Wanaloka.com – Puluhan warga Dairi, Sumatera Utara melakukan ritual meratap dengan menangis di di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 21 Juni 2023. Ritual yang disebut Mangandung itu merupakan sebuah tradisi lisan masyarakat Batak Toba dalam upacara perkabungan. Ya, warga Dairi tengah berkabung karena aktivitas tambang seng dan timah hitam milik PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang mengancam lahan pertanian warga. Aktivitas tambang itu menjadi objek sengketa gugatan warga Dairi dengan tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Warga mendesak PTUN Jakarta mencabut persetujuan lingkungan atas aktivitas tambang itu yang dikeluarkan KLHK.
Gugatan diajukan 11 orang warga Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, menggugat Kepmen LHK No. SK: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang PT DPM. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 14 Februari 2023 dan teregister dengan nomor perkara 59/G/LH/2023/PTUN.JKT. Aksi yang dilakukan warga Dairi itu bertepatan dengan agenda sidang pembuktian ahli dari penggugat (warga Dairi) dan saksi dari tergugat (KLHK).
Dalam aksi Mangandung, warga Dairi menyampaikan bahwa pertanian subur di sana adalah berkah dari Pencipta. Pertanian itu pula dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga pemenuhan pendidikan keluarga. Saat ini, kehidupan mereka terancam atas kehadiran PT DPM yang difasilitasi pemerintah.
Baca Juga: Komnas HAM Temui Warga Wadas yang Menolak Serahkan Tanahnya untuk Tambang Andesit
Gugatan warga terhadap Menteri LHK Siti Nurbaya Abubakar bukan tanpa sebab. Sejak awal PT DPM melakukan sosialisasi dan eksplorasi pada 2008, warga menolak keras kehadiran aktivitas pertambangannya. Mereka khawatir akan terjadi bencana apabila perusahaan tersebut beroperasi. Sebab, Kabupaten Dairi berada di zona merah yang berstatus “Rawan Bencana”. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dairi juga pernah menyatakan, Dairi telah berstatus “Swalayan Bencana”, karena segala jenis bencana sudah pernah terjadi dan mempunyai ancaman nyata.
Akhirnya pada 11 Agustus 2022, KLHK menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang PT DPM. Padahal dalam audiensi yang dilakukan warga Dairi di KLHK pada 24 Agustus 2022, yakni 13 hari setelah SK Persetujuan Lingkungan tersebut diterbitkan, pihak KLHK mengatakan mereka masih belum memberikan persetujuan lingkungan untuk PT DPM.
“Nah, yang paling fatal pada 24 Agustus 2022. Warga ke KLHK disambut humas KLHK, beserta Dirjen Gakkum dan Dirjen PDLUK. Di situ kami merasa ditipu,” ungkap salah satu warga Dairi yang melakukan aksi Mangandung, Dormaida Sihotang.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berakhir, Presiden: Indonesia Masuk Masa Endemi
Discussion about this post