Wanaloka.com – Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menemui warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak ganti-rugi tanah mereka untuk penambangan andesit. Komnas HAM mendengarkan langsung keluhan dari pemilik tanah terkait intimidasi konsinyasi, dan upaya-upaya penyerobotan tanah milik warga yang menolak menyerahkannya untuk penambangan.
Hingga saat ini, terdapat 50 pemilik tanah di Desa Wadas dengan luasan sekitar 30 hektar, menolak tanahnya dibeli pemerintah untuk penambangan andesit sebagai material pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener yang terletak 12 kilometer dari Desa Wadas.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Dusun Gendol, Uli Parulian Sihombing mendengarkan langsung keluhan pemilik tanah yang menolak lahannya diganti-rugi untuk areal tambang andesit.
Baca Juga: KIKA: Konsinyasi Bukan untuk Warga Wadas yang Menolak Tambang Andesit
“Kami selalu diintimidasi, kalau gak kasih berkas (tanah), akan dikonsinyasi dan tidak dapat apa-apa. Itu terus terjadi sampai ibu-ibu takut dan tidak bisa kerja karena kepikiran,” ungkap Susi kepada Komnas HAM pada Selasa, 20 Juni 2023.
Susi salah satu dari 50 keluarga pemilik tanah di Desa Wadas yang hingga kini masih konsisten menolak tanahnya dibeli pemerintah untuk penambangan kueri.
Dalam siaran pers yang diterima Wanaloka, disebutkan sejak 17 April 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sebagai panitia pengadaan tanah mengeluarkan kebijakan konsinyasi. Berdasarkan Undang-undang tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemerintah bisa memaksa mengambil tanah milik warga dan menitipkan uang ganti-rugi ke pengadilan setempat.
Baca Juga: Solidaritas Akademisi Menolak Konsinyasi untuk Warga Wadas
Seluas 114 hektar lahan yang akan ditambang di perbukitan Wadas merupakan tanah milik warga.
Susi berharap pemerintah mengerti alasan warga menolak menyerahkan tanahnya. Selain menjadi ruang sumber penghidupan warga, penambangan andesit di Desa Wadas berpotensi menimbulkan bencana longsor.
“Kami hanya warga biasa yang ingin mempertahankan tanah. Kenapa pemerintah terus memaksa dan meminta tanah kami. Kami ingin mempertahankan tanah untuk kehidupan anak-cucu, bukan untuk dijual agar dapat uang miliaran,” ungkapnya.
Baca Juga: Dampak Pembukaan Jalur Tambang di Desa Wadas, Pemukiman Warga Dilanda Banjir
Dalam pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM, Susi mengungkapkan adanya upaya-upaya penyerobotan tanah milik warga yang menolak tambang.
“Pemerintah harus bertanggungjawab dengan persoalan ini karena menyangkut kehidupan kami di sini,” kata Susi.
Discussion about this post