Wanaloka.com – Menanggapi kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, bahwa hal itu merupakan wewenang Pemerintah.
“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” jelas Mu’ti, Ahad, 2 Juni 2024.
Ia juga menegaskan sampai saat ini tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas Mu’ti.
Baca Juga: Gunung Ibu Erupsi Lagi, Material Terbawa Angin ke Lokasi Pengungsian
Ia juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.
NU Siapkan SDM
Sementara Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh tercapai.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Baca Juga: Pencarian Korban Banjir Bandang Kabupaten OKU Dihentikan
Gus Yahya mengklaim, NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang di seluruh Indonesia.
NU juga mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut. Gus Yahya menjamin pengelolaannya dilakukan secara transparan dan profesional.
“NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya.
Baca Juga: Atasi Kekeringan, BMKG Isi 35 Waduk dengan Operasi Modifikasi Cuaca
Ia menambahkan kebijakan konsesi tambang bagi ormas keagamaan merupakan langkah berani Presiden Joko Widodo untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.
PP 25 Tahun 2024
Discussion about this post