Senin, 10 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat

Sabtu, 9 Mei 2026
A A
Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.

Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) mengecam tindak pelarangan nonton bareng film Pesta Babi di Kota Ternate dan sejumlah tempat, termasuk di beberapa kampus, yang merupakan simbol ruang akademis dan berpikir kritis. Pelarangan tersebut merupakan sensor terhadap kebebasan berkumpul, berpikir dan menyampaikan pendapat di depan umum.

Pengerahan aparat TNI untuk melarang kegiatan nonton bareng juga sudah terlalu jauh mengintervensi ruang-ruang sipil dan mempertegas watak otoriter negara dalam menyikapi perbedaan pendapat. Keterlibatan TNI juga tergambar di dalam film yang harusnya jadi informasi publik terhadap realita di Papua.

SIEJ menilai film Pesta Babi bukan hanya sekadar karya jurnalistik. Film itu berupaya mengungkap praktik pembangunan yang selama ini meminggirkan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Dalam catatan SIEJ, tindakan pelarangan dan pembubaran paksa nonton bareng ini juga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

⁠Pertama, UUD 1945 pasal 28 & 28E ayat (3): Menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Kedua, ⁠UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum: Tindakan membubarkan diskusi atau rapat umum secara paksa sering kali melanggar prinsip kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin dalam UU ini.

Ketiga, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 24 ayat (1): Menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Pembubaran paksa adalah pelanggaran terhadap hak ini.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Film Pesta Babikeadilan ekologisMasyarakat AdatPapuaSIEJ

Editor

Next Post
Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota Yogyakarta

Kritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media