan pengelolaan secara teknis dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dengan prinsip yang sama: kumpul, angkut, buang.
“DLH Bantul tidak mempersiapkan langkah-langkah secara strategis yang memastikan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” kata Staf Kampanye dan Advokasi Walhi Yogyakarta, Wahyu Yanuar dalam siaran tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.
Kegagalan desentralisasi juga dapat dilihat dari pengelolaan sampah di Sleman dan Kota Yogyakarta. DLH Kabupaten Sleman membatasi pengangkutan sampah organik dari warga yang justru membebankan pengelolaan kepada masyarakat tanpa kesiapan sistem pengolahan di tingkat lokal.
Sementara Kota Yogyakarta berfokus pada skema pengangkutan dan penampungan sementara di depo-depo. Kebijakan-kebijakan yang telah disinggung menunjukkan bagaimana desentralisasi hanya dipahami sebagai pemindahan beban teknis penanganan sampah dari provinsi ke kabupaten/kota dengan tetap pada prinsip yang sama: kumpul, angkut, buang.






Discussion about this post