Mantan Kapolda Jawa Timur itu menilai penanganan illegal mining tidak cukup hanya menyasar tambang tanpa izin. Melainkan jjuga menyentuh praktik yang tampak legal di dokumen, namun menyimpang di lapangan.
“Kalau kita menangani hanya yang ilegal saja, saya rasa nggak terlalu sulit bagi polisi. Polisi yang hebat kalau mampu menangani kasus yang dalam sisi dokumennya legal, tapi kita bisa membuktikan ketidaklegalannya. Itu baru pintar,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Machfud juga menyoroti keterlibatan pihak-pihak luar Papua dalam praktik tambang ilegal, termasuk alur distribusi hasil tambang ke Makassar dan Surabaya. Ia mendesak aparat kepolisian untuk menutup jalur distribusi logistik yang menopang aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga: Belajar Konsisten Menjaga Hutan dari Masyarakat Adat
“Rantai-rantai penjualan dari hulu ke hilir itu yang harus dilakukan. Bila perlu Pak Kapolda kerjasama dengan PPATK, yang support ke sana itu siapa. Rantai distribusi minyak halangin, bikin pos. Kalau tidak mampu, saya kalau jadi Kapolda malu,” tegas dia.
Lebih jauh, Machfud mendorong keterlibatan pemerintah pusat dan satgas khusus untuk membantu Polda Papua Barat. Ia mengingatkan, skala persoalan tambang ilegal di Papua Barat tidak bisa ditangani hanya oleh aparat daerah.
“Pak Bupati dan Pak Gubernur sudah hands up menghadapi persoalan ini. Pusat dong harus turun. Bila perlu minta bantuan Kapolri. Satgas pemberantasan tambang harus turun ke sana. Saya rasa demikian, Pak,”ucap dia.
Baca juga: Tumpukan Sampah dan Krisis Tutupan Hutan Perparah Banjir di Bali
Satgas Halilintar
Sementara Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah menertibkan ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Penertiban dilakukan untuk menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Baca juga: Musim Penghujan 2025-2026 Datang Lebih Cepat
Jeffri menambahkan, Kementerian ESDM mengklaim terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. Juga akan tetap berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar.
Dalam Satgas PKH Halilintar, Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. Sementara dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif. [WLC02]
Sumber: DPR, Kementerian ESDM







Discussion about this post