Wanaloka.com – Sejumlah spesies kucing hutan Indonesia dilindungi undang-undang karena statusnya terancam punah (endangered). Jenis-jenis tersebut antara lain macan dahan (Neofelis diardi), kucing batu (Pardofelis marmorata), kucing merah (Catopuma badia) endemik Kalimantan, kucing bakau, kucing emas Asia, dan kucing tandang.
“Kucing hutan asli Indonesia ini bukan hanya bagian dari keanekaragaman hayati, tetapi juga merupakan kekayaan genetik nasional yang penting dijaga,” jelas Dosen Program Studi Paramedik Veteriner, Sekolah Vokasi IPB University, Tetty Barunawati Siagian, Jumat, 8 Agustus 2025.
Ia mengingatkan pentingnya upaya konservasi terhadap jenis kucing-kucing hutan tersebut. Sejumlah upaya konservasi yang telah dilakukan para peneliti, seperti identifikasi dan pendataan genetik, pembiakan selektif, pembentukan pusat konservasi, hingga pengendalian populasi kucing nonlokal di lingkungan. Salah satu tujuannya adalah menjaga kemurnian ras kucing lokal endemik Indonesia agar tidak punah atau tercampur dengan ras asing.
Baca juga: Pemerintah Andalkan OMC Atasi Karhutla, Habiskan Rp300 Juta Per Jam
Selain dari sisi ekologi, Tetty juga menyoroti pentingnya peran kucing lokal dalam budaya dan keseimbangan ekosistem.
“Kucing lokal cenderung lebih tahan terhadap penyakit dan kondisi alam Indonesia. Di beberapa daerah, mereka memiliki nilai budaya atau simbolik tersendiri,” jelas dia.
Menurut dia, kucing lokal berperan dalam rantai makanan sebagai pengendali hama alami. Sekaligus menjadi objek penting dalam riset ilmiah dan edukasi generasi muda.
Discussion about this post