Bank tanah menambah konflik baru
Walhi Sulawesi Tengah menyampaikan kehadiran Badan Bank Tanah hanya menambah konflik baru yang berkepanjangan. Wilayah Watutau, Moholo, Wingowanga, Kalemago, dan Alitupu terus diiringi kriminalisasi tanpa henti. Masyarakat terus mendapat tekanan, mulai dari pemasangan patok tanpa ada keterbukaan informasi, pendekatan milet, pendekatan yang masif, hingga stigma negatif terhadap warga yang mempertahankan lahannya.
Situasi ini sangat membahayakan karena tidak hanya mengancam hak hidup masyarakat, tetapi juga membungkam ruang demokrasi. Walhi juga menekankan bahwa konflik agraria yang dipicu oleh proyek strategis negara termasuk Bank Tanah kerap menjadi pintu masuk pelanggaran HAM. Negara seharusnya hadir untuk melindungi warga, bukan justru terlibat dalam praktik perampasan ruang hidup.
Negara bahkan tidak mengakui keberadaan masyarakat adat dengan dalih proyek strategis penyangga pangan. Negara justru melakukan pendekatan represif. Praktik ini tidak hanya merampas hak-hak masyarakat adat, tetapi juga memberikan dampak psikologis mendalam bagi perempuan yang harus hidup dalam ketakutan, trauma, dan kehilangan rasa aman.
“Kriminalisasi dan pendekatan militeristik ini berdampak jauh lebih berat bagi kaum perempuan,” ucap Manager Kajian Hukum dan Litigasi Lingkungan, Walhi Sulawesi Tengah, Hilman.
Solidaritas Perempuan menegaskan sumber agraria yang diklaim sepihak Badan Bank Tanah bukanlah tanah kosong, melainkan tanah produktif yang banyak dikelola perempuan adat. Sumber-sumber agraria bukan hanya soal tanah, air, hutan, dan benih, tetapi ruang kehidupan yang menopang keberlangsungan keluarga dan komunitas.
Dari sumber agraria, perempuan memproduksi pangan, merawat pengetahuan lokal, peradaban, menjaga keberlanjutan alam, sekaligus memastikan kebutuhan hidup sehari-hari tetap terpenuhi.
Klaim sepihak ini bukan sekadar pengambilalihan ruang hidup perempuan, tetapi tindakan pemiskinan struktural oleh negara terhadap perempuan. UU Cipta Kerja membuka perluasan kekuasaan BBT dalam menguasai tanah atas nama investasi dan pembangunan.
“Kebijakan yang mengabaikan pengalaman perempuan memperdalam ketimpangan, memperbesar kerja-kerja perawatan dan menciptakan trauma kolektif perempuan,” tegas Advokasi Solidaritas Perempuan, Amelia.
Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Benni Wijaya mengatakan kehadiran Bank Tanah sejak awal sudah mengandung banyak masalah dan cacat secara hukum. Narasi pemerintah bahwa Bank Tanah untuk reforma agraria itu hanyalah pemanis untuk mengelabui publik.
“Badan ini nyatanya hanyalah modus baru pemerintah untuk merampas tanah masyarakat, alih-alih menjadi solusi bagi sengkarut agraria yang terjadi di Indonesia,” kata Benni.
Pembentukannya sejak awal bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan tanah secara paksa bagi proyek-proyek bisnis dan pembangunan infrastruktur, bahkan dengan menerabas berbagai peraturan perundangan. Bank Tanah yang dibuat berdasarkan UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, namun pemerintah tetap melanjutkan operasinya.
Di sisi lain, mekanisme perolehan tanah badan ini dilakukan dengan klaim sepihak tanah masyarakat. Bahkan tanah yang sudah digarap turun-temurun oleh warga yang seharusnya menjadi target reforma agrarian, turut dicaplok bank tanah. Dalam dua tahun terakhir, KPA mencatat sedikitnya terjadi delapan letusan konflik agraria akibat klaim sepihak badan tersebut.
“Kami mendesak pemerintah segera mencabut HPL Bank Tanah di Watutau dan segera menghapus kelembagaan ini secara nasional. Sebab telah menjadi aktor baru perampas tanah rakyat di berbagai wilayah–dan juga telah menyabotase agenda reforma agrarian,” tegas Benni.
Atas perampasan tanah adat itu, Koalisi Kawal Pekurehua menuntut pemerintah segera mengembalikan hak-hak masyarakat adat dan lokal atas ruang hidupnya, mencabut HPL Badan Bank Tanah, menjalankan reforma agraria, serta memulihkan ruang hidup masyarakat adat di Sulawesi Tengah. Koalisi juga meminta pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi. [WLC02]
Sumber: Walhi






Discussion about this post