Wanaloka.com – Konflik agraria terus memakan korban, di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dimana masyarakat adat To Pekurehua tergusur dari ruang hidupnya. Sebelumnya mereka melawan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang tersebar di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore, setelah Hak Guna Usaha (HGU) telah habis masa izinnya. Mereka mengalami kekerasan dan kriminalisasi.
Saat ini, mereka harus menghadapi masalah baru, yakni tanah mereka dirampas lembaga Bank Tanah yang problematik. Sebab melalui skema Hak Pengelolaan (HP), sebagai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.
Padahal wilayah tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat To Pekurehua untuk bercocok tanam, berupa kopi, kakao, durian, sayur mayur dan padi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebagaimana bunyi Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak milik atas tanah bersifat turun-temurun. Artinya, masyarakat adat To Pekurehua adalah pemilik sah atas tanah tersebut.
Mereka pun datang ke Jakarta untuk memperjuangkan hak-haknya atas tanah yang dirampas bank tanah. Mengingat tanah adat itu menjadi sumber penghidupannya.
“Kami, perempuan masyarakat adat Pekurehua, akan berjuang sampai titik darah penghabisan, sampai tanah kembali,” seru salah satu masyarakat Karunia Cica Abe.
Sejak awal, Koalisi Kawal Pekurehua menentang keberadaan Bank Tanah. Sebab akan menjadi kepanjangan tangan negara dalam merampas ruang hidup rakyat dan memperpanjang konflik agraria.
Kronologi perampasan tanah adat
Imam M. dari JKPP mengisahkan kronologi perampasan tanah adat itu. Sejak awal 2023, Badan Bank Tanah memasang patok dan plang di lahan eks-HGU PT Sandabi Indah Lestari seluas sekitar 6.648 ha di Lore Timur dan Lore Piore. Bunyi plang adalah larangan pemanfaatan lahan tanpa izin. Langkah ini dinilai klaim sepihak negara melalui HPL tanpa persetujuan dan pengakuan terhadap masyarakat adat yang telah lama mengelola wilayah tersebut.
Sekitar 2.840,68 ha lahan berada dalam Wilayah Adat To Pekurehua Wanua Watutau, yang mencakup permukiman, kebun, sawah, area peternakan komunal, dan kolam ikan.
“Jadi bukan tanah kosong, melainkan sumber penghidupan masyarakat,” kata Imam.
Klaim HPL oleh Badan Bank Tanah dinilai sebagai perampasan ruang hidup masyarakat adat demi investasi, dengan rencana alokasi lahan kepada TH Group Vietnam (sekitar 3.500 ha), PT Banua Singgani Raya (sekitar 500 ha), dan Pusdiklat Brimob (sekitar 200 ha).
Padahal, wilayah adat To Pekurehua Wanua Watutau merupakan bagian penting Cagar Biosfer Lore Lindu dan dijaga melalui praktik tradisional. Proses penguasaan lahan juga dilakukan tanpa persetujuan masyarakat dan melanggar Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PADIATAPA.
“Jadi negara kami desak untuk mencabut HPL dan mengakui serta melindungi hak masyarakat adat,” tegas Imam.
Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Dana Prima Tarigan menegaskan kehadiran Bank Tanah yang mencaplok atas tanah eks HGU PT SIL menunjukkan tidak ada itikad baik dari pengurus negara, baik di daerah maupun nasional, untuk menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan ruang hidup masyarakat adat yang selama ini hilang akibat perkebunan monokultur.
Padahal wilayah tersebut merupakan wilayah adat yang sudah dikelola sejak turun temurun oleh masyarakat adat dengan pengetahuan dan praktik tradisional. Jauh sebelum perusahaan dan bank tanah merampas wilayah tersebut.
“Jika memang negara peduli terhadap rakyat, seharusnya negara menghapus keberadaan Bank Tanah, karena akan terus memperpanjang konflik agraria. Kementerian ATR/BPN harus segera menjalankan reforma agraria untuk komunitas adat di sana dan menjamin pemulihan ruang hidup mereka,” tegas Dana.






Discussion about this post