Kamis, 25 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat

Sabtu, 9 Mei 2026
A A
Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.

Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) mengecam tindak pelarangan nonton bareng film Pesta Babi di Kota Ternate dan sejumlah tempat, termasuk di beberapa kampus, yang merupakan simbol ruang akademis dan berpikir kritis. Pelarangan tersebut merupakan sensor terhadap kebebasan berkumpul, berpikir dan menyampaikan pendapat di depan umum.

Pengerahan aparat TNI untuk melarang kegiatan nonton bareng juga sudah terlalu jauh mengintervensi ruang-ruang sipil dan mempertegas watak otoriter negara dalam menyikapi perbedaan pendapat. Keterlibatan TNI juga tergambar di dalam film yang harusnya jadi informasi publik terhadap realita di Papua.

SIEJ menilai film Pesta Babi bukan hanya sekadar karya jurnalistik. Film itu berupaya mengungkap praktik pembangunan yang selama ini meminggirkan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Dalam catatan SIEJ, tindakan pelarangan dan pembubaran paksa nonton bareng ini juga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

⁠Pertama, UUD 1945 pasal 28 & 28E ayat (3): Menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Kedua, ⁠UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum: Tindakan membubarkan diskusi atau rapat umum secara paksa sering kali melanggar prinsip kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin dalam UU ini.

Ketiga, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 24 ayat (1): Menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Pembubaran paksa adalah pelanggaran terhadap hak ini.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Film Pesta Babikeadilan ekologisMasyarakat AdatPapuaSIEJ

Editor

Next Post
Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota Yogyakarta

Kritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah

Discussion about this post

TERKINI

  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
  • Potret jejak bintang yang tampak berputar di langit. Foto Dok. BRIN.Memotret Jejak Bintang yang Tampak Berputar dengan Kamera DSLR di Timau
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
  • Ilustrasi nyamuk menggigit. Foto FotoshopTofs/pixabay.com.Anggapan Nyamuk Lebih Suka Golongan Darah O Ternyata Benar, Mengapa?
    In IPTEK
    Kamis, 18 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media