Rabu, 11 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kukuh Leksono, Bencana adalah Peristiwa Hukum, Semua Berhak Dapat Layanan Kemanusiaan

Bencana tak memandang kaya miskin, asal suku, agama, dan lainnya. Semua bisa jadi korban. Semua berhak mendapat pelayanan kemanusiaan.

Senin, 12 Desember 2022
A A
Dosen Hukum Unair, Kukuh Leksono S. Aditya. Foto Linkedin.

Dosen Hukum Unair, Kukuh Leksono S. Aditya. Foto Linkedin.

Share on FacebookShare on Twitter

Misalnya, dalam Covid-19, masyarakat perlu dibatasi mobilitasnya guna mengurangi penyebaran virus melalui kebijakan PSBB dan PPKM. Kebijakan represif yang dimaksud adalah jika ada masyarakat yang melanggar, maka diberi sanksi.

“Tidak menutup kemungkinan itu terjadi karena kultur hukum masyarakat Indonesia cenderung permisif. Bahasa sehari-harinya nggampangno,” papar alumni Coventry University itu.

Aspek kebijakan yang muncul dari kebencanaan adalah munculnya pemberatan tindak pidana dan force majeur (keadaan kahar). Pemberatan tersebut misalnya terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Publik merasa keadilan akan tercapai apabila pelaku dihukum seberat-beratnya. Hal tersebut dilakukan saat ada bencana.

Baca Juga: Terungkap, Gempa Cianjur Dipicu Sesar Baru Cugenang yang Melewati Sembilan Desa

Sedangkan force majeur adalah penundaan sementara pelaksanaan kewajiban seseorang. Kukuh mengatakan korban bencana tidak bisa dipaksa untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar utang.
Ketiga, aspek rehabilitasi. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar korban bencana. Kebutuhan dasar yang dimaksud adalah sandang, pangan, dan obat-obatan.

“Kalau properti hilang atau rusak akibat bencana itu bukan bagian dari kewajiban,” kata Kukuh. [WLC02]

Sumber: Unair

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aspek keadilan adalah kesejahteraanaspek kebijakanaspek rehabilitasibencanaforce majeurjustice is fairnesskebencanaan adalah peristiwa hukumpenanganan bencanaUnair

Editor

Next Post
Gempa Karangasem, Bali dengan magnitudo 5,2 pada Selasa, 13 Desember 2022, pukul 18.30 WIB, termasuk jenis gempa dangkal yang berpusat di laut. Foto Google Earth episenter gempa Karangasem berdasarkan titik koordinat BMKG.

Sumber Gempa Karangasem Bali, Sudah Terjadi 21 Kali Gempa Susulan

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Banjir di salah satu wilayah di Pulau Jawa. Foto Dok. Walhi.Kebijakan Tata Ruang Abaikan Lingkungan, Bencana Ekologis di Pulau Jawa Terus Berlanjut
    In Lingkungan
    Senin, 9 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media