Senin, 10 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Komnas HAM Temui Warga Wadas yang Menolak Serahkan Tanahnya untuk Tambang Andesit

Alasan mendasar bagi warga Wadas yang menolak menyerahkan tanahnya untuk penambangan andesit di desa mereka, menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan ruang penghidupan mereka.

Kamis, 22 Juni 2023
A A
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing saat menemui warga Wadaas yang menolak menyerahkan tanahnya untuk penambangan andesit. Foto Ist.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing saat menemui warga Wadaas yang menolak menyerahkan tanahnya untuk penambangan andesit. Foto Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

Warga Wadas lainnya, Talabudin menyatakan, ancaman konsinyasi ini membuat warga petani tidak dapat bekerja dengan tenang. Mereka khawatir untuk menanam tanaman yang bisa menghasilkan dalam hitungan bulan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berakhir, Presiden: Indonesia Masuk Masa Endemi

“Kami khawatir, sudah menanam tiba-tiba tanah kami dikeruk oleh alat-alat berat. Kami menginginkan tidak ada tambang di Wadas. Pemerintah harus memikirkan ulang rencana ini karena sudah melanggar banyak aturan,” katanya.

Talabudin berharap Komnas HAM menunjukkan keberpihakannya kepaa rakyat.

“Ini sudah ketiga kalinya Komnas HAM melakukan investigasi, kami berharap sekali lagi agar Komnas HAM betul-betul menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dan mampu menekan pemerintah agar tambang dibatalkan,” kata Talabudin.

Baca Juga: Merespons Ancaman Gempa Sesar Opak Yogyakarta

Sementara Direktur LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetya menyatakan, Izin penetapan Lingkungan (IPL) sebagai lokasi tambang andesit di Wadas sudah habis pada 7 Juni 2023 lalu. Seharusnya semua kegiatan pembebasan tanah dan konstruksi di Wadas dihentikan terlebih dahulu.

“Pemerintah juga harus mematuhi hukum dan tidak melanjutkan semua proses,” kata Julian.

Ditegaskannya, pemerintah harus melindungi semua hak warga Wadas yang menolak menyerahkan tanahnya. Soal penyerobotan tanah milik warga yang menolak tambang, LBH Yogyakarta juga minta pemerintah harus bertanggung jawab menyelesaikannya.

Baca Juga: Klaim Indonesia Maju dari Pabrik Smelter ke Smelter

“Kami berharap Komnas HAM bisa mengomunikasikan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Tengah dan Presiden RI karena ini adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional,” kata Julian.

Dalam kunjungan ke Desa Wadas, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mendapat penjelasan, bawah bukit yang akan ditambang adalah sumber mata air yang digunakan warga sehari-hari. Ia juga melihat ada rumah-rumah warga yang berdekatan dengan lokasi tambang.

“Semua yang kita dapatkan ini akan menjadi bahan untuk mendalami soal konsinyasi,” kata Uli. [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Desa WadasKabupaten PurworejoKomnas HAMpenambangan batu andesit Desa WadasProvinsi Jawa Tengahwarga Wadas

Editor

Next Post
Warga Dairi gelar ritualMangandung di depan PTUN Jakarta. Foto Dok. Jatam.

Warga Dairi Gelar Mangandung, KLHK Izinkan Tambang di Daerah Rawan Bencana

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media