Wanaloka.com – Sebanyak 18 marga dari Suku Wambon Telak di Boven Digoel, Papua Selatan menyatakan sikap menolak perusahaan Sawit Papua Berkah Pangan pada 8 Desember 2024. Penolakan dilakukan karena Pemerintah Boven Digoel secara sepihak telah memberikan izin pada perusahaan sawit itu untuk menggunakan lahan seluas 34.092,18 Ha yang meliputi Distrik Mandobo, Distrik Jair dan Distrik Arimop.
“Kebijakan sepihak itu akan menghancurkan hutan adat, merusak lingkungan dan menghilangkan kepemilikan hak marga atas tanah,” kata Teddy Wakum mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Merauke dalam siaran pers tertanggal 8 Desember 2024.
Surat pernyataan sikap itu tertanda perwakilan 18 marga sebagai pemilik hak ulayat, yakni Aloysius Buja Amotey dari marga Amotey; Philipus Yapen Kambutingge dari marga Iniyandit; Lusiana Wauwa Kekeyak dari marga Arimop; Dominikus Ainon Oklamop dari marga Golombon, Kali Mandobo, Giggimop; Nobertus D Wandengge dari marga Quana; Agustinus Bujop dari marga Butop, Kali Mandobo, Dantup, Ngone.
Baca Juga: Penanganan Warga Terdampak Bencana Sukabumi, Pengungsian Terpusat hingga Psikososial
Kemudian Moses Ulat dari marga Alima Kambe, Ginggimakambe, Kamut; Theodorus Makulop dari marga Ginggomop, Kamut; Eduardus Aterop dari marga Tenama; Gabriel Emayop Kanggin dari marga Goane, Airomop, Kianut, Inyandit, Bela Mandobo; Bernadus Awerem Guam dari marga Klaujandit; Marga Tawi dari marga Arimop, Quana jandit, Talen Jandit Jandit, Eke Jandit; Paulus Gonggoyop dari marga Bandiyop; dan Moses Goayop Malek dari marga Ginggima.
Bahwa mereka, 18 marga yang terdiri marga Amotey, marga Gunumap, marga Oklamop, marga malek, marga Ulat, marga Bujop, marga Teulop, marga Kanggin, marga Kukumarop, marga Makulop, marga Butiop, marga Bandiop, marga Guam, marga Agirop (Agitop), marga Wandengge, marga Tawi, Teyrop dan marga Ganerop menyatakan telah bersatu, berkomitmen dan menyatakan sikap secara terbuka untuk menolak rencana Investasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Papua Berkat Pangan diseluruh Wilayah Adat Suku Wambon/Mandobo di Distrik Arimop.
“Atas nama Allah Yang Maha Kusa dan atas nama leluhur, kami, Masyarakat Adat Suku Wambon/Mandobo telah bersepakat dan menyampaikan pernyataan sikap tegas tentang penolakan terhadap segala bentuk investasi skala luas yang merusak hutan, tanah dan semua sumber penghidupan kami,” tegas mereka dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Kampung Patriot Distrik Arimop, Minggu, 8 Desember 2024.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Pakar Dorong Mitigasi Berbasis Sains
Berdasarkan kesepakatan penolakan tersebut, mereka telah melaksanakan pertemuan adat dan menyatakan sikap tegas sebagai berikut:
Discussion about this post