Wanaloka.com – Andri, pekerja PT Walsin Nickel Industrial Indonesia (WNII), di Devisi Killen Konveyor tewas sesaat usai terjatuh dari ketinggian lebih dari 20 meter, Sabtu, 28 September 2024. Korban bekerja usai melaksanakan salat Subuh. Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) menduga korban tewas akibat kecelakaan kerja yang terjadi bertepatan dengan Hari Pertambangan dan Energi itu.
“Ia diduga tergulung oleh konveyor terlebih dahulu kemudian terjatuh. Yang menjengkelkan, area kerja tempat Andri meninggal itu tetap jalan seperti biasanya,” kata Ketua Umum SPIM, Afdal Amin melalui siaran tertulis tertanggal 28 September 2024.
PT Walsin Nickel Industrial Indonesia (PT WNII) adalah perusahaan yang didirikan oleh Walsin Lihwa Corporation (WLC) dari Taiwan. Perusahaan ini beroperasi di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). PT WNII bergerak di bidang Stainless Steel dan memproduksi komoditi Nickel Pig Iron. Kapasitas produksi Nickel Pig Iron yang dihasilkan oleh perusahaan ini adalah sebesar 300.000 ton per tahun.
Baca Juga: Suara Perempuan Petani Indonesia Menghadapi Perubahan Iklim
Usai kecelakaan terjadi, PT. IMIP sebagai pemilik kawasan juga tak mengintervensi PT. WNII agar menghentikan area kerja tempat korban tewas tersebut.
“Nyawa seolah tak ada harganya di kawasan ini,” imbuh Afdal.
Kecelakaan kerja yang menimpa anggotanya itu, menurut Afdal merupakan bukti bahwa sampai saat ini pihak perusahaan sangat abai terhadap persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mulai dari fasilitas yang kurang baik, area kerja yang tidak aman dan nyaman, serta jam kerja yang panjang.
Baca Juga: Begini Kongkalikong Proyek Swasta Disulap Jadi PSN Rempang
SPIM juga mengutuk keras pihak perusahaan yang tidak punya rasa kemanusiaan. Lantaran setelah terjadi kecelakaan kerja, PT. WNII masih menjalankan aktivitas proses produksi.
Serikat Pekerja Industri Morowali Konfederasi Pergerakan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) menyesalkan insiden tersebut dan meminta pihak perusahaan bertanggungjawab sepenuhnya. Secara organisasional, SPIM akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran segera terkuak dan keadilan tercipta bagi seluruh kaum buruh.
“Perusahaan tidak boleh menyembunyikan kasus ini, dan terus menjadikan buruh sebagai tumbal dari keserakahan perusahaan hanya untuk mengejar keuntungan,” lanjut Afdal.
Baca Juga: Longsor Tambang di Solok Berada di Zona Potensi Gerakan Tanah
SPIM-KPBI menuntut agar Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) untuk mengusut tuntas kematian korban. Selain itu, melakukan audit dan transparansi terkait insiden di devisi Killen PT. WNII serta melakukan proses hukum kepada pimpinan dan orang yang terlibat dalam kasus ini.
Juga memberikan jaminan dan kompensasi kepada korban dan keluarganya serta melakukan evaluasi menyeluruh sistem K3 di kawasan IMIP, khusunya di dalam PT. WNII.
Urgensi pelatihan K3
Discussion about this post