Kamis, 25 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Angkut Kayu Mangrove untuk Arang di Kepri

Rabu, 8 Februari 2023
A A
Ilustrasi pohon mangrove. Foto hbieser/pixabay.com.

Ilustrasi pohon mangrove. Foto hbieser/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Komisi IV DPR menemukan produk arang ilegal dari kayu mangrove dan 11 gudang arang yang beroperasi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kepulauan Riau. Ketua Komisi IV DPR, Sudin mempertanyakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meloloskan perizinan pengiriman mangrove dari pabrik pembuat arang itu.

Sudin juga mengingatkan rapat kerja yang digelar bersama KLHK beberapa waktu lalu. Ia menanyakan kepada pihak KLHK terkait ada tidaknya pemberian izin untuk pembuatan arang dari kayu mangrove di Sumatera Utara.

“Jawabannya, tidak pernah ada. Ternyata kemarin kami menemui 11 gudang arang berbahan bakau. Saya mendapat laporan di Sumatera, Kepulauan Riau masih banyak gudang arang,” ungkap dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Eselon I KLHK dan jajarannya di Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Korban Meninggal Gempa Turki Sudah Mencapai 4 Ribu Lebih

Dalam sidak tersebut juga ditemukan bukti surat izin nota angkutan yang menggunakan logo koperasi. Temuan itu membuat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Periklanan (PSDKP) meragukan keaslian Nota Angkutan atau surat keterangan hasil hutan yang dimiliki pabrik arang.

Sudin pun kembali mencecar pihak KLHK terkait ada tidaknya izin yang dikeluarkan.

“Apakah KLHK pernah mengeluarkan izin? Info yang saya dapatkan, ada keluar izin. Saya tanya sekali lagi, apakah KLHK pernah mengeluarkan izin?” tanya politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Baca Juga: Longsor di Tambang Pasir Gekbrong 3 Pekerja Meninggal, BNPB Ingatkan Dampak Gempa Cianjur

Meskipun pihak KLHK berdalih, lanjut Sudin, misalnya penebangan pohon bakau seluas 10 hektare akan diganti dengan penanaman 20 hektare.

“Tapi untuk mencapai diameter segini saja ini membutuhkan waktu 50 tahun. Apakah keburu ditebang dan ditanam?” tanya Sudin lagi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: arang ilegalkayu mangroveKementerian LHKKomisi IV DPRnota angkutan

Editor

Next Post
Rambu evakuasi tsunami di Bandara YIA. Foto bmkg.go.id.

Belajar dari Gempa Turki, Dosen UGM dan IPB University Ingatkan Soal Ini

Discussion about this post

TERKINI

  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
  • Potret jejak bintang yang tampak berputar di langit. Foto Dok. BRIN.Memotret Jejak Bintang yang Tampak Berputar dengan Kamera DSLR di Timau
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
  • Ilustrasi nyamuk menggigit. Foto FotoshopTofs/pixabay.com.Anggapan Nyamuk Lebih Suka Golongan Darah O Ternyata Benar, Mengapa?
    In IPTEK
    Kamis, 18 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media