Senin, 30 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Konsesi Tambang Ormas Keagamaan, NU Siapkan SDM dan Muhammadiyah Tak Buru-buru

Senin, 3 Juni 2024
A A
Ilustrasi pertambangan. Foto dok. Aliansi Sulawesi

Ilustrasi pertambangan. Foto dok. Aliansi Sulawesi

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Menanggapi kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, bahwa hal itu merupakan wewenang Pemerintah.

“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” jelas Mu’ti, Ahad, 2 Juni 2024.

Ia juga menegaskan sampai saat ini tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.

“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas Mu’ti.

Baca Juga: Gunung Ibu Erupsi Lagi, Material Terbawa Angin ke Lokasi Pengungsian

Ia juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.

NU Siapkan SDM

Sementara Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh tercapai.

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Baca Juga: Pencarian Korban Banjir Bandang Kabupaten OKU Dihentikan

Gus Yahya mengklaim, NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang di seluruh Indonesia.

NU juga mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut. Gus Yahya menjamin pengelolaannya dilakukan secara transparan dan profesional.

“NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya.

Baca Juga: Atasi Kekeringan, BMKG Isi 35 Waduk dengan Operasi Modifikasi Cuaca

Ia menambahkan kebijakan konsesi tambang bagi ormas keagamaan merupakan langkah berani Presiden Joko Widodo untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.

PP 25 Tahun 2024

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kementerian ESDMkonsensi tambangMuhammadiyahNahdlatul Ulamaormas keagamaanPP Nomor 25 Tahun 2024WIUPK

Editor

Next Post
Dari kiri: Menteri LHK Siti Nurbaya serta Menkeu Sri Mulyani dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia Andreas Bjelland Eriksen saat berkunjung ke Taman Nasional Gunung Leuser, Sabtu, 1 Juni 2024. Foto PPID KLHK.

Menteri Siti Ajak Menteri Sri dan Menteri Norwegia Melihat Orangutan di Bukit Lawang

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media