Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Masyarakat Adat di Boven Digoel Tolak Izin Usaha Sawit di Hutan Adat Papua

Rabu, 11 Desember 2024
A A
18 marga Suku Wambon di Boven Digoel menolak izin perusahaan sawit untuk beroperasi di hutan adat Papua. Foto Dok. LBH Papua Pos Merauke.

18 marga Suku Wambon di Boven Digoel menolak izin perusahaan sawit untuk beroperasi di hutan adat Papua. Foto Dok. LBH Papua Pos Merauke.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sebanyak 18 marga dari Suku Wambon Telak di Boven Digoel, Papua Selatan menyatakan sikap menolak perusahaan  Sawit Papua Berkah Pangan pada 8 Desember 2024. Penolakan dilakukan karena Pemerintah Boven Digoel secara sepihak telah memberikan izin pada perusahaan sawit itu untuk menggunakan lahan seluas 34.092,18 Ha yang meliputi Distrik Mandobo, Distrik Jair dan Distrik Arimop.

“Kebijakan sepihak itu akan menghancurkan hutan adat, merusak lingkungan dan menghilangkan kepemilikan hak marga atas tanah,” kata Teddy Wakum mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Merauke dalam siaran pers tertanggal 8 Desember 2024.

Surat pernyataan sikap itu tertanda perwakilan 18 marga sebagai pemilik hak ulayat, yakni Aloysius Buja Amotey dari marga Amotey; Philipus Yapen Kambutingge dari marga Iniyandit; Lusiana Wauwa Kekeyak dari marga Arimop; Dominikus Ainon Oklamop dari marga Golombon, Kali Mandobo, Giggimop; Nobertus D Wandengge dari marga Quana; Agustinus Bujop dari marga Butop, Kali Mandobo, Dantup, Ngone.

Baca Juga: Penanganan Warga Terdampak Bencana Sukabumi, Pengungsian Terpusat hingga Psikososial

Kemudian Moses Ulat dari marga Alima Kambe, Ginggimakambe, Kamut; Theodorus Makulop dari marga Ginggomop, Kamut; Eduardus Aterop dari marga Tenama; Gabriel Emayop Kanggin dari marga Goane, Airomop, Kianut, Inyandit, Bela Mandobo; Bernadus Awerem Guam dari marga Klaujandit; Marga Tawi dari marga Arimop, Quana jandit, Talen Jandit Jandit, Eke Jandit; Paulus Gonggoyop dari marga Bandiyop; dan Moses Goayop Malek dari marga Ginggima.

Bahwa mereka, 18 marga yang terdiri marga Amotey, marga Gunumap, marga Oklamop, marga malek, marga Ulat, marga Bujop, marga Teulop, marga Kanggin, marga Kukumarop, marga Makulop, marga Butiop, marga Bandiop, marga Guam, marga Agirop (Agitop), marga Wandengge, marga Tawi, Teyrop dan marga Ganerop menyatakan telah bersatu, berkomitmen dan menyatakan sikap secara terbuka untuk menolak  rencana Investasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Papua Berkat Pangan  diseluruh Wilayah Adat Suku Wambon/Mandobo di Distrik Arimop.

“Atas nama Allah Yang Maha Kusa dan atas nama leluhur, kami, Masyarakat Adat Suku Wambon/Mandobo telah bersepakat dan menyampaikan pernyataan sikap tegas tentang penolakan terhadap segala bentuk investasi skala luas yang merusak hutan, tanah dan semua sumber penghidupan kami,” tegas mereka dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Kampung Patriot Distrik Arimop, Minggu, 8 Desember 2024.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Pakar Dorong Mitigasi Berbasis Sains

Berdasarkan kesepakatan penolakan tersebut, mereka telah melaksanakan pertemuan adat dan menyatakan sikap tegas sebagai berikut:

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Boven Digoelhak ulayatmasyarakat adatPapua Selatanperusahaan sawitSuku Wambon Telak

Editor

Next Post
Pusat gempa dangkal tektonik Bengkulu Selatan magnitudo 5,4 pada Rabu, 11 Desember 2024. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat episenter gempa BMKG.

Gempa Dangkal Tektonik Bengkulu Selatan Guncangannya Dirasakan Banyak Orang

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media