Penimbunan limbah di rawa
Sementara Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Heriyadi yang memimpin sidak beberapa perusahaan yang berlokasi di sekitar Pelabuhan Belawan, mengungkapkan bahwa banyaknya kasus yang terjadi di Belawan bukan sekadar persoalan pembuangan limbah. Melainkan kerusakan ekosistem besar-besaran akibat penimbunan rawa secara ilegal oleh pihak perusahaan.
Baca juga: Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau
“Yang kami lihat dari citra satelit 2019, lokasi yang kami tempati ini adalah rawa, bahkan sampai ke belakang,” papar Bambang usai meninjau langsung lahan penimbunan limbah yang digunakan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), Jumat, 20 Juni 2025.
Pada kunjungan tersebut, Bambang turut menemui warga yang bertempat tinggal di sekitar lahan milik PT STTC. Warga mengeluhkan aktivitas penimbunan limbah yang pernah diprotes dan dipertanyakan dokumen kepemilikan lahan. Namun tidak mendapat respons yang baik dari perusahaan tersebut. Memantik Komisi XII untuk menelusuri lebih lanjut terkait penerbitan surat lahan tersebut.
“Nah sekarang yang dikeluhkan masyarakat, saudara-saudara kita, mereka kehilangan mata pencaharian karena pihak perusahaan tanpa kedudukan yang jelas, tanpa legalitas yang bisa di-clearance ke masyarakat, mereka mengklaim ini tanah mereka. Makanya Komisi XII, ingin menelusuri, termasuk penerbitan kalau seandainya pun ada sertifikat,” ujar dia.
Baca juga: Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini meminta Kementerian Lingkungan Hidup segera menyegel lokasi tersebut. Juga meminta penghentian seluruh aktivitas perusahaan yang tidak memiliki dokumen sah dan menindak tegas oknum yang terlibat.
“Kenapa kami melihat di depan sekarang banyak banjir? Karena secara logika berpikir, ini emang jalannya air. Nah, untuk itu kami minta Kementerian Lingkungan melakukan penyegelan, terutama di dalam ini. Kami larang beraktivitas, apalagi mengganggu kegiatan masyarakat, tanpa mereka memiliki dokumen yang jelas. Kami aja datang ke sini, mereka tidak ada sama sekali penerimaan yang baik,” ungkap dia.
Indikasi pencurian tanah negara
Bambang menyebut tindakan penimbunan limbah wilayah rawa di Belawan sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan konstitusi negara. Dalam kunjungan kerjanya, Komisi XII ke lokasi yang ditengarai bekas lahan resapan air. Dugaan penguasaan sepihak oleh pihak swasta, menurut dia bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi pencurian tanah negara.
Baca juga: Kompensasi Jejak Karbon, Kementerian Kehutanan Butuh Tanam 980 Ribu Pohon
“Kami menjalankan fungsi undang-undang. Ini salah satu bentuk pembangkangan terhadap perintah undang-undang. Kami ingin melihat, kenapa tidak mau ditunjukkan secara benar? Ini bukti pencurian tanah negara. Bukti kepentingan negara dikalahkan kaum kapitalis. Kami akan panggil, kami akan telusuri,” janji dia.
Bambang juga menyoroti klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan tanpa ada dokumen yang transparan kepada publik. Sementara bukti visual dari citra satelit menunjukkan bahwa kawasan tersebut dulunya rawa yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan ekosistem mangrove.
“Kalau perlu kami akan koordinasi dengan Badan Pertanahan Negara. Ini tanah siapa sebenarnya? Aslinya ini rawa,” ujar dia geram.
Baca juga: Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
Bambang juga menyebut masyarakat Belawan kehilangan sumber penghidupan akibat aktivitas penimbunan tersebut. Banyak warga yang dulu menggantungkan hidup dari menjaring ikan, kini tidak bisa lagi memasang bubu karena ekosistem sudah rusak total. Mereka kehilangan penghasilan Rp10.000-Rp20.000 per hari.
“Hal-hal semacam ini tidak boleh lagi terjadi,” tegas dia.
Ia menduga kegiatan ini dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk mengalihfungsikan wilayah rawa menjadi lahan komersial. Dampaknya serius, tidak hanya pada penghasilan warga, tetapi juga menyebabkan banjir hingga ketinggian 60 cm saat air pasang.
Baca juga: Sorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
“Ini sebenarnya bukan pembuangan limbah, tapi ini lebih kepada unsur kesengajaan. Ini pidana menimbun wilayah serapan air untuk kepentingan bisnis mereka. Ini pidana murni. Kami minta Kementerian Lingkungan Hidup memidanakan semua oknum yang terlibat di sini,” ucap dia.
Komisi XII berkomitmen untuk memanggil pemerintah daerah, kementerian terkait, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusut status lahan tersebut. Bambang juga meminta agar fungsi awal lahan sebagai wilayah serapan dipulihkan. [WLC02]
Sumber: DPR
Discussion about this post