Minggu, 21 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komnas HAM Temui Warga Wadas yang Menolak Serahkan Tanahnya untuk Tambang Andesit

Alasan mendasar bagi warga Wadas yang menolak menyerahkan tanahnya untuk penambangan andesit di desa mereka, menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan ruang penghidupan mereka.

Kamis, 22 Juni 2023
A A
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing saat menemui warga Wadaas yang menolak menyerahkan tanahnya untuk penambangan andesit. Foto Ist.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing saat menemui warga Wadaas yang menolak menyerahkan tanahnya untuk penambangan andesit. Foto Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menemui warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak ganti-rugi tanah mereka untuk penambangan andesit. Komnas HAM mendengarkan langsung keluhan dari pemilik tanah terkait intimidasi konsinyasi, dan upaya-upaya penyerobotan tanah milik warga yang menolak menyerahkannya untuk penambangan.

Hingga saat ini, terdapat 50 pemilik tanah di Desa Wadas dengan luasan sekitar 30 hektar, menolak tanahnya dibeli pemerintah untuk penambangan andesit sebagai material pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener yang terletak 12 kilometer dari Desa Wadas.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Dusun Gendol, Uli Parulian Sihombing mendengarkan langsung keluhan pemilik tanah yang menolak lahannya diganti-rugi untuk areal tambang andesit.

Baca Juga: KIKA: Konsinyasi Bukan untuk Warga Wadas yang Menolak Tambang Andesit

“Kami selalu diintimidasi, kalau gak kasih berkas (tanah), akan dikonsinyasi dan tidak dapat apa-apa. Itu terus terjadi sampai ibu-ibu takut dan tidak bisa kerja karena kepikiran,” ungkap Susi kepada Komnas HAM pada Selasa, 20 Juni 2023.

Susi salah satu dari 50 keluarga pemilik tanah di Desa Wadas yang hingga kini masih konsisten menolak tanahnya dibeli pemerintah untuk penambangan kueri.

Dalam siaran pers yang diterima Wanaloka, disebutkan sejak 17 April 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sebagai panitia pengadaan tanah mengeluarkan kebijakan konsinyasi. Berdasarkan Undang-undang tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemerintah bisa memaksa mengambil tanah milik warga dan menitipkan uang ganti-rugi ke pengadilan setempat.

Baca Juga: Solidaritas Akademisi Menolak Konsinyasi untuk Warga Wadas

Seluas 114 hektar lahan yang akan ditambang di perbukitan Wadas merupakan tanah milik warga.

Susi berharap pemerintah mengerti alasan warga menolak menyerahkan tanahnya. Selain menjadi ruang sumber penghidupan warga, penambangan andesit di Desa Wadas berpotensi menimbulkan bencana longsor.

“Kami hanya warga biasa yang ingin mempertahankan tanah. Kenapa pemerintah terus memaksa dan meminta tanah kami. Kami ingin mempertahankan tanah untuk kehidupan anak-cucu, bukan untuk dijual agar dapat uang miliaran,” ungkapnya.

Baca Juga: Dampak Pembukaan Jalur Tambang di Desa Wadas, Pemukiman Warga Dilanda Banjir

Dalam pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM, Susi mengungkapkan adanya upaya-upaya penyerobotan tanah milik warga yang menolak tambang.

“Pemerintah harus bertanggungjawab dengan persoalan ini karena menyangkut kehidupan kami di sini,” kata Susi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Desa WadasKabupaten PurworejoKomnas HAMpenambangan batu andesit Desa WadasProvinsi Jawa Tengahwarga Wadas

Editor

Next Post
Warga Dairi gelar ritualMangandung di depan PTUN Jakarta. Foto Dok. Jatam.

Warga Dairi Gelar Mangandung, KLHK Izinkan Tambang di Daerah Rawan Bencana

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media