Wanaloka.com – The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) mengecam tindak pelarangan nonton bareng film Pesta Babi di Kota Ternate dan sejumlah tempat, termasuk di beberapa kampus, yang merupakan simbol ruang akademis dan berpikir kritis. Pelarangan tersebut merupakan sensor terhadap kebebasan berkumpul, berpikir dan menyampaikan pendapat di depan umum.
Pengerahan aparat TNI untuk melarang kegiatan nonton bareng juga sudah terlalu jauh mengintervensi ruang-ruang sipil dan mempertegas watak otoriter negara dalam menyikapi perbedaan pendapat. Keterlibatan TNI juga tergambar di dalam film yang harusnya jadi informasi publik terhadap realita di Papua.
SIEJ menilai film Pesta Babi bukan hanya sekadar karya jurnalistik. Film itu berupaya mengungkap praktik pembangunan yang selama ini meminggirkan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.
Dalam catatan SIEJ, tindakan pelarangan dan pembubaran paksa nonton bareng ini juga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Pertama, UUD 1945 pasal 28 & 28E ayat (3): Menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kedua, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum: Tindakan membubarkan diskusi atau rapat umum secara paksa sering kali melanggar prinsip kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin dalam UU ini.
Ketiga, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 24 ayat (1): Menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Pembubaran paksa adalah pelanggaran terhadap hak ini.






Discussion about this post