Pertama, Negara gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin, melindungi, serta menjunjung tinggi kebebasan berekspresi bagi setiap warga negaranya.
Kedua, Pembiaran terhadap upaya kriminalisasi Bambang Hero seolah mengonfirmasi wajah asli negara yang lebih memilih berdiri di atas kepentingan para pemodal perusak lingkungan, dibanding ruang hidup warga negaranya sendiri.
Baca juga: Walhi Yogya dan FPG Tolak Pantai Pandansari Jadi Tempat Pengelolaan Sampah Sementara
Ketiga, Upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan akademik. Oleh karena itu, upaya kriminalisasi ini harus dilawan bersama. Polisi harus menghargai kebebasan akademik, karena posisinya berbasis pada kerja panjang akademiknya.
Keempat, Bambang Hero tidak bisa dikenakan delik keterangan palsu, sebab ia bukanlah saksi fakta dalam perkara ini. Melainkan ahli yang diminta pendapat atas ilmu pengetahuan yang dimilikinya untuk kepentingan perkara.
Baca juga: Prigi Arisandi, Selamatkan Lingkungan Bermula dari Kematian Ikan Massal di Sungai
Kelima, Menyerukan kepada seluruh kalangan, terutama para akademisi, pegiat lingkungan, dan seluruh gerakan masyarakat sipil, untuk bersolidaritas terhadap Bambang Hero.
“Upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama! Sebab masalah ini bukanlah masalah Bambang Hero semata. Tapi masalah bagi setiap orang yang masih berpikir waras untuk menjaga nilai-nilai kebebasan akademik,” tegas Satria. [WLC02]
Sumber: KIKA
Discussion about this post