Wanaloka.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui anggota Badan Legislasi (Baleg), Andi Yuliani Paris mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. Payung hukum spesifik (lex spelialist) ini diklaim menjadi respons mendesak terhadap dampak krisis iklim yang semakin nyata, seperti ancaman tenggelamnya wilayah pesisir hingga gangguan ketahanan pangan.
Menanggapi usulan tersebut, Pimpinan Rapat Baleg, Bob Hasan, memberikan catatan kritis mengenai penggunaan nomenklatur “Pengelolaan” dalam judul RUU. Menurut Bob, kata tersebut cenderung berkonotasi pada aspek bisnis atau ekonomi. Padahal substansi yang dipaparkan pengusul lebih menitikberatkan pada aspek mitigasi, adaptasi, dan keselamatan lingkungan.
“Judul ‘pengelolaan’, saya pikir mesti kita pertimbangkan ulang. Karena ini bicara mengenai akibat-akibat perubahan iklim, bukan sekadar mengelola objek yang sudah ada,” tegas Bob Hasan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Rapat juga menyoroti perlunya harmonisasi ketat agar pengaturan mengenai karbon dalam RUU ini tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sedang dibahas di komisi lain, seperti Komisi IV dan Komisi VII.
Baca juga: Walhi Ingatkan Pilkada Tak Langsung Rawan Korupsi Sumber Daya Alam
Andi Yuliani membenarkan ada irisan pada isu karbon, tetapi ia berdalih substansi pengaturannya memiliki ruang lingkup yang berbeda-beda. Harmonisasi diperlukan agar regulasi yang dihasilkan saling melengkapi, bukan saling meniadakan.
“Kalau berbicara tentang karbon kan ada pengaturan industri yang menghasilkan karbon monoksida, juga undang-undang terkait carbon trading,” ujar Andi.
Pengaturan mengenai perdagangan karbon (carbon trading) berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara RUU Pengelolaan Perubahan Iklim lebih menekankan upaya penurunan emisi dan dampak lanjutan dari perubahan iklim secara lintas sektor.
Menurut dia, urgensi Indonesia memiliki undang-undang khusus terkait iklim, karena tujuh negara maju, seperti Denmark, Kanada, Inggris, dan Australia juga telah memiliki undang-undang serupa dengan lembaga yang kuat untuk mengatur dampak multidimensi dari perubahan iklim. Klausul itu dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU Lingkungan Hidup.
Baca juga: Rekayasa Geoteknik Cegah Sinkhole yang Sering Terjadi di Kawasan Karst
“Seharusnya Indonesia punya lah, apalagi kita berada di negara tropis yang dampak perubahan iklimnya sangat berpengaruh. Kalau kita punya undang-undang ini, kita akan keren di mata internasional,” ujar Andi Yuliani.
Edison Sitorus menambahkan, perubahan iklim telah berdampak langsung pada sektor pertanian akibat perubahan pola hujan dan emisi karbon yang mengganggu produktivitas panen. Regulasi ini dinilai perlu dipercepat agar penanganan dampak iklim tidak terlambat dilakukan setelah bencana terjadi.
Sementara Baleg menyepakati akan menjadwalkan pembahasan lebih lanjut dengan mengundang komisi-komisi terkait, termasuk Komisi I, Komisi IV, dan Komisi XII, guna memastikan harmonisasi pasal-pasal dalam RUU tersebut berjalan efektif dan terintegrasi.
Perkuat pasar karbon nasional
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna menegaskan krisis iklim telah dirasakan langsung masyarakat melalui banjir rob, gelombang panas, polusi udara, hingga cuaca ekstrem. Jika tidak ditangani serius, kenaikan muka air laut bahkan berpotensi mengancam hingga 180 juta warga pesisir dan memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 30–40 persen pada 2050.






Discussion about this post