Wanaloka.com – Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Penanganan Bencana didesak untuk menetapkan tenggat waktu yang tegas dalam proses rekonstruksi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Waktu dua tahun dinilai target realistis untuk memulihkan fasilitas pelayanan publik agar aktivitas masyarakat segera normal kembali.
“Pemulihan fisik yang berdampak langsung pada pelayanan dasar tidak boleh berlarut-larut,” kata Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama mitra kerja, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian PANRB di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Ia meminta Mendagri membuat lini masa yang jelas bagi pembangunan kembali infrastruktur vital.
Selain penetapan target waktu, Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat II ini juga menyoroti krusialnya validasi data penerima bantuan perumahan. Berbagi pengalamannya saat menangani dampak gempa Lombok di masa lalu, supervisi dari pemerintah pusat diperketat dan tidak sepenuhnya diserahkan ke daerah. Upaya ini penting untuk meminimalisir kegagalan penyaluran bantuan akibat sengkarut administrasi.
“Ingat gempa Lombok? Pembangunan perumahannya itu ada banyak yang enggak bisa dipenuhi karena persoalan pendataan dan persoalan administrasi. Supervisinya hanya sampai tingkat provinsi. Jadi, penting sekali supervise, apalagi ini tiga provinsi ya. Di tingkat kementerian bahkan mudah-mudahan nanti BPKP bisa dilibatkan,” tegas Politisi Parta NasDem.
Baca juga: Jalan Menyelamatkan Alam Sumatra Lewat Penegakan Hukum Adil dan Menyeluruh
Di sisi lain, Fauzan juga meminta agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi memberikan efek ganda bagi kebangkitan ekonomi lokal. Pengerjaan proyek fisik, termasuk pasar dan sarana umum lainnya, sebisa mungkin memberdayakan tenaga kerja dan sumber daya dari masyarakat setempat.
“Masyarakat lokal yang banyak dilibatkan, jangan dari luar,” imbuh dia.
Kolaborasi dalam rehabilitasi pascabencana
Sementara anggota lainnya, Azis Subekti mendorong penerapan prinsip collaborative government atau pemerintahan kolaboratif untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi tanpa terhambat sekat birokrasi sektoral.
Tolok ukur kekuatan sebuah negara bukan hanya dilihat dari stabilitasnya saat kondisi normal, melainkan dari kecepatan responsnya saat menghadapi krisis. Ia meminta seluruh kementerian terkait untuk bekerja secara progresif dan tidak kaku menunggu prosedur administratif yang berbelit.
Menurut Azis, negara yang kuat bukan negara yang selalu gagah. Namun seberapa cepat dia akan pulih ketika dia mendapatkan ujian ini.
Baca juga: Pembangunan Pariwisata di Gunungkidul Ancam Ruang Hidup Kawasan Karst Gunung Sewu
“Kepada menteri yang hadir, inilah saatnya collaborative government itu dipraktikkan. Jadi tidak menunggu, tapi secara progresif menyelesaikan persoalan-persoalan terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Azis.
Dalam pengawasannya, Legislator Dapil Jawa Tengah VI ini menyoroti kendala teknis yang kerap dialami korban bencana, seperti hilangnya dokumen kependudukan dan sertifikat tanah. Ia pun meminta ada diskresi dan kemudahan verifikasi data bagi warga terdampak.







Discussion about this post