Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komnas HAM Temui Warga Wadas yang Menolak Serahkan Tanahnya untuk Tambang Andesit

Alasan mendasar bagi warga Wadas yang menolak menyerahkan tanahnya untuk penambangan andesit di desa mereka, menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan ruang penghidupan mereka.

Kamis, 22 Juni 2023
A A
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing saat menemui warga Wadaas yang menolak menyerahkan tanahnya untuk penambangan andesit. Foto Ist.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing saat menemui warga Wadaas yang menolak menyerahkan tanahnya untuk penambangan andesit. Foto Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menemui warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak ganti-rugi tanah mereka untuk penambangan andesit. Komnas HAM mendengarkan langsung keluhan dari pemilik tanah terkait intimidasi konsinyasi, dan upaya-upaya penyerobotan tanah milik warga yang menolak menyerahkannya untuk penambangan.

Hingga saat ini, terdapat 50 pemilik tanah di Desa Wadas dengan luasan sekitar 30 hektar, menolak tanahnya dibeli pemerintah untuk penambangan andesit sebagai material pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener yang terletak 12 kilometer dari Desa Wadas.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Dusun Gendol, Uli Parulian Sihombing mendengarkan langsung keluhan pemilik tanah yang menolak lahannya diganti-rugi untuk areal tambang andesit.

Baca Juga: KIKA: Konsinyasi Bukan untuk Warga Wadas yang Menolak Tambang Andesit

“Kami selalu diintimidasi, kalau gak kasih berkas (tanah), akan dikonsinyasi dan tidak dapat apa-apa. Itu terus terjadi sampai ibu-ibu takut dan tidak bisa kerja karena kepikiran,” ungkap Susi kepada Komnas HAM pada Selasa, 20 Juni 2023.

Susi salah satu dari 50 keluarga pemilik tanah di Desa Wadas yang hingga kini masih konsisten menolak tanahnya dibeli pemerintah untuk penambangan kueri.

Dalam siaran pers yang diterima Wanaloka, disebutkan sejak 17 April 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sebagai panitia pengadaan tanah mengeluarkan kebijakan konsinyasi. Berdasarkan Undang-undang tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemerintah bisa memaksa mengambil tanah milik warga dan menitipkan uang ganti-rugi ke pengadilan setempat.

Baca Juga: Solidaritas Akademisi Menolak Konsinyasi untuk Warga Wadas

Seluas 114 hektar lahan yang akan ditambang di perbukitan Wadas merupakan tanah milik warga.

Susi berharap pemerintah mengerti alasan warga menolak menyerahkan tanahnya. Selain menjadi ruang sumber penghidupan warga, penambangan andesit di Desa Wadas berpotensi menimbulkan bencana longsor.

“Kami hanya warga biasa yang ingin mempertahankan tanah. Kenapa pemerintah terus memaksa dan meminta tanah kami. Kami ingin mempertahankan tanah untuk kehidupan anak-cucu, bukan untuk dijual agar dapat uang miliaran,” ungkapnya.

Baca Juga: Dampak Pembukaan Jalur Tambang di Desa Wadas, Pemukiman Warga Dilanda Banjir

Dalam pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM, Susi mengungkapkan adanya upaya-upaya penyerobotan tanah milik warga yang menolak tambang.

“Pemerintah harus bertanggungjawab dengan persoalan ini karena menyangkut kehidupan kami di sini,” kata Susi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Desa WadasKabupaten PurworejoKomnas HAMpenambangan batu andesit Desa WadasProvinsi Jawa Tengahwarga Wadas

Editor

Next Post
Warga Dairi gelar ritualMangandung di depan PTUN Jakarta. Foto Dok. Jatam.

Warga Dairi Gelar Mangandung, KLHK Izinkan Tambang di Daerah Rawan Bencana

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media