Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komnas HAM Menduga Kuat Ada Pelanggaran HAM Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat

Sabtu, 14 Juni 2025
A A
Beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya tampak gundul akibat penambangan nikel. Foto Dok. AMAN.

Beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya tampak gundul akibat penambangan nikel. Foto Dok. AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat kuat terjadi pelanggaran HAM dalam bidang lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebab ada indikasi kerusakan lingkungan yang meluas dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Merespon peristiwa ini, kami melakukan pengamatan dan berkomunikasi dengan berbagai pihak guna mendapatkan data, informasi dan fakta awal,” kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian dalam siaran tertulis Komnas HAM, Jumat, 13 Juni 2025.

Berdasarkan data dan fakta awal yang didapatkan Komnas HAM, diperoleh informasi sebagai berikut:

Baca juga: Sahil Jha, Bersepeda Sambil Mengampanyekan Penyelamatan Tanah di 20 Negara

Pertama, terdapat lima perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu PT GAG Nikel (PT GN), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, (PT MRP) dan PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM).

Kedua, terdapat enam pulau kecil yang menjadi lokasi penambangan nikel yang dimiliki lima Perusahaan. Meliputi penambangan Pulau Gag yang dilakukan PT Gag Nikel; Pulau Kawei yang dilakukan oleh PT Kawei Sejahtera Mining, Pulau Manuran yang dilakukan PT Anugerah Surya Pratama; Pulau Waigeo yang dilakukan PT Nurham; Pulau Batang Pele yang dilakukan PT Mulia Raymond Perkasa; Pulau Manyaifun yang dilakukan PT Mulia Raymond Perkasa.

Ketiga, dari lima perusahaan pemiliki IUP tersebut, ada empat perusahaan telah melakukan aktivitas penambangan dan satu Perusahaan, yakni PT Nurham belum melakukan aktivitas apapun di Pulau Waigeo.

Baca juga: Anak Muda Diajak Berwisata di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam

Keempat, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mencabut empat IUP yang dimiliki PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Kelima, adanya aktifitas pertambangan telah memicu konflik horizontal antara masyarakat yang menolak pertambangan dengan masyarakat yang mendukung aktifitas pertambangan.

Berdasarkan informasi awal di atas, Komnas HAM menyampaikan:

Baca juga: Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Tak Ugal-ugalan Menerbitkan Izin Tambang

Pertama, pengrusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU HAM.

Kedua, enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ketiga, pencabutan IUP yang telah dilakukan Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan tersebut merupakan langkah maju menghentikan pengrusakan lingkungan hidup.

Baca juga: Tak Semua Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Walhi Sebut Pemerintah Setengah Hati

“Namun, tindakan itu harus diikuti dengan langkah-langkah konkret pemulihan hak-hak masyarakat setempat, termasuk restorasi bekas lokasi tambang,” kata Saurlin.

Komnas HAM telah membentuk tim untuk memantau peristiwa ini dengan meninjau lokasi. Serta memanggil pihak-pihak terkait guna penegakan HAM di Raja Ampat.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: izin tambangKomisi VII DPRKomnas HAMpelanggaran HAMRaja Ampattambang nikel

Editor

Next Post
Keindahan pemandangan lautan di Raja Ampat, Ppaua Barat Daya. Foto Dok. Kemenpar.

Pro Kontra Isu Tambang Nikel, Kemenpar Sebut Raja Ampat Aman Dikunjungi

Discussion about this post

TERKINI

  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Teknik Alternate Wetting and Drying Hasilkan Padi Berkualitas dan Rendah Karbon
    In IPTEK
    Senin, 16 Juni 2025
  • Ilustrasi emisi karbon akibat deforestasi. Foto bones64/pixabay.comDokumen Second NDC Disusun, Menhut Minta Lebih Realistis dan Teknokratis
    In News
    Senin, 16 Juni 2025
  • Peneliti Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) IPB University, Maryati Surya. Foto Dok. IPB University.Maryati Surya, Tupai dan Bajing Itu Tak Sama
    In Sosok
    Minggu, 15 Juni 2025
  • Peresmian Gedung Backup Sistem Peringatan Dini Multi Bahaya BMKG di Badung, Bali, 14 Juni 2025. Foto Dok. BMKG.Gedung Backup Sistem Peringatan Dini Multi Bahaya Beroperasi 24 Jam Merespons Bencana
    In IPTEK
    Minggu, 15 Juni 2025
  • Keindahan pemandangan lautan di Raja Ampat, Ppaua Barat Daya. Foto Dok. Kemenpar.Pro Kontra Isu Tambang Nikel, Kemenpar Sebut Raja Ampat Aman Dikunjungi
    In Traveling
    Sabtu, 14 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media