Selasa, 20 Januari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Legislator Usulkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Atur Perdagangan Karbon

Minggu, 18 Januari 2026
A A
Rapat pleno untuk mendengarkan penjelasan pengusul dari Fraksi PAN terkait RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 Januari 2026. Foto Geral-Andri/DPR.

Rapat pleno untuk mendengarkan penjelasan pengusul dari Fraksi PAN terkait RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 Januari 2026. Foto Geral-Andri/DPR.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui anggota Badan Legislasi (Baleg), Andi Yuliani Paris mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. Payung hukum spesifik (lex spelialist) ini diklaim menjadi respons mendesak terhadap dampak krisis iklim yang semakin nyata, seperti ancaman tenggelamnya wilayah pesisir hingga gangguan ketahanan pangan.

Menanggapi usulan tersebut, Pimpinan Rapat Baleg, Bob Hasan, memberikan catatan kritis mengenai penggunaan nomenklatur “Pengelolaan” dalam judul RUU. Menurut Bob, kata tersebut cenderung berkonotasi pada aspek bisnis atau ekonomi. Padahal substansi yang dipaparkan pengusul lebih menitikberatkan pada aspek mitigasi, adaptasi, dan keselamatan lingkungan.

“Judul ‘pengelolaan’, saya pikir mesti kita pertimbangkan ulang. Karena ini bicara mengenai akibat-akibat perubahan iklim, bukan sekadar mengelola objek yang sudah ada,” tegas Bob Hasan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Rapat juga menyoroti perlunya harmonisasi ketat agar pengaturan mengenai karbon dalam RUU ini tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sedang dibahas di komisi lain, seperti Komisi IV dan Komisi VII.

Baca juga: Walhi Ingatkan Pilkada Tak Langsung Rawan Korupsi Sumber Daya Alam

Andi Yuliani membenarkan ada irisan pada isu karbon, tetapi ia berdalih substansi pengaturannya memiliki ruang lingkup yang berbeda-beda. Harmonisasi diperlukan agar regulasi yang dihasilkan saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

“Kalau berbicara tentang karbon kan ada pengaturan industri yang menghasilkan karbon monoksida, juga undang-undang terkait carbon trading,” ujar Andi.

Pengaturan mengenai perdagangan karbon (carbon trading) berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara RUU Pengelolaan Perubahan Iklim lebih menekankan upaya penurunan emisi dan dampak lanjutan dari perubahan iklim secara lintas sektor.

Menurut dia, urgensi Indonesia memiliki undang-undang khusus terkait iklim, karena tujuh negara maju, seperti Denmark, Kanada, Inggris, dan Australia juga telah memiliki undang-undang serupa dengan lembaga yang kuat untuk mengatur dampak multidimensi dari perubahan iklim. Klausul itu dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU Lingkungan Hidup.

Baca juga: Rekayasa Geoteknik Cegah Sinkhole yang Sering Terjadi di Kawasan Karst

“Seharusnya Indonesia punya lah, apalagi kita berada di negara tropis yang dampak perubahan iklimnya sangat berpengaruh. Kalau kita punya undang-undang ini, kita akan keren di mata internasional,” ujar Andi Yuliani.

Edison Sitorus menambahkan, perubahan iklim telah berdampak langsung pada sektor pertanian akibat perubahan pola hujan dan emisi karbon yang mengganggu produktivitas panen. Regulasi ini dinilai perlu dipercepat agar penanganan dampak iklim tidak terlambat dilakukan setelah bencana terjadi.

Sementara Baleg menyepakati akan menjadwalkan pembahasan lebih lanjut dengan mengundang komisi-komisi terkait, termasuk Komisi I, Komisi IV, dan Komisi XII, guna memastikan harmonisasi pasal-pasal dalam RUU tersebut berjalan efektif dan terintegrasi.

Perkuat pasar karbon nasional

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna menegaskan krisis iklim telah dirasakan langsung masyarakat melalui banjir rob, gelombang panas, polusi udara, hingga cuaca ekstrem. Jika tidak ditangani serius, kenaikan muka air laut bahkan berpotensi mengancam hingga 180 juta warga pesisir dan memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 30–40 persen pada 2050.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Badan Legislasi DPR RIperdagangan karbonperubahan iklimRUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Editor

Discussion about this post

TERKINI

  • Rapat pleno untuk mendengarkan penjelasan pengusul dari Fraksi PAN terkait RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 Januari 2026. Foto Geral-Andri/DPR.Legislator Usulkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Atur Perdagangan Karbon
    In News
    Minggu, 18 Januari 2026
  • Ilustrasi koruptor sumber daya alam. Foto Robert_Anthony_Art/pixabay.com.Walhi Ingatkan Pilkada Tak Langsung Rawan Korupsi Sumber Daya Alam
    In News
    Minggu, 18 Januari 2026
  • Sinkhole di lahan warga di Dusun Kandri, Desa Pucung, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Foto desapucung.gunungkidulkab.go.id.Rekayasa Geoteknik Cegah Sinkhole yang Sering Terjadi di Kawasan Karst
    In IPTEK
    Sabtu, 17 Januari 2026
  • Ilustrasi interaksi kucing dengan manusia. Foto vaclavzavada/pixabay.com.Kucing Tak Akibatkan Infertilitas Manusia, Justru Makanan Jadi Sumber Utama
    In Rehat
    Sabtu, 17 Januari 2026
  • Tim medis melakukan nekropsi pada gajah sumatera betina yang ditemukan mati di Dusun Aras Napal, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto ksdea.menlhk.go.idIndonesia Peringkat Kedua Rawan Bencana, Kehilangan Biodiversitas Tertinggi di Sumatra
    In Lingkungan
    Jumat, 16 Januari 2026
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media