Jumat, 13 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kritik KPA atas Kinerja DPR 2019-2024, Konflik Agraria Terus Menumpuk

Dalam satu dekade Pemerintahan Jokowi menjadi era tertinggi konflik agraria yang mencapai 2.939 kasus (2015-2023).

Kamis, 3 Oktober 2024
A A
Represifitas dalam penanganan konflik agraria di Seruyan, Kalimantan Tengah. Foto Dok. KPA.

Represifitas dalam penanganan konflik agraria di Seruyan, Kalimantan Tengah. Foto Dok. KPA.

Share on FacebookShare on Twitter

Kelima, selain lemahnya komitmen pimpinan DPR terhadap agenda ini, secara teknis, persoalan klasik kelembagaan yang telah berlangsung sejak Orde Baru menjadi salah satu hambatan kinerja monitoring dan evaluasi yang dilakukan DPR selama ini.

Terutama mengenai terpisah-pisahnya pembagian komisi yang memantau Kementerian/Lembaga di bidang agraria, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa PDTT, dan Badan Geospasial. Situasi ini membuat kordinasi pengawasan lintas komisi dan K/L melambat dan melemah.

Baca Juga: Resmi Ajukan JR ke MA, Selamatkan Ormas Agama dari Suap Politik Tambang

Atas catatan kritis di atas, kami mengingkatkan seluruh anggota DPR dan DPD terpilih ke depan secara serius dan konsekuen bekerja untuk mengedepankan kepentingan rakyat dan agenda reforma agraria. DPR dan DPD sudah selayaknya mengembalikan muka sebagai wakil rakyat yang memiliki peran strategis dalam pembentukan hukum, anggaran pembangunan dan mengawasi kinerja pemerintahan sesuai dengan mandat UUPA 1960.

Terkait kritikan tersebut, KPA menyampaikan rnam tuntutan kepada DPR dan DPD.

Pertama, secara serius dan konsekuen melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan dalam pelaksanakan agenda reforma agraria sesuai mandat UUPA 1960 dan TAP MPR RI No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumberdaya Alam.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja Lagi di Kawasan IMIP, Pelatihan K3 Penting dan Bukan Formalitas

Kedua, secara intens membuka partisipasi publik yang lebih bermaksana melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pertemuan semacamnya untuk mengurai persoalan konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah

Ketiga, mengevaluasi dan mencabut regulasi anti petani dan agenda reforma agraria seperti UU Cipta Kerja dan produk hukum turunannya yang terkait dengan Bank Tanah, Food Estate, PSN, IKN, KEK, KSPN, HPL, forest amnesty, KHDPK, dll., serta menghentikan segala jenis kejahatan agraria yang telah berlangsung, sehingga ke depan konstitusi dapat diselamatkan, demokrasi ditegakkan, dan reforma agraria sejati dapat diwujudkan.

Keempat, memperbaiki kebijakan pembentukan undang-undang yang menjamin keterlibatan Petani dan Organisasi Gerakan Reforma Agraria dalam seluruh tahapannya.

Baca Juga: Suara Perempuan Petani Indonesia Menghadapi Perubahan Iklim

Kelima, mendorong, menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria serta RUU Masyarakat Adat sebagai penguat cita-cita UUPA. Sekaligus menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pengakuan wilayah adat, perombakan monopoli tanah, dan pembangunan pertanian, pangan serta pedesaan dalam kerangka Reforma Agraria.

Keenam, perlu perombakan yang mendasar dan sistematis, terutama penyatuan K/L yang mengurusi persoalan di bidang agraria dalam satu komisi sehingga membuat kordinasi pengawasan dan evaluasi menjadi cepat dan efektif dalam satu pintu pengawasan. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPR 2019-2024konflik agrariaKonsorsium Pembaruan AgrariaMasyarakat Adatreforma agrariaUUPA 1960

Editor

Next Post
Tnamn endemik Smilax nageliana yang masih ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Timur. Foto Dok. BRIN.

Tanaman Endemik Smilax nageliana untuk Pakan Ternak Bisa Terancam Punah

Discussion about this post

TERKINI

  • KLH/BPLH meninjau proses pencarian korban longsoran sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, 8 maret 2026. Foto KLH/BPLH.TPST Bantargebang Longsor Lagi, Alarm Keras Pengelolaan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 9 Maret 2026
  • Ilustrasi sakit campak. Foto Kemenkes.Vaksinasi Penting karena Campak Cepat Menular dan Ada Risiko Jangka Panjang
    In Rehat
    Senin, 9 Maret 2026
  • Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.Peninjauan Kembali RTRW Kalimantan Timur Harus Berpihak pada Nelayan dan Lingkungan
    In Lingkungan
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Ilustrasi roti berjamur. Foto jackmac34/pixabay.com.Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi
    In Rehat
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 7 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media