Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komnas HAM akan Bentuk Tim Ad Hoc untuk Selidiki Lagi Kasus Kekerasan di Wadas

Senin, 5 Desember 2022
A A
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan berkunjung ke Wadas, Purworejo, 4 Desember 2022. Foto Dok. Gempadewa.

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan berkunjung ke Wadas, Purworejo, 4 Desember 2022. Foto Dok. Gempadewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru 4 Desember 2022

“Jadi mereka menerima karena tidak ada keadilan bagi masyarakat,” imbuh Talabudin.

Salah satu pemuda Wadas, Siswanto menambahkan, pemerintah berencana melakukan konsinyasi apabila warga tak kunjung menyerahkan tanahnya. Rencana tersebut dinilai merupakan salah satu bentuk intimidasi terhadap warga.

“Mereka mendapat informasi, pengambil konsinyasi di pengadilan pun katanya tidak mudah,” kata Siswanto.

Aktivis perempuan dari Solidaritas Perempuan (SP) Kinasih, Sana Ullaili yang mendampingi warga mengatakan hingga saat ini para perempuan dan anak-anak di Wadas masih mengalami trauma akibat dari kekerasan yang pernah dialami.

Baca Juga: Sudah Seribu Lebih Warga Lumajang Mengungsi

Salah satunya Ngatinah yang menangis dan sulit bercerita soal kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadapnya pada April 2021.

“Saya sempat dipukul dan mengenai bagian muka. Lalu saya dibawa ke kantor polisi,” ujar Ngatinah sambil menahan tangis.

Sementara kuasa hukum warga Wadas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary mengingatkan aparat polisi yang datang ke Wadas saat itu bukan untuk melakukan pengawalan proses pelepasan tanah. Melainkan melakukan agresi, karena jumlahnya banyak. Tak hanya 250 personil seperti yang dilaporkan dalam temuan Komnas HAM periode lama.

“Kami melihat itu adalah bentuk pelanggaran HAM berat,” tegas Dhanil.

Baca Juga: Gunung Semeru Status Awas, Puluhan Warga Dievakuasi

Kasus kekerasan di Wadas terjadi seiring pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Purworejo dan Wonosobo oleh pemerintah untuk keperluan pengairan, listrik dan menyuplai air untuk bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Salah satu bukit batuan andesit untuk material bendungan berada di Wadas yang lokasinya berdekatan. Alasan itu jadi acuan pemerintah dan pemrakarsa memilih Wadas menjadi tempat yang akan ditambang tanpa mempertimbangkan dampak proyek tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, warga Wadas meminta Komnas HAM agar tidak hanya menindak pelaku kekerasan di lapangan. Melainkan juga mengevaluasi rencana pendambangan di Wadas yang dilakukan Presiden, Gubernur Jawa Tengah, Polri, dan lembaga serta pemerintahan terkait. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: batuan andesitBendungan BenerDesa WadasGempadewaKomnas HAMLBH YogyakartaPSNtim ad hocwarga Wadas

Editor

Next Post
Penyintas gempa Cianjur, Febby [tiga dari kiri] bersama rekan sukarelawan penanganan dampak gempa bumi Cianjur magnitudo 5,6. Foto Dok BNPB.

Kisah Penyintas Gempa Cianjur yang Tak 'Menyerah'

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media